Sumber Hukum Islam
Hukum Islam bersumber dari dua jenis sumber, yaitu:
1. Sumber Naqly : Merupakan sumber yang berasal dari wahyu dan sunnah, yaitu Al-Qur'an, hadis, ijma' (kesepakatan ulama), dan urf (adat yang tidak bertentangan dengan syariat).
2. Sumber Aqly : Sumber yang berlandaskan pemikiran, seperti qiyas (analogi), istihsan (kemaslahatan umum), dan istislah (penetapan hukum untuk kemaslahatan umat).
Contoh Kasus dan Implementasi Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-Hari
Implementasi hukum Islam dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya penerapan prinsip akidah dalam menjaga keimanan, prinsip keadilan dalam bisnis, dan penerapan sunah seperti shalat Dhuha
Hukum Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah namun juga interaksi sosial, dengan prinsip dan sumber yang kuat. Pembagian hukum, baik yang bersifat wajib, sunah, atau haram, memberikan petunjuk yang jelas bagi umat Islam untuk menjalani hidup yang sejalan dengan tutunan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H