Mohon tunggu...
Azizah Fauziah Arief
Azizah Fauziah Arief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Komunikasi - Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Analog Switch Off di Indonesia: Dari Sosialisasi hingga Realisasi Penyiaran Televisi Digital

30 Juli 2022   23:55 Diperbarui: 31 Juli 2022   00:04 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analog Switch Off merupakan penghentian atau peralihan siaran televisi dari televisi analog menjadi digital. Adanya peralihan ini dilakukan dengan tujuan penyajian siaran televisi yang lebih baik, jernih dan bebas dari 'semut' yang ada pada televisi analog. 

Ketika masih menggunakan televisi analog, tentunya gangguan visual dan audio sering ditemukan, terutama ketika terdapat masalah pada antena televisi.

Peralihan kepada televisi digital diharapkan dapat membantu masyarakat agar dapat memiliki siaran televisi yang jernih, sehingga kegiatan menonton televisi di rumah tidak lagi terganggu. 

Tidak perlu lagi menggonta-ganti posisi antena televisi agar siaran lebih jernih dan bisa menonton berita maupun hiburan di televisi dengan nyaman dengan adanya televisi digital.

seword.com
seword.com

Pada peta kemajuan ASO atau penghentian siaran analog di seluruh dunia, dapat dilihat bahwa Indonesia masih berada pada label kuning. Dengan kata lain, Indonesia masih berapa pada tingkat 'sedang dalam masa simulcast (menyiarkan sinyal analog dan digital)'. 

Siaran televisi analog masih dapat ditemukan di Indonesia, tetapi penggunaan televisi digital sudah mulai disebarkan dan masuk ke dalam masa peralihan untuk penerapan televisi digital seluruhnya.

B. Pembahasan

  • Sosialisasi Analog Switch Off

Untuk membuat masyarakat familiar dengan adanya Analog Switch Off ini, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi terhadap ASO dan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menghadapi ASO.

Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

Undang-undang yang disahkan pada 2 November 2020 lalu itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk kembali mensosialisasikan tentang Analog Switch Off yang sebenarnya sudah dimulai sejak 2007. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun