Mohon tunggu...
Azizah Fauziah Arief
Azizah Fauziah Arief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Komunikasi - Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Analog Switch Off di Indonesia: Dari Sosialisasi hingga Realisasi Penyiaran Televisi Digital

30 Juli 2022   23:55 Diperbarui: 31 Juli 2022   00:04 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain fitur utama yang sudah disebutkan di atas, set top box juga memiliki fitur tambahan seperti:

  • Wifi

Beberapa set top box menyediakan fitur wifi yang bisa diaktifkan dengan adanya port USB pada set top box dan dongle untuk menerima jaringan wifi. Fitur ini digunakan untuk mengakses situs streaming seperti YouTube agar dapat ditonton lewat televisi.

  • Media Player

Jika pengguna memiliki file video, film, gambar atau musik yang disimpan di dalam hard disk atau flash disk, pengguna bisa memanfaatkan set top box sebagai media player untuk file yang sudah disimpan dengan menyambungkan hard disk dan flash disk pada set top box.

  • Time Shift dan PVR

Fitur ini memastikan penonton untuk bisa menjeda siaran pada televisi, juga untuk merekam acara televisi untuk ditonton kembali.

  • Parental Lock

Bagi masyarakat yang memiliki anak kecil yang ikut menonton televisi, fitur ini sangat berguna karena dengan fitur ini orangtua dapat memastikan tayangan televisi cocok untuk anak.

Narasumber pada Bimbingan Teknis juga menghimbau masyarakat untuk segera memiliki perangkat set top box, karena dikhawatirkan ketika Analog Switch Off sudah dilaksanakan, harga perangkat set top box bisa meningkat karena tingginya permintaan masyarakat.

  • Realisasi Analog Switch Off di Indonesia

Setelah dilakukannya sosialisasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap agar masyarakat segera beralih ke televisi digital. Hal ini dikarenakan pemerintah yang sudah mulai merealisasikan Analog Switch Off. 

Realisasi Analog Switch Off ini dilakukan secara berkala, dengan tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022 di 166 daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Agustus yang akan datang, Analog Switch Off tahap kedua akan dilaksanakan di 110 kabupaten/kota. 

Tahap ketiga atau tahap terakhir akan di laksanakan di 65 kabupaten/kota selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bagian Penyiaran yang sudah dibahas pada sub-bab sebelumnya.

Dengan begitu, maka masyarakat perlu mempersiapkan peralihan siaran televisi analog ke digital dengan memiliki perangkat yaitu televisi digital maupun set top box bagi televisi yang tidak memiliki chip yang dapat mendeteksi siaran televisi digital. 

Ketika sudah memiliki perangkat tersebut, maka masyarakat dapat mendeteksi siaran yang bisa ditangkap oleh televisi maupun set top box melalui aplikasi Sinyal TV Digital yang bisa diunduh melalui Play Store.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk mendeteksi apakah sudah tersedia sinyal digital di daerah pengguna, selain itu juga untuk mengetahui jumlah penyelenggara dan pemancar (mux) sinyal digital, juga jumlah channel yang sudah bisa diakses pada TV digital yang dimiliki. 

Aplikasi ini membantu dalam pemasangan antena agar mengarah dengan tepat ke pemancar sehingga penerimaan sinyal digital lebih baik.

Aplikasi Sinyal TV Digital bekerja dengan mendeteksi lokasi perangkat yang mengunduhnya, pengguna bisa mengaktifkan lokasi gawai yang digunakan untuk mendeteksi sinyal digital dan langsung menerima informasi tentang pemancar sinyal digital dan channel yang bisa ditayangkan pada televisi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun