Mohon tunggu...
Azizah Fauziah Arief
Azizah Fauziah Arief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Nasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Komunikasi - Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Analog Switch Off di Indonesia: Dari Sosialisasi hingga Realisasi Penyiaran Televisi Digital

30 Juli 2022   23:55 Diperbarui: 31 Juli 2022   00:04 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Azizah Fauziah Arief

NPM: 203516516266

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Nasional

A. Latar Belakang

'Era Digital' merupakan dua kata yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Era digital didefinisikan sebagai era atau zaman dimana kegiatan sehari-hari manusia telah dibantu oleh adanya teknologi digital, terutama pada aspek penyebaran informasi dan komunikasi. 

Era ini ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, dengan contoh yang bisa ditemui dengan mudah sekarang seperti penggunaan internet yang sudah merupakan bagian dari kegiatan sehari-hari, mulai dari untuk keperluan belajar, bekerja dan juga keperluan hiburan. 

Berbagai macam informasi bisa kita dapatkan dengan mudah dan cepat dengan adanya digitalisasi atau perkembangan dari teknologi analog menjadi teknologi digital.

Meskipun media digital seperti aplikasi dan situs streaming video mulai diminati oleh masyarakat Indonesia, perlu diketahui bahwa masyarakat Indonesia masih merujuk pada siaran televisi sebagai sumber media yang dipercaya untuk berita dan informasi tentang peristiwa yang tengah terjadi. 

Menurut data hasil survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) dan Kemkominfo yang diakses lewat databoks, sebesar 47% dari 10.000 responden yang mengikuti survei yang diselenggarakan pada Oktober 2021 tersebut memilih televisi sebagai media yang terpercaya, melampaui media sosial bahkan situs resmi pemerintah yang hanya menerima angka sebesar 17,9%.

Pada dunia penyiaran dan penyebaran informasi lewat televisi, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mensosialisasikan Analog Switch Off atau yang dikenal dengan ASO.

Analog Switch Off merupakan penghentian atau peralihan siaran televisi dari televisi analog menjadi digital. Adanya peralihan ini dilakukan dengan tujuan penyajian siaran televisi yang lebih baik, jernih dan bebas dari 'semut' yang ada pada televisi analog. 

Ketika masih menggunakan televisi analog, tentunya gangguan visual dan audio sering ditemukan, terutama ketika terdapat masalah pada antena televisi.

Peralihan kepada televisi digital diharapkan dapat membantu masyarakat agar dapat memiliki siaran televisi yang jernih, sehingga kegiatan menonton televisi di rumah tidak lagi terganggu. 

Tidak perlu lagi menggonta-ganti posisi antena televisi agar siaran lebih jernih dan bisa menonton berita maupun hiburan di televisi dengan nyaman dengan adanya televisi digital.

Pada peta kemajuan ASO atau penghentian siaran analog di seluruh dunia, dapat dilihat bahwa Indonesia masih berada pada label kuning. Dengan kata lain, Indonesia masih berapa pada tingkat 'sedang dalam masa simulcast (menyiarkan sinyal analog dan digital)'. 

Siaran televisi analog masih dapat ditemukan di Indonesia, tetapi penggunaan televisi digital sudah mulai disebarkan dan masuk ke dalam masa peralihan untuk penerapan televisi digital seluruhnya.

B. Pembahasan

  • Sosialisasi Analog Switch Off

Untuk membuat masyarakat familiar dengan adanya Analog Switch Off ini, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi terhadap ASO dan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk menghadapi ASO.

Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

Undang-undang yang disahkan pada 2 November 2020 lalu itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk kembali mensosialisasikan tentang Analog Switch Off yang sebenarnya sudah dimulai sejak 2007. 

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah kembali menghimbau kepada masyarakat untuk segera bersiap akan peralihan siaran televisi analog menjadi televisi digital. 

Terpantau dari media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu pada laman Instagram, sosialisasi ini dimulai kembali setelah disahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai revisi dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Pada Desember 2020, dibuat laman Instagram Siaran Digital Indonesia (instagram.com/siarandigitalindonesia) yang menjadi wadah sosialisasi terpisah dengan fokus penyebaran informasi tentang digitalisasi televisi Indonesia dengan Maskot Digital Indonesia (MODI) sebagai maskotnya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan webinar (seminar online) sebagai bentuk dari sosialisasi langsung kepada masyarakat. Salah satu webinar yang dapat diikuti oleh masyarakat adalah webinar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Set Top Box Siaran TV Digital yang diselenggarakan oleh Kemkominfo lewat aplikasi Zoom. 

Selain itu, siaran langsung juga dapat disaksikan masyarakat lewat kanal YouTube Kemkominfo TV (youtube.com/KemkominfoTV).

