Pada 1 November - 31 Desember 2021 telah dilaksanakan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Magang Kerja (MBKM Magang Kerja) oleh Ayu Yuliana Sari dari prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Slamet Riyadi Surakarta di Kantor Kecamatan Laweyan Surakarta, yang didampingi Dosen Pembimbing Drs Sumariyanto. MM.Â
Magang merupakan salah satu mata kuliah wajib ditempuh bagi mahasiswa semester 7 di Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI). Dengan kegiatan Magang diharapkan memberikan pengalaman bagi mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan yang diperoleh selama praktek. Beberapa kegiatan magang dilaksanakan dikecamatan Laweyan antara lain pembuatan KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.Â
Layananan kependudukan terutama di Kota Surakarta sudah menggunakan layananan online dalam pembuatam (E-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA) agar memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa harus datang langsung dan dapat dimanapun dengan mengakses http://Pelayanan.dispendukcapil.com.id apabila syarat sudah terpenuhi akan diproses oleh Dinas dan pemohon akan menerima pemberitahuan lewat SMS untuk datang mengambil dokumennya dengan menyerahkan berkas persyaratan.Â
E-KTP Merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah 17 tahun. Bagaimana cara pembuatan e-ktp online tanpa ribet dan apa saja Syarat-syarat pembutan e-ktp?
Syarat-syarat pembuatan E-KTP Online
1. Syarat Pembuatan E-KTP baru
-Berusia 17 tahunÂ
-Kartu Keluarga (KK)
2. Syarat Membuat E-KTP bagi WNA yang mempunyai Izin Tinggal Tetap.
- Kartu Keluarga (KK)
-Dokumen PerjalananÂ
-Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Syarat membuat E-KTP Bagi WNI yang Pindah Datang dalam wilayah NKRi
-Surat Keterangan pindah dari Disdukcapil kebupaten/kota asalÂ
-Kartu Keluarga (KK)
4. Syarat membuat E-KTP Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
-Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (jika hilang)
-KTP yang rusak (Jika rusak)
-Kartu Keluarga (KK)
-Dokumen Perjalanan
-KITAP
5. Syarat membuat E-KTP karena perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan izin tetap Tinggal Tetap
-Kartu Keluarga (KK)
-KTP lama
-KITAP
-Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Cara Membuat E-KTP
1. Download aplikasi dukcapil dalam genggaman (untuk Kota surakarta)
2. Pilih jenis layanan "Kartu Tanpa Penduduk"
3. Mengisi data yang dibutuhkan
4. Mengupload dokumen sesuai dengan persyaratan
5. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan
6. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi dokumen siap diambil
7. Â Anda datang ke Dinas Kependudukan dan Percetakan Sipil dengan membawa data pendukung
Demikian cara dan syarat pembuatan e-ktp dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi semakin praktis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H