Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah aspek penting dalam industri dan lingkungan kerja yang berfokus pada melindungi pekerja dari risiko dan cedera serta memastikan bahwa lingkungan kerja mereka aman dan sehat. Pada tahun 1970, Indonesia telah mengambil langkah awal untuk mengatur masalah K3 melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk penerapan K3 di lingkungan kerja. Hal ini menjadi langkah awal penting dalam menciptakan kesadaran akan pentingnya K3 dan Tanggung jawab perusahaan untuk melindungi pekerja mereka. Peraturan K3 di Indonesia terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pada tahun 1996, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3. Permenaker ini memperkenalkan konsep manajemen K3 sebagai pendekatan sistematis untuk mengelola risiko K3 di tempat kerja. Ini mencakup persyaratan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko serta menyusun program K3. Padatahun 2012, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PP ini memperkuat dasar hukum untuk penerapan sistem manajemen K3 di berbagai sektor industri. PP No. 50 Tahun 2012 menetapkan persyaratan yang lebih rinci, termasuk audit dan sertifikasi untuk sistem manajemenK3. Selain peraturan nasional, standar internasional juga memainkan peran penting dalam penerapan K3 di Indonesia. Standar OHSAS 18001 (Occupational Health and Safety Assessment Series) adalah salah satu standar internasional yang diterapkan dalam konteks K3. Standar ini memberikan panduan tentang implementasi sistem manajemen K3 yang efektif dan diakui secara global. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di Indonesia dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku serta standar internasional untuk K3 (Alfons Willyam Sepang Tjakra et al., 2019)
Kompleksitas tantangan yang dihadapi perusahaan dan warga waktu ini pada upaya menjaga kesejahteraan karyawan dan menjauhkan risiko-risiko terkait pekerjaan. Sistem Manajemen K3 adalah suatu kerangka kerja yang bertujuan buat mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko-risiko yang terkait menggunakan pekerjaan, sekaligus menaikkan syarat kesehatan dan keselamatan karyawan (Rahayuningsih & Hariyono, 2019). Globalisasi dan perubahan pada global kerja sudah membawa impak signifikan dalam tuntutan Perusahaan untuk menjaga K3. Perusahaan-perusahaan beroperasi pada lingkungan yang semakin kompetitif dan beragam, dan upaya untuk menjaga taraf produktivitas sekaligus mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja semakin penting. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan menggunakan K3 semakin ketat, memaksa perusahaan buat mematuhi kebiasaan-kebiasaan eksklusif  menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan. Hal ini timbul berdasarkan pemahaman mendalam bahwa investasi pada K3 bukan hanya mengenai kepatuhan hukum, namun juga mempunyai impak positif dalam produktivitas dan reputasi perusahaan. Perusahaan yang mengutamakan K3 sering mengalami peningkatan produktivitas lantaran karyawan bekerja pada lingkungan yg lebih kondusif dan lebih sehat.
PEMBAHASAN
Pentingnya Penerapan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bidang yang bertujuan untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 sangat penting karena bertujuan untuk melindungi pekerja, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi biaya yang terkait dengan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.
Risiko kecelakaan kerja masih tinggi di Indonesia. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, ribuan kasus kecelakaan kerja terjadi setiap tahun. Â Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga mengurangi produktivitas bisnis. Â Penerapan K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya. Ini berlaku di banyak bidang, mulai dari konstruksi, manufaktur, hingga jasa.
Langkah Utama Penerapan K3
1. Membuat Kebijakan K3
Perusahaan harus membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). P2K3 bertugas mengawasi dan mengelola program K3 di tempat kerja.
2. Melakukan Identifikasi Bahaya
Mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja adalah langkah pertama dalam manajemen risiko. Ini mencakup elemen mekanis, kimia, fisik, dan ergonomis yang dapat membahayakan keselamatan kerja.
3. Menyediakan Pelatihan k3
Pekerja perlu dilatih untuk memahami apa yang dimaksud dengan K3 dan mengetahui cara merespons keadaan darurat. Pelatihan ini juga membantu meningkatkan kesadaran pekerja terhadap prosedur keselamatan.