6. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi dokumen siap diambil
7. Â Anda datang ke Dinas Kependudukan dan Percetakan Sipil dengan membawa data pendukung
Demikian cara dan syarat pembuatan e-ktp dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi semakin praktis.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!