Mohon tunggu...
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah healing terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberantas Judi Online dengan Mudah

15 Juli 2024   15:28 Diperbarui: 15 Juli 2024   17:25 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edited by Penulis via Canva

Judi telah menjadi racun di tengah kehidupan masyarakat. Orang yang berjudi akan kecanduan. Bagaimana tidak?, jika mereka kalah akan terus penasaran ingin memenangkan judi tersebut, begitupun ketika menang, rasa ketagihan ingin mencoba lagi dan lagi. Seiring kecanggihan teknologi jaman sekarang, judipun turut menjadi judi online yang semakin mudah diakses semua kalangan orang dari ibu rumah tangga, pelajar, para pejabat negara, bahkan para penegak hukum juga menjadi pemain judi online.

Berdasarkan data Kominfo, di Indonesia pemain judi online sudah mencapai  2,7 Juta, sehingga Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia atas total pemain judolnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi  online mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, jumlah tersebut tiga kali lipat dari 2022 (Rp104,4 triliun). Tahun 2024 ini diprediksi akan jauh lebih besar lagi.

Menkominfo mengungkapkan telah memblokir 1.904.246 konten judi online (Judol) selama 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024. M. Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK menyebutkan, pihaknya sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol.

Terpapar Judi Online

Pelaku judol sebanyak 80% pasang slot di bawah Rp100.000, kebanyakan dari ibu rumah tangga mencoba karena tuntutan ekonomi. Menyisihkan uang untuk judol dan berharap menang supaya dapat memenuhi sejumlah kebutuhan.

Konten judi online telah merambah di situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Banyak game online yang disengaja dimasuki konten judi online, sehingga tidak sedikit dari mereka yang tidak bisa membedakan mana judi online dan mana yang game online. Kemenkominfo mengabarkan mayoritas korban peredaran judol ialah di bawah usia 17 tahun. Empat orang tercatat  bunuh diri akibat terjerat judi online.

Terjadi juga tahun lalu pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI kepada temannya karena terjerat judi online.

Tidak hanya masyarakat biasa, para anggota dewan juga turut terlibat dalam judi online. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan baik bagi rakyatnya, justru terlibat dalam tindak kriminal dan kemaksiatan.

Fakta mencengangkan kasus di Mojokerto seorang istri membakar suami (keduanya sama-sama aparat penegak hukum) karena sang suami yang menghabiskan uang dengan main judi online.

Faktor Terjadinya Judi Online

Ingin kaya secara instan, main judi menjadi jalan. Ingin punya uang tanpa usaha maksimal, judi pilihan dangkal. Faktor ekonomi menjadi faktor utama terjadinya orang ikut dalam judol. Kondisi krisis ekonomi dunia saat ini khususnya setelah pandemi Covid-19 menjadikan sulit mendapatkan pekerjaan atau mendapatkan penghasilan. Sehingga mengambil jalan pintas dengan cara yang mudah yaitu dengan main judi online.

Standar kehidupan yang bersifat materi menjadikan orang bergaya hidup materalisitis. Ketimpangan ekonomi akibat sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Orang berkuasa akan semakin kaya, sedang yang miskin akan sulit untuk mengubah kondisi ekonominya.

Upaya Negara dalam melawan Judi Online

Dampak kerusakan akibat kejahatan judol sudah terlihat sangat membahayakan, namun solusi yang pemerintah berikan seakan belum mampu menyentuh akar persoalan. Pemerintah menganggap para pelaku judi online sebagai korban bukan pelaku, sehingga langkah yang diberikan bukan penangkapan tetapi pemulihan. Hal ini bukannya menghentikan judol malah menjadikan judol menjadi merajalela.

Terlebih lagi, Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengusulkan korban judi online mendapat bansos yang masuk kategori miskin. Kepanikan pemerintah ini nyatanya tidak mampu mewujudkan pribadi yang beriman dan bertakwa secara kukuh justru melemahkan keimanan masyarakat.

Tidak hanya itu, Kemenag memberikan intruksi kepada penghulu dan penyuluh agama untuk memberikan edukasi bagi calon pengantin akan bahaya judol. Menjadi materi penting bimbingan kepada calon pengantin selain materi peran dan tanggung jawab suami dan istri.

UU ITE yang tajam akan pemberantasan kasus "radikalisme" tetapi malah tumpul dalam penanganan judi online. Terbukti ribuan situs judol yang telah diblokir, namun belum mampu menghentikan judi online.

Solusi Komprehensif

Jelas keharaman atas pelaku judi baik itu judi secara offline ataupun online. Allah SWT, berfirman :"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

 (QS Al-Maidah ayat 90-91).

Tidak ada masalah yang sulit diatasi selama dengan aturan Allah SWT. Langkah untuk menyelesaikan permasalan judol ini ada preventif (pencegahan) dan penegakan hukum. Dalam Islam dikenal istilah Jawabir atau pencegahan yakni diantaranya; Pertama, mengedukasi individu, keluarga, masyarakat dan negara. Membentuk keimanan yang kokoh dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dan kehidupan, merasa diawasi oleh Allah SWT, dan para malaikat, ini menjadi kontrol individu masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan judol. Negara juga turut penting dalam mencegah pemikiran yang mencegah akidah Islam.

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam, dengan mengembalikan kepemilikan umum SDA kepada rakyat, menerapkan zakat bukan pajak, pemasukan baitul mal untuk hal yang disyariatkan. Kesejahteraan masyarakat akan tercapai, kebutuhan pangan, sandang, papan akan terpenuhi dengan berkualitas dan gratis.

Ketiga, memberdayakan pakar ITE dengan memberikan gaji yang tinggi demi menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.

Kemudian, Jawazir atau penegakan hukum untuk menghapus dosa pelaku. Pemberian hukuman takzir bagi pelaku judi sesuai ijtihad khalifah.

Permasalah apapun dapat diselesaikan dengan mudah dan komprehensif dengan aturan Islam. Syari'at Islam yang membentuk langsung dari Sang Pemilik dunia seisinya ini yaitu Allah SWT.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun