Mohon tunggu...
AYUDIYA AMARTA RESZKY
AYUDIYA AMARTA RESZKY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

Semoga apa yang saya upload di blog ini dapat bermanfaat bagi orang yang membacanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negosiasi

30 Juni 2021   22:31 Diperbarui: 30 Juni 2021   23:06 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses negosiasi yang melibatkan pihak ketiga disebut mediasi. Sedangkan pihak ketiga yang berperan sebagai penengah disebut mediator. Mediasi pada dasarnya merupakan proses menyelesaikan sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat netral.

Peran mediator dalam mediasi adalah menjadi penengah yang tidak memihak, sehingga netralitas sangat diperlukan agar menjamin lancarnya mediasi.

Mediasi merupakan cara yang efisien dan efektif untuk menyelesaikan sengketa apabila kesepakatan tidak mudah dicapai, karena mediasi dapat menghindarkan pihak yang bersengketa dari konflik yang bersenjata yang merugikan.

Selain itu, terdapat beberapa macam mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam usaha menyelesaikan konflik. Beberapa di antaranya adalah content mediation, issue identification, dan, positive framing of the issue (Esser dan Marriott dalam Lewicki, 2012:476).

Secara lebih lanjut penulis akan memaparkan tentang beberapa definisi mediasi, macam-macam mediasi, peran mediator dalam proses mediasi, dan kontribusi mediasi dalam hubungan internasional.

Mediasi dapat didefinisikan sebagai keterlibatan pihak ketiga yang bersifat netral dalam negosiasi untuk meredam tensi dan membantu pihak yang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan.

Terdapat bermacam-macam mediasi, beberapa di antaranya adalah 

  • content mediation, 
  • issue identification,
  • positive framing of the issue menurut Esser dan Marriott, 
  • facilitative mediation, 
  • evaluative mediation, dan
  • transformative mediation.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun