Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan dan Keluarga

15 Maret 2024   01:27 Diperbarui: 15 Maret 2024   01:33 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dalam perzinaan. Haram, bagi seseorang yang mempunyai maksud menyakiti hati suami/istri dan menyia-nyiakannya. C.

d. Mubah, bagi seseorang yang belum mampu memberi nafkah, sedangkan dirinya tidak mampu menahan nafsu dan khawatir terjatuh pada perbuatan zina.

e. Makruh, bagi seseorang yang belum sanggup memberikan nafkah, sedangkan ia mampu menahan nafsu yang mengarah pada perbuatan zina

Tujuan Perkawinan

tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar- kan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II tentang Dasar-Dasar Perkawinan Pasal 3, tujuan perkawi- nan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Secara redaksi, tujuan tersebut memang berbeda, tetapi kedua- nya sama-sama ingin memasukkan unsur-unsur tujuan perkawinan yang lebih banyak.

Pernikahan adalah perintah agama dan setiap perintah agama adalah bagian dari ibadah kepada Sang Pencipta. Dalam hal ini, Al-Quran terlebih dahulu telah mengulas beberapa tujuan perkawinan yang dapat dirangkum sebagaimana berikut.

1. Untuk membentuk kehidupan keluarga yang sakinah.

Anjuran menikah dan membentuk keluarga yang sakinah, mawad- dah, dan rahmah termaktub dalam QS ar-Ruum [30]: 21.

2 . Untuk menjaga diri dari perbuatan zina.

Dalam menjalani kehidupan, banyak perbuatan mengerikan, lebih khusus perbuatan zina yang mampu menjatuhkan seseorang ke lobang dosa. Salah satu perbuatan zina yang marak di kalangan remaja ataupun dewasa pada zaman ini adalah pergaulan bebas. Oleh karenanya, bagi seseorang yang telah mampu secara fisik, mental, dan psikisnya dianjurkan untuk menikah agar terjaga dari perbuatan zina.

3. Untuk menciptakan rasa kasih sayang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun