6. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi dokumen siap diambil
7. Â Anda datang ke Dinas Kependudukan dan Percetakan Sipil dengan membawa data pendukung
Demikian cara dan syarat pembuatan e-ktp dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi semakin praktis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!