Mohon tunggu...
Azka Maulana Fikri Ramadhan
Azka Maulana Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya ingin Menjadi penulis yang aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ilmu Sosiologi Hukum dalam Karya Muhammad Ulil Abshor, SHI, MH

1 Oktober 2024   00:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   03:52 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*ilmu hukum

menurut S.M Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dalam kehidupan manusia

dari pengertian di atas dapat dirumuskan untuk menuju ke pengertian dari sosiologi hukum menurut para ahli yaitu:

1. soerjono soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganilsa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial.

2. R. otje salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

hasil rumusan pengertian di atas sosiologi hukum adalah suatu kajian ilmu yang analitis dan empiris tentang hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial dan juga struktur sosial.

C. Struktur sosial, perubahan sosial, dan hukum

menurut susilo, struktur sosial adalah susunan orang yang berkeseimbangan di atas status dan peran dalam sebuah social grup yang berada dalam sistem stratifikasi tertentu dimana perilakunya dikendalikan oleh nilai dan norma dan didalam proses berinteraksi ada unsur kekuasaan.

perubahan sosial adlaah proses ilmiah yang bersifat pasti yang selalu di hadapi oleh manusia dalam sejarah kehidupannya. dalam perubahan hukum terdapat tiga badan yang mengubah hukum yaitu, badan pembentuk hukum, badan penegak hukum, dan badan pelaksana hukum. 

hukum juga dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial yang diantaranya adalah hukum dapat membentuk instuisi sosial, menyediakan kerangka institusional bagi lembaga tertentu, dan hukum membentuk kewajiban untuk membangun situasi yang dapat mendorong terjadinya perubahan.

D. masyarakat dan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun