Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

18 Maret 2024   17:06 Diperbarui: 18 Maret 2024   17:29 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerbit : Simbiosa Rekatama Media

Tahun Terbit : 2021

Cetakan : Pertama, Agustus 2021

Buku Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia karya Dr. Hj. Siah Khosyi'ah, M.Ag. ini terdapat beberapa bab yang diantaranya membahas tentang gambaran umum kewarisan Islam, asas-asas kewarisan Islam, sumber hukum kewarisan islam, hukum kewarisan islam dalam tatanan hukum nasional, sebab-sebab hukum kewarisan, penghalang kewarisan, rukun kewarisan, menentukan harta waris, ahli waris dan bagiannya, aplikasi bagian saudara dalam kalalah, ahli waris pengganti, keutamaan sesama ahli waris, aplikasi pembagian warisan, 'aul dan rad, perdamaian dalam menyelesaikan waris (takharuj), dan yang terakhir yaitu masalah-masalah khusus dalam kewarisan Islam.

Gambaran Umum Kewarisan Islam 

Pada bab ini diterangkan tentang pengertian hukum kewarisan Islam dan filosofis hukum kewarisan. Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur perpindahan hak milik seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Hukum kewarisan Islam biasa disebut faraidh, sedangkan ilmu yang mempelajari hukum kewarisan islam dinamakan ilmu faraidh atau ilmu waris. Harta yang ditinggalkan orang yang meninggal dunia dengan sendirinya akan beralih kepada ahli waris yang mempunyai hunungan hukum degannya. Menutrut KHI pasal 171 harta peninggalan dan harta waris itu berbeda. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baik harta yang menjadi miliknya atau pun hakya. Sedangkan harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, bianya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian utuk kerabat.

Hukum kewarisan telah berlangsung sejalan dengan berlakuya ajaran agama dalam bidang-bidang hukum Islam yang lainnya. Melaksanakan ajaran Islam yang berkaitan dengan kewarisan bagi umat Islam merupakan suatu kewajiban selama tidak ada dalil-dalil nash lain yang menunjukkan ketidakwajibannya itu.

Asas-asas Kewarisan Islam 

            Terdapat beberapa asas kewarisan menurut Amir Syarifuddin dan Muhammad Daud Ali, yaitu :

  • Asas Ijbari, Kata ijbari dalam bahasa Indonesia mengandung arti paksaan.Asas ijbari merupakan asas yang men ciptakan adanya proses peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris yang terjadi dengan sendirinya menurut ketetapan syariat, tanpa ada kaitan dengan kemauan pewaris. asas ini akan berlaku dengan sendirinya jika ada kematian pewaris.
  • Asas Bilateral, Jika dikaitkan dengan sistem kekeluargaan, kata bilateral berarti menarik garis keturunan seseorang, baik melalui jalur keturunan bapak maupun jalur keturunan ibu. Jika dikaitkan dengan hukum kewarisan, ahli waris dapat menerima hak waris dari kedua belah pihak, baik dari keturunan bapak maupun dari keturunan ibu. Anak laki-laki berhak menerima warisan dari kedua orang tuanya,  begitu pula halnya anak perempuan la berhak menerima warisan dari kedua orang tuanya.
  • Asas Individual, Asas individual menunjukkan bahwa harta warisan akan dibagikan kepada ahli waris secara perorangan, bukan kolektif. Hal ini berarti bahwa setiap ahli waris dapat memilik harta waris secara murlak, tidak terkecuali ahli waris yang belum dewasa atau di bawah pengampuan.
  • Asas Keadilan Berimbang
  • Kata keadilan berasal dari bahasa Arab yang akar katanya adl. Dalam Al- Quran, istilah 'all meliputi beberapa hal, di antaranya :
  • a. Keadilan dalam penegakan hukum
  • b. Keadilan dalam perkataan, yaitu berbicara jujur.
  • c. Keadilan berarti tebusan, bahwa setiap perbuatan akan dibalas sesuai dengan apa yang dikerjakan.
  • d. Keadilan berarti menyamakan atau membandingkan Allah dengan makhlukNya.
  • e. Struktur anatomi tubuh manusia, Hukum kewarisan Islam menggambarkan adanya asas keadilan yang berimbang. Asas keadilan berimbang merupakan asas yang menggam- barkan bahwa seseorang sebagai ahli waris memperoleh hak dalam harta warisan seimbang dengan keperluannya. Seimbang yang dimaksud adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikan.
  • f. Asas kematian pewaris, hukum kewarisan Islam menentukan bahwa perpindahan hak milik seseorang kepada ahli waris akan berlaku setelah pewaris meninggal.

Sumber Hukum Kewarisan Islam

Sumber hukum kewarisan Islam adalah dari Al-Qur'an,  hadis Rasulullah Saw, dan ijtihad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun