Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam oleh Farida Ayu Kholifatin UIN Raden Mas Said Tahun 2022

24 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:15 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadaan Demografis 

Luas wilayah Desa Guluk-guluk menurut penggunaannya adalah 336,41 Ha. Luas wilayah menurut penggunaannya tersebut dikelompokkan untuk beberapa hal seperti luas tanah sawah yakni 107,00 Ha, luas tanah ladang/ tegalan yakni 138,41 Ha, luas tanah hutan rakyat yakni 6,50 Ha, luas tanah untuk perekonomian seperti peternak ayam dan lele yakni 5,00 Ha dan luas tanah pemukiman yakni 79,50 Ha. Dengan jumlah penduduk pada tahun 2022 tercatat sebanyak 13.795 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 3.702. 

Dalam segi Pendidikan, karena Pendidikan merupakan aspek sosial yang sangat dibutuhkan guna meningkatkan pengetahuan yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap tingkat tinggi rendahnya taraf kehidupan dan pola pikir pada suatu masyarakat. Fasilitas pendidikan di Desa Guluk-Guluk mempunyai fasilitas sampai jenjang SMA di karenakan Desa Guluk-guluk dekat dengan daerah kecamatan. Dan mayoritas bekerja sebagai petani dan wiraswasta.

Penduduk Desa Guluk-guluk secara keseluruhan memeluk agama Islam, jumlah penduduk dan agama yang dianut serta tempat peribadatan yang ada di desa Guluk-guluk ialah laki-laki 6.768 dan perempuan berjumlah 7.027 dengan total keseluruhan pemeluk agama Islam ialah 13.795 orang. Desa Guluk-guluk secara keseluruhan memiliki tempat 61 peribadatan berupa Masjid sebanyak 8 buah dan Mushola sebanyak 18 buah.

  1. Praktik Pernikahan di Bawah Umur yang tidak Dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah, Desa Guluk-Guluk

Di Dusun Kalaba'an Dajah terdapat 4 pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur. Praktik/ proses pernikahan di bawah umur atau di usia muda yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep sedikit berbeda dari proses pernikahan pada umumnya, pasalnya masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep yang melangsungkan pernikahan di bawah umur tidak mencatatkan pernikahannya di KUA dengan disertai surat dispensasi dari pengadilan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

B. ANALISIS HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR YANG TIDAK DICATATKAN DI DUSUN KALABA'AN DAJAH DESA GULUK-GULUK KECAMATAN GULUK-GULUK KABUPATEN SUMENEP

  1. Analisis Pemahaman Masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep Mengenai Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan untuk melakukan pencatatan pernikahan sangat tegas dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana pernikahan dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, namun alangkah baiknya apabila pernikahan tersebut juga dicatatkan kepada petugas atau penjabat pencatatan pernikahan untuk mendapatkan pengakuan negara.

Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada para pelaku yang melakukan pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan terkait pemahaman mengenai pencatatan pernikahan mereka hanya sebatas mengetahui bahwa pernikahan itu harus dicatatkan supaya nantinya dapat memiliki bukti pernikahan berupa buku nikah untuk mereka membuat akta kelahiran anaknya.

Sama halnya dengan para orang tua pelaku pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan yang mana para orang tua mengetahui bahwa suatu pernikahan harus dicatatkan. Namun para orang tua belum memahami dengan baik apabila pernikahan di bawah umur juga diharuskan untuk dicatatkan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang menjelaskan bahwa apabila dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau penjabat lain yang ditujuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun