Mohon tunggu...
Ayu Yuliana Sari
Ayu Yuliana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKNT MBKM "Wujudkan Desa Bangkit"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Syarat dan Cara Pembuatan E-KTP secara Online Tanpa Ribet

3 Januari 2022   10:05 Diperbarui: 3 Januari 2022   10:14 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 1 November - 31 Desember 2021 telah dilaksanakan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Magang Kerja (MBKM Magang Kerja) oleh Ayu Yuliana Sari dari prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Slamet Riyadi Surakarta di Kantor Kecamatan Laweyan Surakarta, yang didampingi Dosen Pembimbing Drs Sumariyanto. MM. 

Magang merupakan salah satu mata kuliah wajib ditempuh bagi mahasiswa semester 7 di Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI). Dengan kegiatan Magang diharapkan memberikan pengalaman bagi mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan yang diperoleh selama praktek. Beberapa kegiatan magang dilaksanakan dikecamatan Laweyan antara lain pembuatan KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. 

Layananan kependudukan terutama di Kota Surakarta sudah menggunakan layananan online dalam pembuatam (E-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA) agar memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa harus datang langsung dan dapat dimanapun dengan mengakses http://Pelayanan.dispendukcapil.com.id apabila syarat sudah terpenuhi akan diproses oleh Dinas dan pemohon akan menerima pemberitahuan lewat SMS untuk datang mengambil dokumennya dengan menyerahkan berkas persyaratan. 

E-KTP Merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah 17 tahun. Bagaimana cara pembuatan e-ktp online tanpa ribet dan apa saja Syarat-syarat pembutan e-ktp?

Syarat-syarat pembuatan E-KTP Online

1. Syarat Pembuatan E-KTP baru

-Berusia 17 tahun 

-Kartu Keluarga (KK)

2. Syarat Membuat E-KTP bagi WNA yang mempunyai Izin Tinggal Tetap.

- Kartu Keluarga (KK)

-Dokumen Perjalanan 

-Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat membuat E-KTP Bagi WNI yang Pindah Datang dalam wilayah NKRi

-Surat Keterangan pindah dari Disdukcapil kebupaten/kota asal 

-Kartu Keluarga (KK)

4. Syarat membuat E-KTP Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap

-Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (jika hilang)

-KTP yang rusak (Jika rusak)

-Kartu Keluarga (KK)

-Dokumen Perjalanan

-KITAP

5. Syarat membuat E-KTP karena perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan izin tetap Tinggal Tetap

-Kartu Keluarga (KK)

-KTP lama

-KITAP

-Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Cara Membuat E-KTP

1. Download aplikasi dukcapil dalam genggaman (untuk Kota surakarta)

2. Pilih jenis layanan "Kartu Tanpa Penduduk"

3. Mengisi data yang dibutuhkan

4. Mengupload dokumen sesuai dengan persyaratan

5. Menunggu proses verifikasi berkas permohonan

6. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi dokumen siap diambil

7.  Anda datang ke Dinas Kependudukan dan Percetakan Sipil dengan membawa data pendukung

Demikian cara dan syarat pembuatan e-ktp dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi semakin praktis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun