1.Legalitas Akta Notaris
Legalitas ini dibuat langsung oleh Notaris alias bukan Kemenkumham yang buat seperti dikatakan oleh beberapa orang. Dalam Akta Notaris terdapat AD/ART yang mengacu secara langsung pada UU No. 16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN jo. UU No. 28 Tahun 2004. AD/ART Yayasan berbeda dengan AD/ART organisasi dan atau perkumpulan lainnya. Bahkan saking pentingnya masalah Yayasan sampai-sampai ada UU khusus yang mengaturnya.
Termasuk mengatur hal ihwal terkait dengan AD/ART Yayasan. Prinsipnya adalah jika sekiranya Yayasan sudah punya AD/ART sebelum lahir UU Yayasan, maka AD/ARTnya harus menyesuaikan dengan UU Yayasan. Dengan demikian, kalau-kalau Yayasan dimaksud lahir setelah adanya UU Yayasan, maka tdak ada pilihan lain kecuali langsung mengacu pada UU Yayasan. AD/ART yang termuat dalam Akta Notaris langsung mengacu pada UU Yayasan.
Meskipun, ada sebagian kecil yang belum tercover dalam AD/ART yang termuat dalam Akta Notaris. Misalnya, soal terkait dengan tujuan Yayasan dan logo Yayasan. Tentunya, UU Yayasan tidak akan mungkin kepo-kepoan mau mengatur hal ihwal itu. Sebab, itu wilayah Yayasan. UU Yayasan hanya mengatur hal elementer dan fundament saja. Selebihnya terpulang kembali kepada Yayasan. Ya, supaya Yayasan juga punya pekerjaan sedikit, walau hanya pekerjaan kecil-kecilan.
Selain AD/ART Yayasan, dalam Akta Notaris juga diatur hal ihwal terkait dengan struktur kepengurusan Yayasan yang terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian Pembina, bagian Pengurus dan bagian Pengawas. Masing-masing struktur kepengurusan ini memiliki kedudukan, wewenang dan tugasnya yang ditetapkan berdasarkan AD/ART Yayasan. Di antara ketiganya, Pembina Yayasan memiliki otority bahkan hak veto penuh terhadap Pengurus dan juga Pengawas Yayasan.
Salah satu wewenang Pembina adalah mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan masa baktinya Pengurus dan Pengawas Yayasan perlima tahun. Bukan pihak lain di luar Yayasan yang membentuk dan menSKkan Pengurus dan Pengawas Yayasan. Dalam perjalanan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Pengurus dan Pengawas Yayasan, maka Pembina Yayasan bisa memberhentikannya berdasarkan rapat terbatas antar Pembina Yayasan.
SK non defenitif yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan permohonan Akta Notaris pada Notaris nantinya kembali diperbarui setelah terbit Akta Notaris dan keluar SK Ijop dari Kemenkumham. Pembaruan SK kepengurusan Yayasan langsung diSKkan Pembina Yayasan. Lagi-lagi, bukan selain Pembina yang mengSKkan kepengurusan Yayasan. Dengan catatan nama-nama yang berada dalam Akta Notaris itulah yang masuk dalam SK yang dikeluarkan Pembina. Karena, nama-nama itu pula ada dalam lembar kedua SK Ijop Kemenkumham.
2.Legalitas Ijop Kemenkumham
Setelah terbit Akta Notaris Yayasan dari Notaris, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan kepada Kemenkumham. Pengesahan ini posnya berada di Kemenkumham. Lagi-lagi, bukan di Notaris dan lain-lain. Pengajuan pengesahan ini bisa langsung oleh Notaris pembuat Akta Notaris Yayasan berapa hari setelah tanggal terbitnya Akta Notaris. Sehingga, SK Ijop Yayasan dari Kemenkumham satu paket dengan Akta Notaris Yayasan.
Dengan demikian, legalitas pertama Yayasan adalah Akta Notaris, bukan SK Ijop Kemenkumham seperti disangka oleh sebagian orang. Karena, dasar pertimbangan penting terkait dengan penerbitan SK Ijop Kemenkumham terhadap Yayasan adalah Akta Notaris Yayasan dan permohonan Notaris. Sehingga, keliru rasanya jika ada sebagian orang beranggapan bahwa SK Ijop Kemenkumham lebih duluan ketimbang Akta Notaris. Bahkan ada pula yang mengandaikan bahwa Akta Notaris dan SK Ijop Yayasan semuanya dibuat oleh Kemenkumham.
Padahal tidak demikian halnya. SK Ijop Yayasan dari Kemenkumham pun tidak ada AD/ART di dalamnya. Sebab, SK Ijop Yayasan dari Kemenkumham hanya cuman dua lembar saja. Itupun hanya memuat dasar pertimbangan SK pada umumnya yang terdapat pada lembar pertama. Sementara pada lembar kedua memuat poin terkait jumlah dana awal, pendiri Yayasan hingga pada struktur kepengurusan Yayasan, mulai dari Pembina Yayasan, Pengurus Yayasan dan Pengawas Yayasan disertai dengan nama masing-masing.