5. Syarat membuat E-KTP karena perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan izin tetap Tinggal Tetap
-Kartu Keluarga (KK)
-KTP lama
-KITAP
-Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Cara Membuat E-KTP
1. Download aplikasi dukcapil dalam genggaman (untuk Kota surakarta)
2. Pilih jenis layanan "Kartu Tanpa Penduduk"
3. Mengisi data yang dibutuhkan
4. Mengupload dokumen sesuai dengan persyaratan
5. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!