Ketentuan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 dan peraturan-peraturan yang menyertainya.
Sekurang-kurangnya ada tiga (tiga) hal pokok yang menjadi pokok bahasan pengaturan undang-undang kewarganegaraan:
Status hukum kewarganegaraan seseorang;
Peran negara (pemerintah) dalam pengaturan kewarganegaraan;
3. Pengaturan dan perlindungan hak dan kewajiban kewarganegaraan.
Hukum Kewarganegaraan memiliki sumber hukum yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
sumber hukum formil dan
sumber hukum materiil.
Sumber hukum formal adalah yang dapat dikenali dari bentuknya. Karena strukturnya, hukum sering kali sah, terkenal, dan diikuti 3 Peraturan perundang-undangan, adat dan kebiasaan, dan perjanjian atau kesepakatan antar negara termasuk di antara asal-usul hukum formal (teraty). Sumber hukum yang menentukan isi atau bahan aturan hukum disebut dengan sumber hukum materiil. Misalnya,
dasar negara dan pandangan hidup;
(2) Faktor politik yang berpengaruh pada saat pembuatan aturan hukum kewarganegaraan termasuk dalam sumber hukum materiil ini.