Mohon tunggu...
Ayusita Ramadhani
Ayusita Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pembagian, Ruang Lingkup, dan Prinsip Hukum Islam

8 November 2024   08:32 Diperbarui: 8 November 2024   08:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam adalah pedoman yang mengatur kehidupan umat Islam baik dalam hal ibadah kepada Allah maupun dalam hubungan dengan sesama manusia. Hukum ini memiliki prinsip dan sumber yang jelas, serta diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. 

Pembagian Hukum Islam

Hukum Islam terbagi menjadi dua kategori utama: Hukum Wadhi dan Hukum Taklif.

1. Hukum Wadhi adalah hukum yang menjadikan suatu kondisi atau perbuatan sebagai sebab bagi hukum lain. Misalnya, pencurian adalah karena adanya hukuman potong tangan dalam syariat Islam.

2. Hukum Taklif adalah hukum yang menuntut perbuatan tertentu dari mukallaf (orang yang dikenai hukum syariat) dan dibahas lagi menjadi:

* Wajib : Dijalankan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa. Contohnya shalat lima waktu.

* Sunah : Dijalankan mendapat pahala, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan,

* Mubah : Bebas dilakukan atau ditinggalkan tanpa pahala atau dosa, seperti makan.

* Makruh : Ditinggalkan lebih baik, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, seperti makan bawang sebelum shalat.

* Haram : Perbuatan yang dilarang keras dengan konsekuensi dosa, seperti mencuri dan zina.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Ruang lingkup hukum Islam mencakup dua aspek utama:

1. Hukum Ibadah : mengatur hubungan manusia dengan Allah, meliputi iman, shalat, zakat, puasa, dan haji.

2. Hukum Kemasyarakatan : mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, yang meliputi muamalah (ekonomi), munakahat (pernikahan), dan ukubat (pidana).

Prinsip-Prinsip Hukum Islam

Hukum Islam didasarkan pada beberapa prinsip pokok yang menjadi landasan dalam kehidupan umat Islam, yaitu:

* Akidah : Berpegang pada 5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman sebagai dasar keyakinan.

Ibadah : Tidak hanya dalam ritual ibadah, tetapi juga dalam hubungan sosial dan bisnis yang dijalankan sesuai dengan tutunan agama.

* Syariah (Hukum) : Semua aktivitas harus sesuai dengan hukum syariah.

* Tazkiyah (Kesucian) : Allah menerima perbuatan yang suci dalam niat maupun tindakan.

* Khilafah (Kepemimpinan) : garis sifat kejujuran, amanah, dan kecerdasan dalam memimpin.

* A'dalah (Keadilan) : Menegakkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan

Sumber Hukum Islam

Hukum Islam bersumber dari dua jenis sumber, yaitu:

1. Sumber Naqly : Merupakan sumber yang berasal dari wahyu dan sunnah, yaitu Al-Qur'an, hadis, ijma' (kesepakatan ulama), dan urf (adat yang tidak bertentangan dengan syariat).

2. Sumber Aqly : Sumber yang berlandaskan pemikiran, seperti qiyas (analogi), istihsan (kemaslahatan umum), dan istislah (penetapan hukum untuk kemaslahatan umat).

Contoh Kasus dan Implementasi Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari

Implementasi hukum Islam dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya penerapan prinsip akidah dalam menjaga keimanan, prinsip keadilan dalam bisnis, dan penerapan sunah seperti shalat Dhuha

Hukum Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah namun juga interaksi sosial, dengan prinsip dan sumber yang kuat. Pembagian hukum, baik yang bersifat wajib, sunah, atau haram, memberikan petunjuk yang jelas bagi umat Islam untuk menjalani hidup yang sejalan dengan tutunan agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun