Mohon tunggu...
Ayu Yuliana Sari
Ayu Yuliana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKNT MBKM "Wujudkan Desa Bangkit"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Syarat dan Cara Pembuatan E-KTP secara Online Tanpa Ribet

3 Januari 2022   10:05 Diperbarui: 3 Januari 2022   10:14 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Syarat membuat E-KTP karena perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan izin tetap Tinggal Tetap

-Kartu Keluarga (KK)

-KTP lama

-KITAP

-Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Cara Membuat E-KTP

1. Download aplikasi dukcapil dalam genggaman (untuk Kota surakarta)

2. Pilih jenis layanan "Kartu Tanpa Penduduk"

3. Mengisi data yang dibutuhkan

4. Mengupload dokumen sesuai dengan persyaratan

5. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun