kemunculan negara modern terdapat di eropa pada abad ke-18 seperti halnya kemunculan hukum modern. hukum modern menciptakan karakteristik bagi sosiologi hukum yang mempunyai bentuk khusus, yaitu otonom, publik, dan positif. sistem institusi hukum modern secara strukturisasi yang ketat dan terlalu sempit ketika mengakomodasi persoalan besar yang dihadapi.
I. masa depan sosiologi hukum di indonesia
pada buku ini penulis menjelaskan sosiologi hukum menjadi cabang ilmu sosial yang baru di indonesia. awal kemunculan ilmu hukum sendiri karena ada jajahan kolonialis belanda. perkembangan sosiologi hukum terus berkembang secara signifikan dan tidak hanya negara indonesia tetapi, negera negara lain juga mengalami hal tersebut. perkembangan sosiologi hukum yang terus menerus hal ini beriringan dengan perubahan keadaan masyarakat dalam struktur sosial.Â
hal ini  yang mengakibatkan konflik persoalan hukum yang bermunculan di  indonesia. dikatakan pula oleh penulis bahwa sosiologi hukum mempunyai manfaat yang salah satunya adalah dapat memhami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan kontraksi perpaduan antara sosiologi hukum dan hukum itu sendiri.Â
menurut penulis, pandangan masa depan sosiologi hukum di indonesia adalah diawali dengan perkembangan yang dimulai pada kampus-kampus yang memperkenalkan ilmu ini. walaupun, dikatakan sebagai cabang ilmu baru atau sebagai ilmu susulan tetapi, sudah memiliki acuan dari sosiologi eropa dan amerika. pada kajian ilmu sosiologi hukum diharapkan para sosiolog menggunakan ilmu mereka mengarah ke pendidikan.Â
hal ini dapat ditujukan untuk mencerdaskan, pemberdayaan manusia, menyempurnakan dan menyelaraskan perilaku manusia. kemajuan masa depan sosiologi hukum di indonesia sangat cerah apabila para sosiolog menyadarkan kemampuan dan kekuatan analisis mereka. hal ini bertujuan untuk mengatasi kebijakan publik yang salah sasaran dan berakibat fatal.Â
kesimpulan
Buku Sosiologi Hukum karya Muhammad Ulil Abshor, SHI, MH, merupakan sebuah karya yang mendalam dan informatif tentang hubungan antara sosiologi dan hukum. Dengan konteks yang luas dan analisis kasus yang spesifik, buku ini memberikan kontribusi signifikan pada pengembangan ilmu hukum dan sosiologi. pembahasan yang kompleks ditambahi dengan beberapa teori-teori relavan sosiologi hukum.Â
Buku ini sangat cocok untuk para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa yang ingin memahami hukum sosiologi dalam konteks yang lebih luas. Dengan demikian, buku Sosiologi Hukum karya Muhammad Ulil Abshor, SHI, MH, dapat dianggap sebagai sumber yang sangat berguna dan informatif dalam bidang sosiologi hukum.
kelebihan dan kekuranganÂ
Buku ini diterangkan secara jelas pengertian ilmu sosiologi dan ilmu hukum menurut pandangan para ahli hingga pengertian sosiologi hukum menurut para pakar filsuf. Disebutkan teori teori pendekatan sosiologi hukum yang berbagai macam dan masa depan sosiologi hukum di Indonesia yang memperjelas bagaimana sosiologi hukum lahir dan hingga penerapannya yang sudah berjalan sebagai cabang ilmu baru.Â