Bimbingan Teknis ini sudah dilaksanakan untuk beberapa provinsi di Indonesia, seperti pada provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera, NTT, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.

Pada Bimbingan Teknis yang dilaksanakan untuk provinsi DKI Jakarta, terdapat beberapa hal yang disampaikan, termasuk dasar hukum dari dari dilaksanakannya Analog Switch Off yang meliputi:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada bagian Penyiaran
  • UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang pasalnya tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

ITU (International Telecommunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional juga memiliki regulasi atau aturan terkait dengan penghentian siaran analog, dimana dalam aturan ini tertera pernyataan jika terjadi intervensi analog dan digital khususnya di perbatasan maka siaran analog yang harus dihentikan.

Pada bimbingan teknis tersebut disampaikan juga tentang standar teknologi Televisi Terestrial Digital (DTT) yang mencakup ATSC buatan Amerika, DVB-T buatan Eropa, DTMB buatan Cina, dan ISDBT buatan Jepang. 

Indonesia sendiri sekarang menggunakan standar DTT DVBT-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation) buatan Eropa dengan keunggulan siaran High Definition (HD). Sinyal siaran televisi digital ini ditangkap menggunakan perangkat yang disebut dengan Set Top Box atau lebih dikenal dengan Dekoder.

Set Top Box TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi Kominfo memiliki fitur:

  • Gratis

Masyarakat hanya membeli perangkat dekoder tanpa membayar lagi iuran untuk menonton siaran televisi

  • Stasiun TV free to air
  • Dilengkapi nomor sertifikasi postel DVBT2
  • Sesuai dengan standarisasi perangkat pemerintah Indonesia
  • Loop-out

Fitur loop-out ini memudahkan masyarakat untuk menonton siaran digital dan analog secara bersamaan. Fitur ini masih banyak diterapkan pada set top box, mengingat belum semua wilayah di Indonesia terjangkau oleh pemancar sinyal digital. 

Hal ini memungkinkan wilayah yang belum semua saluran televisi masuk ke siaran digital untuk ditonton secara analog. Selain itu, ketika seluruh siaran televisi Indonesia sudah digital, fitur ini masih bisa digunakan untuk menyambungkan antena ke dua set top box sekaligus sehingga penggunaan antena menjadi efisien dan lebih hemat.

  • Early Warning System (EWS)

Fitur EWS atau sistem peringatan dini bencana ini diharapkan dapat meminimalisir tingkat korban bencana alam. Pada set top box, fitur ini dapat diaktifkan dengan cara memasukkan kode pos wilayah pengguna perangkat. Jika fitur ini sudah aktif, maka ketika terjadi bencana di sekitar wilayah tersebut akan muncul status peringatan yang berasal dari BMKG.

  • Electronic Program Guide (EPG)

Fitur EPG memungkinkan pengguna untuk melihat jadwal siaran channel selama satu minggu kedepan, yang bisa membantu bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal siaran favorit.

Selain fitur utama yang sudah disebutkan di atas, set top box juga memiliki fitur tambahan seperti:

  • Wifi

Beberapa set top box menyediakan fitur wifi yang bisa diaktifkan dengan adanya port USB pada set top box dan dongle untuk menerima jaringan wifi. Fitur ini digunakan untuk mengakses situs streaming seperti YouTube agar dapat ditonton lewat televisi.

  • Media Player

Jika pengguna memiliki file video, film, gambar atau musik yang disimpan di dalam hard disk atau flash disk, pengguna bisa memanfaatkan set top box sebagai media player untuk file yang sudah disimpan dengan menyambungkan hard disk dan flash disk pada set top box.

  • Time Shift dan PVR

Fitur ini memastikan penonton untuk bisa menjeda siaran pada televisi, juga untuk merekam acara televisi untuk ditonton kembali.

  • Parental Lock

Bagi masyarakat yang memiliki anak kecil yang ikut menonton televisi, fitur ini sangat berguna karena dengan fitur ini orangtua dapat memastikan tayangan televisi cocok untuk anak.

Narasumber pada Bimbingan Teknis juga menghimbau masyarakat untuk segera memiliki perangkat set top box, karena dikhawatirkan ketika Analog Switch Off sudah dilaksanakan, harga perangkat set top box bisa meningkat karena tingginya permintaan masyarakat.

  • Realisasi Analog Switch Off di Indonesia

Setelah dilakukannya sosialisasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap agar masyarakat segera beralih ke televisi digital. Hal ini dikarenakan pemerintah yang sudah mulai merealisasikan Analog Switch Off. 

