Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ilmu Sosiologi Hukum dalam Karya Muhammad Ulil Abshor, SHI, MH

1 Oktober 2024   00:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   03:52 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cover buku muhammad ulil abshor via https://www.lawwana.com

review buku 

buku ini berjudul sosiologi hukum dengan tujuan penulis mengajak pembaca untuk memikirkan, membicarakan, dan memahami ke dalam dunia pemikiran yang luas dari para pakar hukum, sosiolog, dan filsafat hukum. 

penulis menjelaskan ada beberapa pembahasan pada buku ini seperti sejarah awal dan pengenalan sosiologi hukum disertai definisinya menurut para ahli, struktur-struktur sosial dan perubahan sosial serta hukum, konsep antara masyarakat dan hukum, pandangan sosiolog tentang hukum, teori-teori relevan dalam sosiologi hukum, kondisi modernitas pada sosiologi hukum, dan masa depan sosiologi hukum diindonesia. 

A. lahirnya sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu

penulis menjelaskan awal sosiologi hukum pada abad 20 yang lahir atas pemikiran filsuf dari pemikir filsafat hukum. pada abad ini terjadi beberapa perubahan sosial dan politik ekonomi yang menjadikan munculnya ilmu sosial terhadap hukum. perkembangan sosiologi hukum terjadi dan dapat diketahui melalui beberapa filsuf yang berpendapat dalam penolakan hukum adalah sesuatu yang abstrak dan hanya menunggu keputusan dari hakim. 

sosiologi hukum menjadi salah satu cabang ilmu hukum yang memperkenalkan bahwa hukum mempunyai hubungan timbal balik antara gejala-gejala sosial seperti halnya dengan masyarakat. sosiologi hukum mengkoreksi apakah hukum sudah diterapkan dan apakah hukum sampai di kehidupan masyarakat. kemudian, bab ini membahas sedikit tentang apa tujuan dan manfaat mempelajari sosiologi yang diambil pendapat berdasarkan para ahli. 

B. pengertian sosiologi hukum

sosiologi hukum secara definisinya merupakan gabungan dari ilmu sosiologi dan ilmu hukum, hal tersebut telah dirumuskan oleh para ahli. adapun beberapa ahli yang mendefinisikan ilmu sosiologi dan ilmu hukum antara lain :

* ilmu sosiologi

1. roucek dan warren, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari antara manusia dan kelompok-kelompok sosisal

2. willian f ogburn dan mayer f. nimkoff sosiologi adalah sebagai proses penelitian ilmiah terhadap interaksi sosial masyarakat yang menghasilkan organisasi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun