Mohon tunggu...
AYU NURFITRIA
AYU NURFITRIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - female

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia

20 Desember 2021   12:52 Diperbarui: 20 Desember 2021   12:55 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya sumber hukum formal dan nyata tidak dapat dilebih-lebihkan. Akan tetapi, dimana kita dapat memperoleh atau menemukan ketentuan hukum atau asas-asas hukum yang perlu diketahui, sumber hukum dalam arti formal dapat lebih bermanfaat dalam mempelajari hukum positif.

Status hukum kewarganegaraan di suatu negara biasanya diatur oleh konstitusi negara atau undang-undang dan peraturan nasional. Konstitusi atau perundang-undangan nasional, yang berkenaan dengan masalah status hukum kewarganegaraan, mengatur siapa yang secara hukum memenuhi syarat sebagai warga negara dan siapa yang tidak. Biasanya diatur tentang siapa saja, itulah sebabnya status hukum kewarganegaraannya menentukan apakah dia memiliki hak dan tanggung jawab kewarganegaraan atau tidak.

Konsep status kewarganegaraan dapat didefinisikan sebagai berikut:

Secara umum, hukum kewarganegaraan dapat dinyatakan sebagai berikut:

Status hukum kewarganegaraan mengacu pada ada atau tidak adanya tanggung jawab Negara atas kewarganegaraan seseorang;

Status hukum kewarganegaraan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi hubungan hukum antara individu atau seseorang dengan negara;

Status hukum kewarganegaraan mengacu pada ada tidaknya tanggung jawab Negara atas kewarganegaraan seseorang;

Status hukum kewarganegaraan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi hubungan hukum antara individu atau seseorang dengan negara;

Status hukum kewarganegaraan dapat memberikan gambaran mengenai syarat-syaratnya.

Sekalipun persoalan kewarganegaraan dan keadaan tanpa kewarganegaraan diatur oleh hukum nasional dan internasional (apakah menyangkut subyek memperoleh, kehilangan, atau penolakan kewarganegaraan), ternyata masih terdapat berbagai persoalan. Migrasi paksa mempengaruhi sejumlah besar orang tanpa kewarganegaraan. Orang-orang yang diusir dari desa-desa lebih mungkin menjadi tanpa kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan mereka, terutama jika relokasi mereka diikuti dengan pemetaan ulang batas-batas negara. Jika tidak, orang-orang tanpa kewarganegaraan yang kehilangan kewarganegaraannya sering kali terpaksa meninggalkan rumah mereka. Banyak orang tidak memiliki kewarganegaraan, jumlah yang bertambah dari hari ke hari, dan mereka terus memperjuangkan hak untuk menyatakan kewarganegaraan mereka. Upaya mereka hanyalah memperjuangkan 'hak untuk memiliki hak'. Memperoleh status hukum seperti memiliki kunci kerajaan dalam hal memperoleh hak-hak lain dari negara. Secara umum, Keadaan tanpa kewarganegaraan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk:

(1) pertengkaran hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun