Macam -- Macam PerceraianÂ
1.Talaq: Talaq adalah bentuk perceraian di mana suami memberikan pernyataan talak kepada istrinya untuk mengakhiri perkawinan mereka. Talaq dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, dan dalam beberapa mazhab, tiga kali pernyataan talak secara berturut-turut dianggap sebagai perceraian yang tidak dapat dibatalkan kecuali jika istrinya menikah dengan suami lain dan kemudian bercerai darinya.
2.Khul': Khul' adalah bentuk perceraian di mana istri meminta untuk bercerai dari suaminya dengan memberikan imbalan finansial atau hak lainnya kepada suami sebagai ganti pembebasan dari perkawinan. Khul' memungkinkan istri untuk mengajukan perceraian tanpa persetujuan suami jika terdapat alasan yang sah, seperti ketidakcocokan atau perlakuan buruk.
3.Faskh: Faskh adalah bentuk perceraian di mana pengadilan Islam mengeluarkan putusan untuk mengakhiri perkawinan atas permintaan salah satu pasangan karena alasan tertentu, seperti ketidakmampuan suami untuk memenuhi kewajiban finansialnya atau perlakuan buruk yang berulang dari salah satu pasangan.
4.Ila: Ila adalah bentuk perceraian di mana suami menyatakan sumpah untuk menahan diri dari berhubungan intim dengan istrinya selama periode waktu yang ditentukan, biasanya lebih dari empat bulan. Jika suami tidak memenuhi sumpahnya, ini dapat dianggap sebagai alasan bagi istri untuk meminta perceraian.
5.Zihar: Zihar terjadi ketika suami membandingkan istrinya dengan anggota keluarganya yang lebih tua, seperti ibu atau saudara perempuan, dalam konteks yang merendahkan. Ini dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan dapat menjadi dasar bagi istri untuk meminta perceraian.
6. Menurut Zahry Hamid, li'an dalam bahasa Arab adalah masdar dari kata laa'ana-yulaa' inu-mulaa, anatau-liaanan, berasal dari kata la'nen yang artinya "jauh" atau "kutukan"Menurut M. Hasballah Thaib, li'an adalah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh istri yang telah melakukan perbuatan mengotori dirinya (berzina) sehingga menjadi alasan suami untuk menolak anak.
Suami melakukan li'an apabila telah menuduh berzina. Pembuktian tuduhan berat tersebut harus menggunakan empat orang saksi laki-laki. Menurut syara', li'an berarti mengutuk diri sendiri yang bisa dijadikan alasan bagi orang yang terpaksa menuduh istrinya berbuat zina dengan laki-laki lain
Perceraian dalam Islam dimaksudkan untuk menjadi langkah terakhir setelah upaya-upaya untuk memperbaiki hubungan telah dilakukan. Meskipun Islam mengakui hak-hak perempuan dalam perceraian, proses perceraian diatur dengan ketat oleh hukum Islam dan dipandu oleh prinsip-prinsip yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Posisi Anak Dalam KeluargaÂ
Dalam Pasal 41 huruf a dan b dijelaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban ayah, jika ayah tidak mampu maka ibu berkewajiban untuk memberi nafkah anak. Sebagai kewajiban bersama antara ayah dan ibu maka nafkah lampau terhadap anak tidak dapat dituntut oleh istri sebagai utang suami tidak ada nafkah madhiyah untuk anak.