Mohon tunggu...
Azida Fazlina
Azida Fazlina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan di Bawah Umur yang Tidak Dicatatkan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam oleh Farida Ayu Kholifatin UIN Raden Mas Said Tahun 2022

24 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:15 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini judul yang dipilih disajikan dengan singkat dan jelas, tidak mengandung makna atau penafsiran ganda oleh orang yang membacanya serta judul dapat mengungkapkan masalah dan ruang lingkup penelitian yaitu mengenai pernikahan dini yang tidak dicatatkan.

B. Latar Belakang Masalah

Dalam kajian hukum Islam maupun hukum nasional di Indonesia pernikahan dapat dilihat dari tiga segi yaitu hukum, sosial dan ibadah. Pertama, segi hukum, dalam pernikahan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam Al-Qur'an disebut dengan mitsqan ghalidhn. Kedua, segi sosial, dalam hal ini pernikahan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari pernikahan akan lahir anak-anak yang sah. Ketiga, segi ibadah, dalam hal ini pernikahan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. 

Syari'at Islam menganggap pernikahan sah hukumnya apabila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang apabila dilakukan menurut hukum, agama dan kepercayaan masing-masing.4 Kemudian PMA No. 20 Tahun 2019 di dalam pasal 2 ayat (2) juga mengatur agar melakukan administrasi pernikahan yaitu berupa pencatatan pernikahan di KUA wilayah masing-masing. Dan mengenai pencatatan pernikahan diperjelas kembali dalam Bab II Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.

Tujuan diadakannya peraturan pencatatan pernikahan yaitu untuk menciptakan ketertiban yang berkaitan dengan administratif kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan dan kedua pasangan mendapatkan payung hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangganya di kemudian hari.

Selain pencatatan pernikahan, batas usia pernikahanpun juga diatur sebagaimana yang termuat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah kedalam Undang-undang No 16 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Adanya pembatasan usia pernikahan ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan pernikahan serta mencegah akan adanya perceraian dikemudian hari, karena anak di bawah umur dianggap belum bisa menempuh bahtera rumah tangga.

C. Rumusan masalah

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa permsalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimana pemahaman masyarakat Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep mengenai pencatatan pernikahan?

  2. Apa penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan di Dusun Kalaba'an Dajah Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep? 

  3. Bagaimana dampak dari pernikahan di bawah umur yang tidak dicatatkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun