Ingin kaya secara instan, main judi menjadi jalan. Ingin punya uang tanpa usaha maksimal, judi pilihan dangkal. Faktor ekonomi menjadi faktor utama terjadinya orang ikut dalam judol. Kondisi krisis ekonomi dunia saat ini khususnya setelah pandemi Covid-19 menjadikan sulit mendapatkan pekerjaan atau mendapatkan penghasilan. Sehingga mengambil jalan pintas dengan cara yang mudah yaitu dengan main judi online.
Standar kehidupan yang bersifat materi menjadikan orang bergaya hidup materalisitis. Ketimpangan ekonomi akibat sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Orang berkuasa akan semakin kaya, sedang yang miskin akan sulit untuk mengubah kondisi ekonominya.
Upaya Negara dalam melawan Judi Online
Dampak kerusakan akibat kejahatan judol sudah terlihat sangat membahayakan, namun solusi yang pemerintah berikan seakan belum mampu menyentuh akar persoalan. Pemerintah menganggap para pelaku judi online sebagai korban bukan pelaku, sehingga langkah yang diberikan bukan penangkapan tetapi pemulihan. Hal ini bukannya menghentikan judol malah menjadikan judol menjadi merajalela.
Terlebih lagi, Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengusulkan korban judi online mendapat bansos yang masuk kategori miskin. Kepanikan pemerintah ini nyatanya tidak mampu mewujudkan pribadi yang beriman dan bertakwa secara kukuh justru melemahkan keimanan masyarakat.
Tidak hanya itu, Kemenag memberikan intruksi kepada penghulu dan penyuluh agama untuk memberikan edukasi bagi calon pengantin akan bahaya judol. Menjadi materi penting bimbingan kepada calon pengantin selain materi peran dan tanggung jawab suami dan istri.
UU ITE yang tajam akan pemberantasan kasus "radikalisme" tetapi malah tumpul dalam penanganan judi online. Terbukti ribuan situs judol yang telah diblokir, namun belum mampu menghentikan judi online.
Solusi Komprehensif
Jelas keharaman atas pelaku judi baik itu judi secara offline ataupun online. Allah SWT, berfirman :"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
 (QS Al-Maidah ayat 90-91).
Tidak ada masalah yang sulit diatasi selama dengan aturan Allah SWT. Langkah untuk menyelesaikan permasalan judol ini ada preventif (pencegahan) dan penegakan hukum. Dalam Islam dikenal istilah Jawabir atau pencegahan yakni diantaranya; Pertama, mengedukasi individu, keluarga, masyarakat dan negara. Membentuk keimanan yang kokoh dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dan kehidupan, merasa diawasi oleh Allah SWT, dan para malaikat, ini menjadi kontrol individu masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan judol. Negara juga turut penting dalam mencegah pemikiran yang mencegah akidah Islam.