Mohon tunggu...
Ayusita Ramadhani
Ayusita Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Pembagian, Ruang Lingkup, dan Prinsip Hukum Islam

8 November 2024   08:32 Diperbarui: 8 November 2024   08:32 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang lingkup hukum Islam mencakup dua aspek utama:

1. Hukum Ibadah : mengatur hubungan manusia dengan Allah, meliputi iman, shalat, zakat, puasa, dan haji.

2. Hukum Kemasyarakatan : mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, yang meliputi muamalah (ekonomi), munakahat (pernikahan), dan ukubat (pidana).

Prinsip-Prinsip Hukum Islam

Hukum Islam didasarkan pada beberapa prinsip pokok yang menjadi landasan dalam kehidupan umat Islam, yaitu:

* Akidah : Berpegang pada 5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman sebagai dasar keyakinan.

Ibadah : Tidak hanya dalam ritual ibadah, tetapi juga dalam hubungan sosial dan bisnis yang dijalankan sesuai dengan tutunan agama.

* Syariah (Hukum) : Semua aktivitas harus sesuai dengan hukum syariah.

* Tazkiyah (Kesucian) : Allah menerima perbuatan yang suci dalam niat maupun tindakan.

* Khilafah (Kepemimpinan) : garis sifat kejujuran, amanah, dan kecerdasan dalam memimpin.

* A'dalah (Keadilan) : Menegakkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun