Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

18 Maret 2024   17:06 Diperbarui: 18 Maret 2024   17:29 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdamaian dalam Menyelesaikan Waris (Takharuj) 

Perdamaian dalam penyelesaian warisan dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu:

  • Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak ahli waris.
  • Perdamaian dalam bentuk jual beli.
  • Perdamaian dalam bentuk perjanjian tukar menukar.
  • Memberikan bagian yang sama di antara ahli waris jika seluruh ahli waris sepakat atas pembagian warisan dan telah diketahui bagiannya masing-masing sesuai hukum kewarisan Islam.

Masalah-Masalah Khusus dalam Kewarisan Islam

  • Muqasamah ( Kakek Bersama saudara, baik sekandung, sebapak, maupun seibu), Jika saudara sebagai ahli waris, kewarisan kakek akan menjadi berbeda, tidak sebagaimana halnya waris selain saudara. Menurut Abu Bakar as Siddiq, Ibnu 'Abbas, Ibnu Umar, Al Hasan, Ibnu Sirin, dan Abu Hanifah, jika bersama saudara kakek dapat menghijab saudara. Menurut Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Zaid Ibn Tsabit, dan Mazhab Syafi'i, kakek tidak dapat menghijab saudara tetapi kakek mendapatkan waris bersama saudara dengan cara muqasamah dan bagian untuk kakek adalah bagian mana yang lebih menguntungkan dari bagian bersama saudara tersebut.
  • Munasakhah, Secara istilah munasakhah diartikan memindahkan bagian sebagian ahli waris kepada orang yang berhak mewarisinya disebabkan ahli waris meninggal dunia sebelum menerima bagian harta waris. Terdapat beberapa unsur mengenai munasakhah yaitu : Harta peninggalan pewaris belum dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan yang berlaku bagi hak-hak ahli waris; Ada ahli waris yang meninggal sementara ahli waris yang lain masih hidup; Ada pemindahan harta waris kepada ahli waris dari orang yang seharusnya menerima warisan disebabkan ia meninggal sebelum menerimanya.
  • Mafqud (Kewarisan orang hilang), Dalam pewarisan Islam orang hilang dikategorikan sebagai ahli waris dan pewaris. Ulama sepakat, harta peninggalan orang yang hilang ditahan terlebih dahulu sampai ada berita yang jelas bahwa ia telah meninggal dunia berdasarkan putusan hakim. Dalam pembagian warisan apabila orang hilang tersebut berstatus ahli waris menurut Imam Ahmad Ibn Hambal ada dua kemungkinan cara pembagiannya. Pertama, dianggap masih hidup dan bagian harta orang hilang tersebut ditangguhkan. Kedua, dianggap meninggal setelah ada penetapan dari hakim bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Khuntsa Musykil,  adalah seseorang yang memiliki alat kelamin ganda atau tidak memiliki alat kelamin. Dalam menentukan kewarisan khuntsa musykil, harus ditetapkan terlebih dahulu status hilang kemusykilannya. Untuk mengidentifikasi jenis kelamin dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni: Dari air seni yang keluar, jika air seni keluar dari alat kelamin laki-laki terlebih dahulu, khuntsa tersebut dikelompokkan laki-laki. Namun jika air seni keluar dari alat kelamin perempuan, khuntsa tersebut dikelompokkan perempuan. Maka hal waris pun mengikuti dari mana air seni keluar; Dari tanda-tanda kedewasaannya; Melalui kedokteran.
  • Kewarisan Anak dalam Kandungan. Janin yang masih dalam kandungan seorang ibu karena ditinggal wafat oleh ayahnya baik jenis kelaminnya laki-laki maupun perempuan belum dapat dipastikan mendapat warisan karena hidup janin tersebut belum pasti, sementara salah satu syarat dari ahli waris yang mendapat warisan adalah lahir dalam keadaan hidup. Tetapi tidak menutup kemungkinan, karena untuk antisipasi dan kehati-hatian dalam mengedepankan kemaslahatan, jika terlahir hidup anak tetap mendapat warisan. Untuk menggambarkan pembagian waris kepada anak dalam kandungan para ulama memperkirakan terlebih dahulu bagiannya sesuai dengan jenis kelaminnya apakah laki-laki perempuan atau khuntsa.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya buku ini membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan. Diantaranya yaitu tentang asas-asas kewarisan Islam yang terdiri dari asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, asas kematian pewaris. Kemudian tentang sumber hukum kewarisan Islam, pada dasarnya sumber hukum kewarisan Islam ditetapkan dari Al-Qur'an, hadist, dan ijtihad. Selain itu juga membahas tentang sebab-sebab hukum kewarisan Islam, penghalang kewarisan kemudian rukun kewarisan. Lalu menentukan harta waris ahli waris dan bagiannya. Kemudian tentang pengaplikasian bagian saudara dalam kalalah, tentang siapa saja ahli waris pengganti, keutamaan sesama ahli waris (siapakah yang harus didahulukan). Selanjutnya tentang 'Aul dan Rad. Serta dipaparkan juga tentang perdamaian dalam menyelesaikan waris dan masalah-masalah khusus dalam warisan Islam.

Daftar Pustaka

Khosyi'ah, S. (2021). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun