Mohon tunggu...
Azis Maloko
Azis Maloko Mohon Tunggu... Penulis - seorang pejalan yang menikmati hari-hari dengan membaca

anak nelayan berkebangsaan Lamakera nun jauh di sana, hobi membaca dan menulis, suka protes, tapi humanis dan humoris

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Otak dan Frame Work Pemberdayaan

27 Agustus 2023   09:36 Diperbarui: 27 Agustus 2023   18:36 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Legalitas SKT Kesbangpol

Setelah kedua legalitas itu (baca: Akta Notaris dan SK Ijop Kemenkumham) terbit, maka langkah selanjutnya yang mesti dilakukan oleh pihak Yayasan adalah mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol. Sehingga, kedudukan Akta Notaris dan SK Ijop Kemenkumham dalam konteks ini menjadi syarat penting dalam pengajuan SKT Kesbangpol. Karena, keduanya akan dilampirkan dalam proses pengajuan SKT Kesbangpol.

Sebenarnya Akta Notaris dan SK Ijop Kemenkumham sudah cukup untuk sebuah Yayasan. Namun, karena regulasi dan pertimbangan lain berupa keamanan dan stabilitas politik ditambah juga biasanya menjadi persyaratan mengurusi hal-hal tertentu lainnya, maka perlu adanya pengajuan SKT ke Kesbangpol. Hal demikian di antaranya akan dijelaskan oleh pihak Kesbangpol ketika proses pengajuan dan pengurusan SKT Kesbangpol.

Selain itu, biasanya Yayasan berurusan dengan anggaran yang begitu besar yang masuk dari pelbagai sumber. Salah satu syarat pengajuan permohonan bantuan dana dari instansi tertentu biasanya mempersyaratkan adanya SKT Kesbangpol. Fungsinya bahwa Yayasan tersebut bukan semata terdaftar dalam sistem Kesbangpol, melainkan dipastikan tidak bertentangan dengan empat pilar negara sekaligus tidak terkapar paham-paham radikal dan lainnya. Sehingga, di dalamnya mudah dilakukan proses kontrol bahkan pengendalian.

Pengalaman Lain

Selain mengurusi ketiga legalitas tersebut, rupanya masih ada pengalaman lainnya ketika berurusan dengan Yayasan. Memang awal-awal persiapan pendirian Yayasan membutuhkan sebuah kerja yang super ekstra. Sebab, terlampau banyak hal yang mesti dipersiapkan di dalamnya. Belum lagi nanti Yayasan beroperasi setelah terbit Akta Notaris dan SK Ijop Kemenkumham. Tentunya, di situ lebih membutuhkan kerja ekstra lagi. Di antara pekerjaan penting adalah mengeksiskan Yayasan sesuai dengan garis ketentuannya.

Pengalam lainnya ketika berurusan dengan Yayasan adalah mengurus beberapa hal penting lainnya dalam Yayasan. Berikut ini akan dikemukakan pengalaman terkait.

1.Atribut Yayasan

Atribut Yayasan terbilang penting, bukan saja sebagai identitas Yayasan semata, akan tetapi berurusan dengan proses administrasi intra Yayasan maupun ekstra Yayasan. Sehingga, bukan semata personalia kepengurusan Yayasan saja yang mesti menjadi perhatian. Atribut Yayasan paling penting adalah logo dan stempel. Keduanya sebagai legalitas penting dalam pelbagai proses administratif. Di antaranya adalah digunakan sebagai syarat pembukaan rekening Yayasan. Stempel digunakan untuk mengambil dan atau mencairkan anggaran Yayasan.

2.NPWP Yayasan

Selain itu, Yayasan juga harus memiliki NPWP tersendiri bersama dengan NPWP masing-masing Pengurus Yayasan. Karena, keduanya ini pula menjadi persyaratan penting dalam pengajuan permohonan pembukaan rekening Yayasan dan termasuk syarat pengajuan permohonan bantuan dari pelbagai instansi. Sekarang pembuatan NPWP perorangan maupun badan hukum sudah serba online sistem dan diterbitkan secara online sistem pula, meskipun nantinya beberapa persyaratan validasi di dalamnya yang harus terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun