Mohon tunggu...
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah healing terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberantas Judi Online dengan Mudah

15 Juli 2024   15:28 Diperbarui: 15 Juli 2024   17:25 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam, dengan mengembalikan kepemilikan umum SDA kepada rakyat, menerapkan zakat bukan pajak, pemasukan baitul mal untuk hal yang disyariatkan. Kesejahteraan masyarakat akan tercapai, kebutuhan pangan, sandang, papan akan terpenuhi dengan berkualitas dan gratis.

Ketiga, memberdayakan pakar ITE dengan memberikan gaji yang tinggi demi menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.

Kemudian, Jawazir atau penegakan hukum untuk menghapus dosa pelaku. Pemberian hukuman takzir bagi pelaku judi sesuai ijtihad khalifah.

Permasalah apapun dapat diselesaikan dengan mudah dan komprehensif dengan aturan Islam. Syari'at Islam yang membentuk langsung dari Sang Pemilik dunia seisinya ini yaitu Allah SWT.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun