Mohon tunggu...
AYUDIYA AMARTA RESZKY
AYUDIYA AMARTA RESZKY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

Semoga apa yang saya upload di blog ini dapat bermanfaat bagi orang yang membacanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negosiasi

30 Juni 2021   22:31 Diperbarui: 30 Juni 2021   23:06 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini kami buat untuk memenuhi syarat Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Perilaku Organisasi.

Disusun Oleh :

  • Ayudiya Amarta Reszky (191011201165)
  • Egia Putri (191011201147)
  • Jeremiman Yamotuho Zalukhu (191011201126)

Kelas : 04SAKM008

Sudah begitu banyak orang yang mendengar istilah negosiasi dan menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari tanpa mereka sadari.

akan tetapi sudahkah kalian mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan negosiasi?
 
Disini kami akan menjelaskan lebih detail lagi mengenai negosiasi dengan harapan dapat membawa manfaat bagi para pembacanya.

Negosiasi merupakan suatu pengambilan keputusan atau persetujuan dari beberapa opini atau penawaran  yang berbeda serta dilakukan oleh dua orang atau lebih melalui proses perundingan hingga tercapainya suatu kesepakatan bersama.

Negosiasi juga bisa diartikan sebagai beberapa hal, misalnya untuk yang pertama negosiasi sering diartikan sebagai suatu proses perundingan, peredaman konflik atau suatu masalah antar dua orang atau lebih yang saling berselisih.

Kemudian dari perundingan ataupun peredaman konflik atau masalah diharapkan menghasilkan satu tujuan yang sama sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai.

Kemudian hal kedua negosiasi juga sering diartikan sebagai proses tawar menawar untuk melakukan rundingan dimana pihak yang terlibat dapat saling menerima dan memberi untuk dapat meraih suatu kesepakatan yang sama.
 
Namun yang perlu diketahui adalah negosiasi bukan hanya sekedar melakukan perundingan atau diskusi semata, karena dalam negosiasi terdapat motif pelaku melakukan hal tersebut untuk meraih tujuan-tujuan tertentu.

 

Tujuan tersebut dapat berupa beberapa hal yaitu, 

- Untuk yang pertama tujuan dilakukanya negosiasi adalah untuk mendapatkan keuntungan, keuntungan yang didapat biasanya memiliki tingkat keuntungan yang sama antar negosiator yang terlibat. Keuntungan tersebut bisa berupa keuntungan situasi ataupun keuntungan material. 

- Kemudian tujuan yang kedua adalah terciptanya suatu solusi yang efektif sehingga tidak menimbulkan suatu kerugian antar pihak atau setidaknya dapat meminimalisir kerugian salah satu pihak atau antar pihak.

- Kemudian tujuan yang ketiga tentu saja adalah untuk meraih suatu kesepakatan bersama setelah satu sama lain memperjuangkan kepentingan masing-masing pihak, karena kesepakatan merupakan suatu hasil dari perundingan negosiasi itu sendiri.

 

Akan tetapi dari tiga tujuan negosiasi tersebut tidak dapat menjamin kesuksesan prosesnya untuk meraih suatu kesepakatan itu sendiri dan terselesaikanya masalah dengan cara negosiasi yang baik.

Selalu pastikan kondisi kedua belah pihak yang terkait dan amatilah secara cermat apakah negosiasi dapat dilanjutkan atau sebaiknya akan lebih baik jika dihentikan saja.

Lalu sebenarnya dari negosiasi yang kita lakukan apa saja si manfaat yang sekiranya bisa kita dapatkan ?

Mungkin untuk suatu negosiasi dengan cangkupan yang kecil manfaat yang didapatkan tidak terlalu besar, sehingga banyak orang yang tanpa sadar tidak merasakan manfaat tersebut.

Akan tetapi untuk cakupan yang besar misalnya seperti melakukan negosiasi bagi suatu organisasi ataupun suatu usaha atau bisnis, maka manfaat yang didapatkan akan sangat terasa berdampaknya.

Manfaat-manfaat tersebut terdiri dari, yang pertama adalah terjalinya kerja sama bisnis antar pengusaha yang dapat menciptakan transaksi bisnis sehingga dapat menghidupkan sektor perekonomian.

Karena untuk menjalin suatu hubungan kerja sama pasti dibutuhkan proses perundingan untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang saling disetujui antar pengusaha selama proses kerja sama itu berjalan dan yang pastinya kesepakatan tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak.

Kemudian manfaat kedua yang dapat dirasakan adalah terjalinya komunikasi yang baik antar anggota organisasi atau perusahaan sehingga atas kerja sama team organisasi dapat menghasilkan hubungan bisnis yang lebih luas lagi karena dengan dilakukanya negosiasi antar anggota team organisasi yang terlibat.

Maka pengambilan atau penetapan harga akan dapat lebih baik lagi (dalam artian lebih murah) dan terjadinya suatu efesiensi dimana hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya profit atau keuntungan yang bisa didapat.

Sehingga hal tersebut dapat menarik pihak lain untuk melakukan kerja sama dengan pihak organisasi atau perusahaan tersebut. Mungkin tidak selamanya manfaat yang terjadi dalam bentuk positif kemungkinan terjadinya hal-hal negatifpun bisa saja terjadi.

Maka harus selalu diingat dan diperhatikan bahwa negosiasi harus dilakukan dengan proses yang baik agar dapat menghasilkan manfaat yang baik juga dan dapat terhindar atau meminimalisir dari hal-hal yang buruk.

Setelah mengetahui pengertian, tujuan, dan manfaat dari negoisasi, lalu apa saja jenis-jenis dari negoisasi beserta perbedaannya dan bagaimana proses dalam negoisasi itu sendiri.

Negoisasi tentunya mempunyai jenis-jenis yang berbeda. 

- Jenis yang pertama yaitu negoisasi berdasarkan situasi, yang terbagi menjadi dua yaitu negoisasi formal dan negoisasi non formal.

   Negoisasi formal merupakan suatu negoisasi yang terjalin dalam situasi formal atau sah secara hukum sehingga jika terjadi suatu pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati dapat diperkarakan ke ranah hukum.

Sedangkan negoisasi non formal dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan siapa saja karena negoisasi ini tidak membutuhkan lembaga perjanjian khusus dan tidak melibatkan hukum.

- Jenis negoisasi yang kedua yaitu berdasarkan jumlah negosiator. Yaitu ada negoisasi dengan pihak penengah, dimana pihak penengah disini memiliki hak untuk memberikan keputusan akhir dari argumentasi yang ada. Diharapkan keputusan yang diberikan oleh pihak penengah tersebut tidak merugikan salah satu pihak. Ada pula negoisasi tanpa pihak penengah itu hanya terjalin antara negosiator satu dengan lainnya yang saling bernegoisasi pada argumen yang mereka miliki hingga mendapatkan suatu keputusan yang dapat diterima bersama.

- Negoisasi jenis ketiga yaitu berdasarkan keuntungan dan kerugian. Pada negoisasi ini terbagi menjadi 3 yaitu negoisasi kolaborasi (win-win) dimana seluruh pihak negosiator dapat menyuarakan argumen dan keinginan mereka untuk bisa dicapai bersama dengan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

- Selanjutnya negoisasi dominasi (win-lose) dimana pihak negosiator mendapatkan keuntungan yang besar sedangkan memberikan keuntungan kecil pada pihak lawan negosiator. Negoisasi akomodasi (lose-win) merupakan kebalikan dari negoisasi dominasi, yaitu pihak negosiator akan mendapatkan untung yang sangat kecil bahkan mengalami kerugian sementara pihak lawan negoisasinya akan memperoleh keuntungan yang sangat besar bahkan bisa sampai 100%.

- Dan yang teakhir yaitu negoisasi menghindari konflik (lose-lose) dimana kedua belah pihak tidak melanjutkan suatu pemutusan argumen untuk menghindari konflik baru dan pada akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.

Lalu bagaimana proses bernegoisasi yang baik? Negoisasi biasanya memiliki beberapa proses, biasanya diawali dengan penyampaian suatu pendapat ataupun argumen kepada pihak kedua, selanjutnya menunggu tanggapan apa yang diberikan oleh pihak kedua tersebut.

Jika pihak kedua langsung menyetujui argumen dan pendapat dari pihak pertama, maka tidak perlu dilakukan yanng namanya negoisasi.

Namun jika ternyata pihak kedua tersebut tidak menyetujui atau mempunyai argumen lain, maka harus dilakukan negoisasi sampai menemukan kesepakatan bersama dari kedua argumen yang ada yang tentunya disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam proses negoisasi kita tidak boleh memikirkan untuk bisa mendapatkan pendapat disemua situasi, namun ada kalanya kita dapat berdiskusi yang baik dan bisa mendengarkan pendapat yang disampaikan oleh pihak yang lain, dengan seperti itu setidaknya kita dapat mengatur strategi lain dalam bernegoisasi.

Negoisasi diusahakan dapat berjalan dengan efektif, apabila kita menggunakan seorang negosiator atau pihak penengah diharapkan ia mampu membaca situasi dimana negoisasi itu harus dilanjut atau menunggu terlebih dahulu.

Adapun jurus-jurus dalam negoisasi yaitu dapat membuat target sehingga ketika melakukan negoisasi kita memiliki target yang akan kita capai, berfokus pada topik utama sehingga pembahasan pada negoisasi tersebut tidak melebar kemana-mana.

Dapat mendengarkan dan bersikap adil pada argumen pihak lain sehingga negoisasi yang terjalin berjalan dengan efektif dan merasa saling dihargai, dan jurus yang paling penting yaitu menyiapkan alternatif win-win solutions sehingga negoisasi dapat berjalan dengan baik dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Menurut Mc Guire (2004), tiga faktor utama dalam kemampuan negosiasi yang baik, yaitu:

*Patience, negosiator yang baik menyadari bahwa negosiasi membutuhkan proses, termasuk di dalamnya untuk menghilangkan sekat diantara kedua pihak dan bukan merupakan hasil instan.

*Self confidence, yaitu negosiator yang baik menyadari bahwa dengan memiliki kepercayaan diri berarti memiliki pula keyakinan akan kemampuannya untuk mencapai keberhasilan negosiasi.

*Communication skill, yaitu negosiator yang baik menyadari bahwa dengan melibatkan dua pihak, negosiasi membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik agar mampu menangkap pesan secara efektif.

Sedangkan Filley menyebutkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan negosiasi adalah:

*Kehadiran masing-masing pihak untuk mencapai tujuan. Kehadiran ini merupakan bentuk kerjasama untuk mempertemukan perbedaan-perbedaan yang terjadi.

*Kepercayaan diri pribadi untuk memecahkan masalah. Pihak yang percaya bahwa mereka dapat bekerjasama, biasanya mampu melakukan pemecahan masalah dengan kepercayaan dirinya.

*Kepercayaan terhadap perspektif sendiri dan pihak lain. Pemahaman terhadap masing-masing sudut pandang akan menumbuhkan kepercayaan tersebut, karena saat bernegosiasi masing-masing pihak diharap mampu menerima sikap dan informasi secara akurat dan valid.

*Motivasi dan komitmen untuk bekerjasama. Untuk mewujudkan hal tersebut dalam rangka mencapai tujuan negosiasi, masing-masing pihak harus memiliki interest terhadap masalah yang dihadapi secara obyektif dan menunjukkan respon terhadap tuntutan dan kebutuhan masing-masing.

*Komunikasi yang akurat dan jelas. Merupakan komunikasi yang tidak menimbulkan ambiguitas.

*Pemahaman akan dinamika negosiasi. Proses negosiasi bersifat dinamis dan fleksibel sehingga masing-masing pihak diharapkan mampu menyesuaikan taktik dan strategi yang digunakan.

Negosiasi sebagai usaha menyelesaikan konflik secara damai, tidak selalu berjalan sesuai rencana walaupun negosiator telah melakukan tahap persiapan dan tahap perundingan dengan maksimal.

Oleh karena itu, terkadang pihak-pihak yang bersengketa memilih untuk melibatkan pihak ketiga untuk menjadi fasilitator dan menengahi negosiasi.

Proses negosiasi yang melibatkan pihak ketiga disebut mediasi. Sedangkan pihak ketiga yang berperan sebagai penengah disebut mediator. Mediasi pada dasarnya merupakan proses menyelesaikan sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat netral.

Peran mediator dalam mediasi adalah menjadi penengah yang tidak memihak, sehingga netralitas sangat diperlukan agar menjamin lancarnya mediasi.

Mediasi merupakan cara yang efisien dan efektif untuk menyelesaikan sengketa apabila kesepakatan tidak mudah dicapai, karena mediasi dapat menghindarkan pihak yang bersengketa dari konflik yang bersenjata yang merugikan.

Selain itu, terdapat beberapa macam mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam usaha menyelesaikan konflik. Beberapa di antaranya adalah content mediation, issue identification, dan, positive framing of the issue (Esser dan Marriott dalam Lewicki, 2012:476).

Secara lebih lanjut penulis akan memaparkan tentang beberapa definisi mediasi, macam-macam mediasi, peran mediator dalam proses mediasi, dan kontribusi mediasi dalam hubungan internasional.

Mediasi dapat didefinisikan sebagai keterlibatan pihak ketiga yang bersifat netral dalam negosiasi untuk meredam tensi dan membantu pihak yang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan.

Terdapat bermacam-macam mediasi, beberapa di antaranya adalah 

  • content mediation, 
  • issue identification,
  • positive framing of the issue menurut Esser dan Marriott, 
  • facilitative mediation, 
  • evaluative mediation, dan
  • transformative mediation.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun