*ilmu hukum
menurut S.M Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dalam kehidupan manusia
dari pengertian di atas dapat dirumuskan untuk menuju ke pengertian dari sosiologi hukum menurut para ahli yaitu:
1. soerjono soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganilsa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial.
2. R. otje salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
hasil rumusan pengertian di atas sosiologi hukum adalah suatu kajian ilmu yang analitis dan empiris tentang hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial dan juga struktur sosial.
C. Struktur sosial, perubahan sosial, dan hukum
menurut susilo, struktur sosial adalah susunan orang yang berkeseimbangan di atas status dan peran dalam sebuah social grup yang berada dalam sistem stratifikasi tertentu dimana perilakunya dikendalikan oleh nilai dan norma dan didalam proses berinteraksi ada unsur kekuasaan.
perubahan sosial adlaah proses ilmiah yang bersifat pasti yang selalu di hadapi oleh manusia dalam sejarah kehidupannya. dalam perubahan hukum terdapat tiga badan yang mengubah hukum yaitu, badan pembentuk hukum, badan penegak hukum, dan badan pelaksana hukum.Â
hukum juga dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial yang diantaranya adalah hukum dapat membentuk instuisi sosial, menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu, dan hukum membentuk kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan.
D. masyarakat dan hukum