Analog Switch Off merupakan penghentian atau peralihan siaran televisi dari televisi analog menjadi digital. Adanya peralihan ini dilakukan dengan tujuan penyajian siaran televisi yang lebih baik, jernih dan bebas dari 'semut' yang ada pada televisi analog.Â
Ketika masih menggunakan televisi analog, tentunya gangguan visual dan audio sering ditemukan, terutama ketika terdapat masalah pada antena televisi.
Peralihan kepada televisi digital diharapkan dapat membantu masyarakat agar dapat memiliki siaran televisi yang jernih, sehingga kegiatan menonton televisi di rumah tidak lagi terganggu.Â
Tidak perlu lagi menggonta-ganti posisi antena televisi agar siaran lebih jernih dan bisa menonton berita maupun hiburan di televisi dengan nyaman dengan adanya televisi digital.
Pada peta kemajuan ASO atau penghentian siaran analog di seluruh dunia, dapat dilihat bahwa Indonesia masih berada pada label kuning. Dengan kata lain, Indonesia masih berapa pada tingkat 'sedang dalam masa simulcast (menyiarkan sinyal analog dan digital)'.Â
Siaran televisi analog masih dapat ditemukan di Indonesia, tetapi penggunaan televisi digital sudah mulai disebarkan dan masuk ke dalam masa peralihan untuk penerapan televisi digital seluruhnya.
B. Pembahasan
- Sosialisasi Analog Switch Off
Untuk membuat masyarakat familiar dengan adanya Analog Switch Off ini, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi terhadap ASO dan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menghadapi ASO.
Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Undang-undang yang disahkan pada 2 November 2020 lalu itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk kembali mensosialisasikan tentang Analog Switch Off yang sebenarnya sudah dimulai sejak 2007.Â