Mohon tunggu...
Ayyu Wardah
Ayyu Wardah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

18 Maret 2024   17:06 Diperbarui: 18 Maret 2024   17:29 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Keutamaan pertama adalah anak laki-laki dan perempuan sebagai dhaWal-faraidh atau sebagai dhaw al-qarabat, bersama ahli waris pengganti mereka, bapak dan ibu sebagai dhaw al-faraidh serta janda atau duda sebagai dhaw al-faraidh.

2. Keutamaan kedua adalah saudara laki-laki dan perempuan sebagai dhaw al-faraidh atau sebagai dhaw al-qarabat, bersama ahli waris pengganti saudara dalam kalalah, ibu sebagai dhaw al-faraidh, bapak sebagai dhaw al-qarabat dalam kalalah, dan janda atau duda sebagai dhaw al-faraidh.

3. Keutamaan ketiga adalah ibu sebagai dhaw al-faraidh, bapak sebagai dhaw al-qarabat, dan janda atau duda sebagai dhaw al-faraidh.

4. Keutamaan keempat adalah janda atau duda sebagai dhaw al-faraidh.

Aplikasi Pembagiam Warisan 

  • Bagian Anak : Anak laki-laki dan anak perempuan atau ahli waris pengganti dari anak laki-laki dan anak perempuan, bagian anak laki-laki dua kali dari anak perempuan ('ashabah bil ghairi); Anak perempuan dua orang atau lebih, atau ahli waris pengganti dari anak perempuan tersebut, bagiannya ; Seorang anak perempuan tanpa anak laki-laki atau ahli waris pengganti dari anak perempuan tersebut, bagiannya ; Anak laki-laki tanpa anak perempuan bagiannya adalah 'ashabah bi al-nafsihi.
  • Bagian Bapak dan Ibu
  • Bapak : a. Bapak mendapat bagian jika pewaris mempunyai anak laki-laki dan keturunan anak laki-laki sebagai ahli waris pengganti; b. Bapak mendapat ditambah 'ashabah jika pewaris mempunyai anak perempuan atau keturunan anak perempuan sebagai ahli waris pengganti; c. Bapak mendapat 'ashabah bi al-nafsihi jika pewaris tidak mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan atau keturunan anak laki-laki maupun perempuan sebagai ahli waris pengganti.
  • Ibu : a. Ibu mendapat bagian jika pewaris mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan atau keturutan anak sebagai ahli waris pengganti baik laki-laki maupun perempuan. Mempunyai saudara baik laki-laki maupun perempuan dua orang atau lebih, keturunan saudara laki-laki atau keturunan anak perempuan sebagai ahli waris pengganti dalam hal kalalah; b. Ibu mendapat bagian jika pewaris meninggal dalam keadaan tidak mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan atau keturunan anak laki-laki maupun perempuan sebagai ahli waris pengganti. Atau mempunyai satu orang saudara atau keturunan saudara sebagai ahli waris pengganti dalam hal kalalah; c. Ibu mendapat bagian dari sisa bagian istri atau sisa bagian suami jika hanya bersama suami atau istri dan ayah (kasus gharawain).

3. Bagian Suami dan Istri

Suami : a. Suami mendapat bagian jika pewaris tidak mempunyai anak dan keturunan anak sebagai ahli waris pengganti ; b. Suami mendapat bagian jika pewaris mempunyai anak atau keturunan anak sebagai ahli waris pengganti.

Istri : a. Istri mendapat bagian jika pewaris tidak mempunyai anak atau keturunan anak sebagai ahli waris pengganti; b. Istri mendapat jika pewaris mempunyai anak atau keturunan anak sebagai ahli waris pengganti.

'Aul dan Rad

Dalam konteks hukum kewarisan Islam, 'Aul adalah bertambahnya jumlah bagian dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli waris yang disebabkan ashhab al-furudhnya. Jika harta waris yang harus dibagikan tidak mencukupi harus disesuaikan dengan jumlah bagian ahli waris, bahkan mungkin saja ada sebagian ahli waris yang tidak mendapatkan bagian warisan. Untuk menyelesaikan masalah 'aul, asal masalah harus diperbesar sesuai dengan jumlah bagian ahli waris yang ada. Pada pasal 192 KHI dijelaskan bahwa pembagian harta waris diantara ahli waris dhaw al-faraidh, angka pembilang lebih besar dari angka penyebut. Dengan demikian, angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, kemudian harta warisan dibagi secara 'aul menurut angka pembilang.

Rad adalah berkurangnya pembagian (jumlah bagian fardh) dan bertambahnya bagian para ahli waris. Hal tersebut disebabkan oleh sedikitnya ashhab al-furudh, sedangkan jumlah seluruh bagiannya belum mencapai nilai 1 hingga ada harta warisan yang masih tersisa dan tidak ada seorangpun 'ashabah yang berhak menerimanya. Maka dalam keadaan seperti ini harus menurunkan atau mengurangi pembaginya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhab al-furudh yang ada, meskipun akhirnya bagian mereka menjadi bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun