Mohon tunggu...
Ayusita Ramadhani
Ayusita Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pembagian, Ruang Lingkup, dan Prinsip Hukum Islam

8 November 2024   08:32 Diperbarui: 8 November 2024   08:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Hukum Islam

Hukum Islam bersumber dari dua jenis sumber, yaitu:

1. Sumber Naqly : Merupakan sumber yang berasal dari wahyu dan sunnah, yaitu Al-Qur'an, hadis, ijma' (kesepakatan ulama), dan urf (adat yang tidak bertentangan dengan syariat).

2. Sumber Aqly : Sumber yang berlandaskan pemikiran, seperti qiyas (analogi), istihsan (kemaslahatan umum), dan istislah (penetapan hukum untuk kemaslahatan umat).

Contoh Kasus dan Implementasi Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari

Implementasi hukum Islam dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya penerapan prinsip akidah dalam menjaga keimanan, prinsip keadilan dalam bisnis, dan penerapan sunah seperti shalat Dhuha

Hukum Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah namun juga interaksi sosial, dengan prinsip dan sumber yang kuat. Pembagian hukum, baik yang bersifat wajib, sunah, atau haram, memberikan petunjuk yang jelas bagi umat Islam untuk menjalani hidup yang sejalan dengan tutunan agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun