Tiket pertama terkait dengan partai politik, khususnya dalam kaitannya dengan perolehan suara nasional partai atau sering disebut dengan parlemen threshold (PT).Â
Sementara tiket kedua adalah terkait dengan calon anggota DPR RI, khususnya pada pasal perolehan suara pada masing-masing dapil. Kedua tiket ini saling terkait-hubung antar satu dengan lainnya. Suara dapil menentukan PT partai dan PT partai menentukan suara dapil.
Tentunya, tiket politik untuk calon anggota Senayan yang dimaksud dalam percakapan ini adalah tiket yang akan dibawa oleh seorang calon anggota Senayan untuk bisa melenggang ke Senayan. Dengan kata lain, tiket yang dimaksud adalah apa-apa saja yang bisa membuat seorang calon anggota Senayan bisa tembus ke Senayan setelah dirinya dinyatakan sebagai peserta pemilu pada tingkat DPR RI.
Sehingga, tulisan ini tidak akan membahas hal ihwal terkait dengan calon anggota Senayan sebelum dinyatakan sebagai peserta yang sah untuk bertanding pada pemilu 2024 mendatang. Karena, hal-hal sebelum menjadi calon anggota DPR RI yang sah sudah terpenuhi dengan adanya ketetapan KPU terkait dengan Partai politik dan caleg DPR RI peserta pemilu.
Persoalannya terletak pada apakah anggota DPR RI dan partai politik bisa lolos ke Senayan atau tidak pada pemilu 2024 mendatang? Tidak mungkin seorang caleg DPR RI dan partai politik yang sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada 2024 mendatang langsung seketika itu lolos tembus ke Senayan.Â
Nah, untuk bisa lolos setidaknya harus memenuhi dua tiket dimaksud, yaitu tiket terkait dengan perolehan suara caleg DPR RI pada masing-masing dapil dan tiket perolehan suara nasional partai politik berdasarkan standar parlemen threshold yang telah ditetapkan, sekitar empat persenan. Pada tahapan inilah mesin politik masing-masing partai bekerja untuk memastikan caleg dan partainya bisa tembus Senayan.
Tiket Suara Dapil Caleg
Poin pertama ini mengandaikan bahwa tiket paling utama yang harus dipersiapkan dengan matang oleh masing-masing caleg DPR RI adalah mengumpulkan suara sebanyak mungkin pada masing-masing Dapilnya. Karena, perolehan suara politik masing-masing caleg DPR RI pada setiap Dapil menjadi tiket awal untuk melenggang dan melangkah maju menuju ke Senayan.Â
Dikatakan tiket awal oleh sebab nasib masing-masing caleg DPR RI bukan semata-mata ditentukan oleh perolehan suara pada Dapil masing-masing. Akan tetapi, masih terdapat tiket lainnya yang harus terpenuhi untuk menyempurnakan tiket pertama terlebih dahulu baru kemudian seorang caleg DPR RI bisa dinyatakan berada pada "titik aman".
Intinya, pada tiket pertama ini seorang caleg DPR RI bersama tim dan kru-krunya harus memastikan terlebih dahulu perolehan suara pada Dapilnya masing-masing. Dalam konteks demikian, para caleg DPR RI bisa menggerakkan segala sumberdaya yang dimiliki untuk bisa menggaet dan mendapatkan simpatik dari konstituen politik pada Dapilnya.Â
Di sini masing-masing caleg memiliki peluang dan tantangan yang sama, hatta caleg lama maupun pendatang baru sekalipun. Karena, masing-masing akan bekerja dengan caranya agar bisa mendapatkan simpatik dari masyarakat selanjutnya memperoleh suara yang maksimal untuk bisa melenggang ke Senayan. Meskipun, tidak dinafikan bahwa caleg incumbent nampaknya memiliki peluang yang agak besar dibandingkan dengan caleg pendatang baru.