Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah kembali menghimbau kepada masyarakat untuk segera bersiap akan peralihan siaran televisi analog menjadi televisi digital.Â
Terpantau dari media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu pada laman Instagram, sosialisasi ini dimulai kembali setelah disahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Â
Pada Desember 2020, dibuat laman Instagram Siaran Digital Indonesia (instagram.com/siarandigitalindonesia) yang menjadi wadah sosialisasi terpisah dengan fokus penyebaran informasi tentang digitalisasi televisi Indonesia dengan Maskot Digital Indonesia (MODI) sebagai maskotnya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan webinar (seminar online) sebagai bentuk dari sosialisasi langsung kepada masyarakat. Salah satu webinar yang dapat diikuti oleh masyarakat adalah webinar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Set Top Box Siaran TV Digital yang diselenggarakan oleh Kemkominfo lewat aplikasi Zoom.Â
Selain itu, siaran langsung juga dapat disaksikan masyarakat lewat kanal YouTube Kemkominfo TV (youtube.com/KemkominfoTV).
Bimbingan Teknis ini sudah dilaksanakan untuk beberapa provinsi di Indonesia, seperti pada provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera, NTT, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.
Pada Bimbingan Teknis yang dilaksanakan untuk provinsi DKI Jakarta, terdapat beberapa hal yang disampaikan, termasuk dasar hukum dari dari dilaksanakannya Analog Switch Off yang meliputi:
- UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada bagian Penyiaran
- UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang pasalnya tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional juga memiliki regulasi atau aturan terkait dengan penghentian siaran analog, dimana dalam aturan ini tertera pernyataan jika terjadi intervensi analog dan digital khususnya di perbatasan maka siaran analog yang harus dihentikan.
Pada bimbingan teknis tersebut disampaikan juga tentang standar teknologi Televisi Terestrial Digital (DTT) yang mencakup ATSC buatan Amerika, DVB-T buatan Eropa, DTMB buatan Cina, dan ISDBT buatan Jepang.Â
Indonesia sendiri sekarang menggunakan standar DTT DVBT-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation) buatan Eropa dengan keunggulan siaran High Definition (HD). Sinyal siaran televisi digital ini ditangkap menggunakan perangkat yang disebut dengan Set Top Box atau lebih dikenal dengan Dekoder.
Set Top Box TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi Kominfo memiliki fitur:
- Gratis
Masyarakat hanya membeli perangkat dekoder tanpa membayar lagi iuran untuk menonton siaran televisi
- Stasiun TV free to air
- Dilengkapi nomor sertifikasi postel DVBT2
- Sesuai dengan standarisasi perangkat pemerintah Indonesia
- Loop-out
Fitur loop-out ini memudahkan masyarakat untuk menonton siaran digital dan analog secara bersamaan. Fitur ini masih banyak diterapkan pada set top box, mengingat belum semua wilayah di Indonesia terjangkau oleh pemancar sinyal digital.Â
Hal ini memungkinkan wilayah yang belum semua saluran televisi masuk ke siaran digital untuk ditonton secara analog. Selain itu, ketika seluruh siaran televisi Indonesia sudah digital, fitur ini masih bisa digunakan untuk menyambungkan antena ke dua set top box sekaligus sehingga penggunaan antena menjadi efisien dan lebih hemat.
- Early Warning System (EWS)
Fitur EWS atau sistem peringatan dini bencana ini diharapkan dapat meminimalisir tingkat korban bencana alam. Pada set top box, fitur ini dapat diaktifkan dengan cara memasukkan kode pos wilayah pengguna perangkat. Jika fitur ini sudah aktif, maka ketika terjadi bencana di sekitar wilayah tersebut akan muncul status peringatan yang berasal dari BMKG.
- Electronic Program Guide (EPG)
Fitur EPG memungkinkan pengguna untuk melihat jadwal siaran channel selama satu minggu kedepan, yang bisa membantu bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal siaran favorit.