Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam, dengan mengembalikan kepemilikan umum SDA kepada rakyat, menerapkan zakat bukan pajak, pemasukan baitul mal untuk hal yang disyariatkan. Kesejahteraan masyarakat akan tercapai, kebutuhan pangan, sandang, papan akan terpenuhi dengan berkualitas dan gratis.
Ketiga, memberdayakan pakar ITE dengan memberikan gaji yang tinggi demi menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.
Kemudian, Jawazir atau penegakan hukum untuk menghapus dosa pelaku. Pemberian hukuman takzir bagi pelaku judi sesuai ijtihad khalifah.
Permasalah apapun dapat diselesaikan dengan mudah dan komprehensif dengan aturan Islam. Syari'at Islam yang membentuk langsung dari Sang Pemilik dunia seisinya ini yaitu Allah SWT.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H