Realisasi Analog Switch Off ini dilakukan secara berkala, dengan tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada tanggal 30 April 2022 di 166 daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Agustus yang akan datang, Analog Switch Off tahap kedua akan dilaksanakan di 110 kabupaten/kota. 

Tahap ketiga atau tahap terakhir akan di laksanakan di 65 kabupaten/kota selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bagian Penyiaran yang sudah dibahas pada sub-bab sebelumnya.

Dengan begitu, maka masyarakat perlu mempersiapkan peralihan siaran televisi analog ke digital dengan memiliki perangkat yaitu televisi digital maupun set top box bagi televisi yang tidak memiliki chip yang dapat mendeteksi siaran televisi digital. 

Ketika sudah memiliki perangkat tersebut, maka masyarakat dapat mendeteksi siaran yang bisa ditangkap oleh televisi maupun set top box melalui aplikasi Sinyal TV Digital yang bisa diunduh melalui Play Store.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk mendeteksi apakah sudah tersedia sinyal digital di daerah pengguna, selain itu juga untuk mengetahui jumlah penyelenggara dan pemancar (mux) sinyal digital, juga jumlah channel yang sudah bisa diakses pada TV digital yang dimiliki. 

Aplikasi ini membantu dalam pemasangan antena agar mengarah dengan tepat ke pemancar sehingga penerimaan sinyal digital lebih baik.

Aplikasi Sinyal TV Digital bekerja dengan mendeteksi lokasi perangkat yang mengunduhnya, pengguna bisa mengaktifkan lokasi gawai yang digunakan untuk mendeteksi sinyal digital dan langsung menerima informasi tentang pemancar sinyal digital dan channel yang bisa ditayangkan pada televisi. 

Jika lokasi pengguna dekat dengan pemancar sinyal digital, maka aplikasi akan menunjukkan peta lokasi tersebut berwarna merah atau oranye, dan ketika lokasi pengguna jauh dengan pemancar sinyal digital maka aplikasi akan menunjukkan peta wilayah berwarna kuning hingga hijau.

Realisasi Analog Switch Off ini juga dilakukan oleh pemerintah dengan pendistribusian set top box kepada masyarakat tidak mampu. 

Bagi rumah tangga miskin yang sudah terdata di Kementerian Sosial, akan diberikan set top box secara cuma-cuma termasuk pemasangan perangkat yang sudah sesuai dengan standar pemerintah. 

Diharapkan dengan pendistribusian perangkat tersebut, seluruh masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi yang berkualitas dengan tampilan HD dan audio yang jernih, sehingga kegiatan menonton televisi tidak lagi terganggu dengan kekurangan yang ditemukan pada siaran televisi analog.

Selain itu, dengan diterapkannya Analog Switch Off, juga membantu mengurangi kepadatan pada ruang frekuensi karena sinyal televisi analog membutuhkan ruang frekuensi yang besar. 

Dengan berkurangnya kepadatan ruang frekuensi, maka ruang frekuensi dapat dimanfaatkan untuk hal yang lain seperti untuk jaringan internet 5G.

C. Kesimpulan 

Berjalannya ASO di Indonesia memungkinkan masyarakat untuk menikmati siaran televisi yang lebih baik.

Analog Switch Off merupakan satu langkah penting yang harus dilewati Indonesia untuk memastikan agar Indonesia tidak lagi mengalami ketertinggalan teknologi. 

Selain itu, berbagai fitur yang didapatkan dari penggunaan set top box juga bisa bermanfaat bagi masyarakat seperti biaya menonton televisi yang tidak besar, kontrol bagi orangtua terhadap tontonan yang bermanfaat bagi anak, kenyamanan menonton televisi dengan fitur rekaman acara kesukaan, dan peringatan dini tentang bencana alam yang bisa menyelamatkan nyawa.

Penggunaan set top box dan digitalisasi penyiaran televisi harus dilaksanakan dengan baik demi kenyamanan bersama dan kemajuan teknologi di era digital di Indonesia.

Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Penghentian_siaran_analog (diakses pada 28 Juli 2022)

https://mediaindonesia.com/weekend/507140/era-televisi-digital-di-depan-mata (diakses pada 28 Juli 2022)

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/21/survei-kic-masyarakat-lebih-percaya-televisi-dan-media-sosial-ketimbang-situs-resmi-pemerintah (diakses pada 28 Juli 2002)

https://indonesiabaik.id/infografis/analog-switch-off-aso-hadirkan-siaran-televisi-berkualitas (diakses pada 30 Juli 2022)

Rujukan:

Webinar Bimbingan Teknis "Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO" untuk DKI Jakarta.

Hari / Tanggal: Kamis, 21 Juli 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun