Mohon tunggu...
Ayi Laily Mahfudloh
Ayi Laily Mahfudloh Mohon Tunggu... Guru - Guru

Ingin memberikan suatu hal yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengembangan Kompetensi Guru dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Mts Sunan Ampel

20 Juli 2023   19:48 Diperbarui: 20 Juli 2023   19:50 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ayi' Laily Mahfudloh[1], Imam Syafi'i[2]  

[1] Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya

[1] UIN Sunan Ampel Surabaya

d71219063@student.uisby.ac.id

imamsyafii.iwa@gmail.com

 

ABSTRACT

Education is a science that is dynamic and always develops following the pattern of human life. In today's era, there are many problems that need to be solved in the realm of education, starting from the limited skills of teachers, the low motivation of students in learning, the lack of learning materials, and so on. This happens because often teachers do not have sufficient competence in carrying out their duties as educators. In this study, the authors used interviews and documentation studies, to find out management in educational institutions by obtaining information from the principal as well as supervision. The purpose of this research is to find out how the quality of education is based on the concept of teacher teaching by developing the competence of educators. Teachers as resources have a role in determining the level of success of the teaching and learning process. Therefore, teachers must be able to develop competencies, broaden their horizons and deepen their knowledge and skills in improving the quality of student education effectively and efficiently. conducive as a management for the achievement of educational goals. With the development of teacher competence, the quality of improving the quality of student education can be achieved optimally.

Keywords: Teacher competency development, Learning motivation, Improving the quality of education.

ABSTRAK

Pendidikan merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat dinamis dan selalu berkembang mengikuti pola kehidupan manusia. Di zaman sekarang banyak permasalahan yang perlu dipecahkan dalam ranah pendidikan, mulai dari keterampilan guru yang masih terbatas, rendahnya motivasi siswa dalam belajar, bahan belajar yang masih minim, dan lain sebagaiya. Hal tersebut terjadi karena sering kali guru belum memiliki kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode wawancara dan studi dokumentasi, untuk mengetahui manajemen dalam lembaga pedidikan dengan memeproleh informasi dari kepala sekolah sekaligus supervisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualitas mutu pendidikan berdasarkan konsep pengajaran guru dengan mengembangkan kompetensi pendidik. Guru sebagai sumber daya yang memiliki peran dalam menentukan tingkat keberhasilan proses belajar mengajar. Oleh karena itu guru harus dapat mengembangkan kompetensi, pemperluas wawasan dan memperdalam pengetahuan serta keterampilan dalam meningkatkan mutu pendidikan siswa secara efektif dan efisien..  Untuk mewujudkan hal tersebut dalam lembaga pendidikan perlu adanya manajemen pengembangan kompetensi guru yang diciptakan dalam lingkungan belajar kreatif, inovatif, dan kondusif sebagai suatu pengelolaan bagi tercapainya tujuan pendidikan. Dengan adanya pegembangan kompetensi guru maka kualitas peningkatan mutu pendidikan siswa dapat tercapai secara optimal.

Kata kunci : Pengembangan kompetensi guru, motivasi belajar, penigkatan mutu pedidikan.

PENDAHULUAN

Pedidikan merupakan komponen penting dalam kehidupan manusia, yang mempuyai peran sebagai pengembangan potensi individu dalam melangsungkan kehidupan. Dalam pelaksanaan pendidikan perlu adanya alat penunjang baik material maupun non material yang dapat mendukung proses pembelajaran dan menigkatkan mutu pedidikan. Guru sebagai fasilitator yang dapat mencukupi kebutuan siswa dalam proses pembelajaran. Guru sebagai sumber daya penentu yang memegang peran penting bagi tercapainya tujuan pembelajaran dan harus memfasilitasi dirinya dengan seperangkat pengetahuan, keilmuan, keterampilan, dan pengalaman untuk menguasai peserta didik serta ilmu pegetahuan yang ditekuni.[1]

Perkembangan pendidikan terus mengalami transformasi dari masa ke masa terutama dalam bidang teknologi dan perkembangan masyarakat. Hal tersebut akan berpengaruh pada peningkatan tuntutan  dalam permasalahan pendidikan baik dari aspek interal maupun eksternal yang harus dihadapi dan dicari pemecahan masalah untuk menigkatkan kualitas pendidikan. Berbagai permasalahan tersebut meliputi keterampilan guru yang masih terbatas, bahan belajar yang masih minim, rendahnya motivasi siswa dalam belajar, dan lain sebagainya. Hal demikian tidak lepas dari tugas dan peran seorang guru dalam melaksanakan tanggug jawabnya, sampai saat ini masih banyak guru yang belum cukup memiliki kompetensi sebagai pendidik dan pegajar yang dapat memfasilitasi kebutuhan siswa, dan hal tersbut disebabkan oleh beberapa faktor penghambat.

 

Faktor penghambat tersebut salah satu diantaranya adalah: rendahnya kemampuan guru yang belum menunjang dalam melaksanakan tugasnya, kurang adanya keinginan dan kesadaran guru dalam meningkatkan kompetensi pendidikan, kualitas mutu pendidikan siswa yang masih rendah, motivasi belajar yang menurun, serta kurang kreatif dan efekifnya metode dan strategi pembelajaran yang diberikan kepada siswa. Lagkah yang perlu diambil dari permasalahan tersebut adalah upaya pengembangan kompetensi guru. Agar tujuan pembelajaran dapat tercapai secara optimal maka dibutuhkan profesionalitas pendidik dalam megemban tugasnya, hal tersebut dapat diciptakan melalui lingkungan belajar yang kreatif, inovatif, dan kondusif, serta dibutuhkan kesabaran dan kedisiplinan yang tinggi dalam mengusai peserta didik.

 

Banyak yang berpendapat bahwa guru hanya memiliki tugas mentransfer pengetahuan, padahal guru tidak hanya bertugas demikian. Guru memiliki fungsi sebagai seorang ahli pendidik, pembimbing, pengajar, penilai, dan motivator bagi siswanya dalam menunjang proses belajar. Kurang optimalnya kompetesi guru dalam mendidik akan berdampak pada turunnya mutu pendidikan yang dapat berpengaruh pada masyarakat.[2] Sebagaimana dijelaskan dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahu 2005, tentang Guru dan Dosen, disebutan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagoigik, kompeensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

 

Madrasah Tsanawiyah Sunan Ampel, adalah salah satu lembaga pendidikan islam formal tingkat menegah yang bertsatus swasta dibawah naungan Kementrian Agama Propinsi Jawa Timur. MTs Sunan Ampel merupakan salah satu lembaga pendidikan islam yang berusaha memperhatikan dan mengembangkan kompetensi guru dengan tujuan untuk mencapai peningkatan mutu pendidikan siswa. Pendidik harus dapat mengemban amanah untuk mengembangkan potensi pendidikan islam sesuai yang diharapkan dalam makna pendidikan itu sendiri.

 

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis berinisiatif menyusun artikel dari hasil observasi mengenai "Manajemen Pegembangan Kompetensi Guru  dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di MTs Sunan Ampel".

 

METODE PENELITIAN

 

Tempat dan Waktu Penelitian

 

Objek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Madrasah Tsanawiyah Sunan Ampel yang beralamat di Jalan Raya Kebet No. 78, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur. Penelitian tersebut dilaksanakan pada 12 Maret 2022.

 

Populasi dan Sampel

 

Dalam pelitian ini yang masuk kedalam populasi adalah seluruh guru yang mengajar di MTs Sunan Ampel dengan jumlah 20 orang. Terbatasnya jumlah populasi yang ada maka jumlah populasi seara keseluruhan masuk dalam sampel penelitian. Dan penelitian yang dilakukan termasuk dalam penelitian populasi.

 

Teknik Pengumpulan Data

 

Teknik pengumpulan data yang digukan dalam penelitian ini sebagai berikut:

 

Wawancara 

 

Menurut Sutrisno Hadi mengemukakan bahwa wawancara adalah suatu proses yang baik dalam penelitian untuk mengetahui taggapan, keyakinan, argumen seseorang pada sesuatu hal untuk menggali masalah-masalah tertetu.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa observasi adalah suatu proses tanya jawab atara narasumber (sumber informasi) dan pewawancara (pencari informasi) secara lisan maupun tulisan guna mendapatkan informasi dari suatu peristiwa atau sejarah dari topik pembahasan.

 

Tujuan wawancara  ini untuk mendapatkan informasi dan data yang valid tentang manajemen lembaga pendidikan mengenai pengembangan kompetensi guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang ditujukan kepada kepala sekolah.

 

Studi Dokmentasi

 

Dokumentasi dalam wawancara ini digunakan untuk mendpatkan data dan dokumen asli yang dapat diperlihatkan dalam mengambil formasi dari penelitian ini. Sehingga terdapat kejelasan tentang validnya sumber bacaan yang didapat.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

Pengembangan Kompetensi Guru

 

Kompetensi merupakan bagian penting dalam kehidupan, baik dalam aspek pendidikan, keagamaan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10, "kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksakan tugas keprofesionalannya".[3] Keprofesionalan guru tidak hanya terlihat dari sertifikat saja, melainkan perlu adanya perwujudan secara materi maupun non materi, hal tersebut telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 12 bahwa "sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional".[4] Kompetensi dapat pula diartikan sebagai hakikat kualitatif yang muncul dari perilaku pendidik atau guru dalam melaksanakan tugasnya.

 

Muhibbin Syah berpendapat bahawa kompetensi adalah deskripsi dari tindakan guru yang tampak sangat berarti dalam perilku yang rasional sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.[5]

 

Berdasarkan pegertian diatas dapat dirumuskan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, nilai sosial dan keagamaan, serta nilai keterampilan yang diimplementasikan dalam kebiasaan.

 

Kompetensi guru merupakan kemampuan guru sebagai pendidik, pembimbig, dan pegajar dalam melaksanakan tugasnya dengan kewenangan dalam menjalankan profesi keguruan. Menurut Zakiyah Derajat, kompetensi guru adalah kemampuan guru dalam menjalankan tugasya sebagai pendidik dan pengajar yang memiliki tanggung jawab selayakya.[6]

 

Dari beberapa pendapat yang telah dikemukakan dapat dirumuskan bahwa kompetensi guru adalah suatu keharusan yang dimiliki guru sebagai kemampuan dasar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik yang bertaggung jawab dalam proses pengajaran denga metode belajar yang efektif dan efisien.

 

Kompetensi yang dimiliki guru dipandang sebagai landasan kemampuan guru dan menjadi standar indikator penguasaan dan penilaian guru. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi, yang pertama kompetensi pedagogik, yaitu guru memiliki kemampuan menguasi peserta didik dan megelola pembelajaran mulai dari bidang pemahaman, rancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil belajar, serta pengembangan potensi peserta didik. Yang kedua kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan pribadi guru yang matang, stabil, serta akif yang menjadi teladan bagi peserta didik berdaasarkan apa yang didengar dan dilihat baik dalam bidang keagamaan maupun lingkungan sosial. Yang ketiga kompetensi profesional, kompetensi ini merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran dengan bimbingan pembiasaan untuk memenuhi capaian pesera didik baik secara teori mupun praktik berdasarkan tugasnya sebagai seorang pengajar dan pendidik. Yang terakhir adalah kompetesi sosial, guru harus mampu menyatukan dirinya masuk dalam bagian masyarakat, salah satu caranya mampu menguasai siswa dengan komunikasi dan interaksi yang baik serta peduli dan faham akan fungsi dalam kemasyarakatan.[7] Beberapa kompetensi tersebut merupakan tolak ukur kemampuan guru sebagai dasar pendidikan, hal tersebut dapat diwujudkan melalui capaian kompetensi kognitif, afektif dalam sikap sosial dan spiritual, dan kompetensi keterampilan seagaimana tujuan pembelajaran. 

 

Pengembangan megarah pada perubahan dan kemajuan dalam diri individu sebagai bentuk penigkatan pengetahuan, kompetisi, keterampilan, dan perilaku. Menurut S. P. Hasibuan, pengembangan merupakan usaha untuk meningktkan kemampuan baik secara teoritis maupun praktik sesuai kebutuhan dalam pendidikan.[8]

 

Pengembangan kompetensi dapat terwujud melalui penerapan pembelajaran yang efektif. Cara yang harus dilakukan adalah menyusus program perencanaan pembelajaran dan diaplikasikan dalam proses belajar mengajar. Kegiatan tersebut diimplementasikan dalam bentuk interaksi antara guru dan siswa, kesemptn belajar siswa dapat ditingkatkan melalui keaktifan dan ikut terlibatnya siswa dalam pembelajaran.[9]

 

Peningkatan Mutu Pedidikan

 

Mutu pendidikan merupakan gambaran dari kualitas yang dihasilkan lembaga pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah direncanakan dalam rancangan perencanaan pembelajaran. Menurut Zamroni mengemukakan pendapat bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan proses yang runtut dan sistematis dalam meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dengan cara efektif dan efisisen sesuai tujuan lembaga pendidikan yang akan dicapai.[10]

 

Berdasarkan pengertian diatas dapat dirumuskan bahwa peningkatan mutu pendidikan adalahh proses kegiatan pembelajaran yang terangkai dan harus dilaksanakan oleh guru dan siswa untuk memperbaiki kualitas pembelajaran agar berjalan dengan efektif dan efisien.

 

Pembelajaran merupakan bagian dari pendidikan yang dalam prosesnya melibatkan interaksi dan perancangan kegiatan belajar untuk membatu siswa menguasai materi pelajaran. Dalam meningkatkan mutu pendidikan, guru harus mengetahui dan paham akan kompoen-komponen terkait yang meliputi, komponen siswa dan guru, manajemen lembaga pendidikan dalam bidang kurikulum, sarana prasarana, pngelolaan dana, dan komponen perencanaan pembelajaran melalui metode, strategi, pendekatan, model, serta evaluasi pembelajaran.[11]

 

Tujuan dari pendidikan adalah tercapainya kompetensi peserta didik yang didapatnya melalui proses kegiatan belajar mengajar. Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka perlu adanya keterpaduan antara komponen dengan keprofesionalan guru yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Guru harus memperhatikan komponen belajar secara keseluruhan dan memahami kebutuhan siswa sehingga dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kodusif, dengan demikian penigkatan mutu pedidikan akan tercapai.

 

Manajemen Pegembangan Kompetensi Guru  dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di MTs Sunan Ampel

 

Manajemen merupakan pengelolaan data dan informasi sebagai pemafaatan sumber daya dalam lembaga atau organisasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Menurut Terry manajemen adalah kemampuan mengarahkan, mengolah, dan mencapai hasil dari rancangan yang diinginkan sesuai tujuan dari uaha manusia dan sumber daya lainnya.[12] Dari pemikiran tersebut dapat dirumuskan bahwa manajemen adalah komponen yang penting dalam mencapai tujuan suatu lembaga atau organisasi yang mampu bersaing dalam menentukan maju tidakanya sebuah lembaga atau organisasi di era digital sebagai pedoman dasar dalam berjalannya kelembagaan atau organisasi yang terletak pada fungsi manajemen yang meliputi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.[13] 

 

Pendidikan merupakna hal yang penting dan dapat berperan mengikuti perkembangan keidupan manusia daam ranah waktu maupun tempat, baik secara formal dilingkungan sekolah maupun non formal dilingkungan masyarakat. Dalam pendidikan perlu adanya pengemabangan kompetensi guru sebagai bentuk penigakatan mutu pendidikan yang terwujud secara pengetahuan, keterampilan, maupun sikap. Hal tersebut akan diaplikasikan lembaga pendidikan dalam rancangan manajemen lembaga pendidikan.

 

MTs Sunan Ampel adalah salah satu lembaga pendidikan yang memperhatikan pengembangan kompetensi guru guna meningkatakan kinerja dan kualitas mutu pendidikan. MTs Sunan Ampel adalah salah satu lembaga pendidikan islam formal tingkat menegah yang bertsatus swasta dibawah naungan Kementrian Agama Propinsi Jawa Timur. Yang beralamat di Jalan Raya Kebet Nomor 78, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan,  Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur. Di MTs Sunan Ampel sadar betul akan pentingnya pengembangan kompetensi guru sebagai bentuk proses membantu pendidik, pegawai, dan seluruh warga sekolah dalam meningkatkan potensi dan penyaluran kemampuan dalam peningkatan mutu pendidikan.

 

Arah gerak suatu lembaga pendidikan terletak pada sumber daya manusia, guru merupakan salah satu komponen sumber daya manusia yang mana kualitas pendidikan bersumber dari kompetensi. MTs Sunan Ampel adalah lembaga pendidikan swasta yang tingkat mutu pendidiknya berbeda dengan sekolah negeri. Jajaran pendidik disana ada 20 guru, 8 guru sertifikasi dan 12 guru non sertifikasi. Kebutuhan guru disana bukan hanya sebagai pendidik, tetapi juga berperan dalam kalangan masyarakat, seperti halnya membuka usaha diluar atau membuka relasi dengan sekolah negeri lainnya.

 

  • Pengembangan kompetensi guru di MTs Sunan Ampel menggunakan pengembangan strategi dan mengkreasikan metode pembelajaran yang tidak lepas dari perkembangan era digital. Sebagaiamana yang tertera dalam misi madrasah "Menerapkan model-model pembelajaran berbasis ICT (Information Communication Technology) dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia, Melaksanakan program unggulan dibidang IPTEK untuk mempercepat pengemabangan mutu madrasah". Akan tetapi perkembagan metode pembelajaran berbasis ICT tidak dapat diterapkan oleh semua guru, karena ada beberapa guru yang sudah masuk usia non produktif, yang mana masih terpaku dengan metode lama dan susah untuk mepelajari sesuatu yang baru. Tidak ada sistem pensiun bagi guru usia non produktif dalam lembaga ini, karena guru pamong dianggap lebih berpengalaman dan sarannya dijikan sumber pertimbangan bagi terselenggaranya keorganisasian lembaga pendidikan dengan sitem dialog dan diskusi antar pengurus dan guru.  Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, guru yang masih dalam usia produktif ditugaskan untuk mengikuti pelatihan/bimbingan teknis (bimtek) dan PKB (Peningkatan Kualitas Berkelanjutan). Sehingga mutu pendidikan dapat berjalan dengan seimbang dan meningkat.
  • Selain itu kepala madrasah juga berperan dalam meningkatkan kualitas kinerja guru. Bapak H. Rif'an Sholih, Lc. selaku pemimpin sekolah bertanggung jawab akan terlaksananya kegiatan pendidikan yang berkualitas dan tingkat profesionalnya tenaga pendidik. Kepala madrasah di MTs Sunan Ampel berperan sebagai supervisi yang bertugas membina, meperbaiki bahan pembelajaran dan metode serta mengevaluasi pengajaran, monitoring, koordinasi antara pengurus madrasah dan pendidik secara kontinyu agar guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara professional.. Tindakan supervisi yang dilakukan oleh kepala madrasah diantaranya, menindak lanjuti PKB yang diikuti oleh kepala madrasah dan guru, mengevaluasi video pembelajaran yang disusun oleh guru sebagai media pembelajaran yang nantinya diserahkan kepada pengawas pendidik nasional, mengadakan rapat koordinasi dan PKG (Penilaian Kinerja Guru) yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali guna meningkatkan pembelajaran dan kinerja guru.
  •  Pendidikan dan pelatihan merupakan bentuk kegiatan dalam upaya mengembangkan kompetensi guru, meningkatkan produktifitas, keprofesionalan, pemahaman serta kepribadian guru dalam mengajar dan mendidik yang diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar dan berpegaruh bagi meningkatnya kualitas mutu pendidikan

 

KESIMPULAN

 Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahawa pegembangan kompetensi guru sebagai suatu usaha untuk emeperbaiki, mengevaluasi, dan meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta kecakapan guru dalam menguasai pendidikan yang ditekuni, sehingga dengan adanya pengembangan kompetensi guru dapat membentuk guru yang berkompeten dalam mengemban tugasnya sebagai pedidik dan pengajar sebagai upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan siswa dan tujuan pembelajarn dapat tercapai dengan baik.

 Upaya pengembagan kompetensi guru sangat penting dalam menunjang proses pembelajaran. MTs Sunan Ampel mengembangka kompetensi tersebut dengan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis (bimtek) dan PKB (Peningkatan Kualitas Berkelanjutan) bagi guru yang berusia produktif. Selain itu juga tindakan supervisi yang dilakukan oleh kepala madrasah diantaranya, menindak lanjuti PKB yang diikuti oleh kepala madrasah dan guru, mengevaluasi video pembelajaran yang disusun oleh guru sebagai media pembelajaran yang nantinya diserahkan kepada pengawas pendidik nasional, mengadakan rapat koordinasi dan PKG (Penilaian Kinerja Guru) yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali guna meningkatkan pembelajaran.

 

DAFTAR PUSTAKA

 Derajat. Zakiyah. Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Jakarta: Ruhama. 1994.

 Hammond, L. D., dkk. Preparing Principals For A Changing World. San Francisco. Jossey-Bass. 2010.

 Hasibuan. S. P. Manajemen Sumber Daya Manusia,. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.

 Hellriegel, D. & Slocum, J. W. Organizational Behavior. 13th. SouthWestern. Cengage Learning. 2008.

 Hoy. C. Jardine. C. B. and Wood, M.  Improving Quality in Education. (London and New York: Falmer Press.

 Kristiawan. Muhammad. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: CV BUDI UTAMA. 2017.

 Mulyasa. E. Uji kompetensi dan penilaian kinerja guru. Bandung: Rosda. 2013.

 Sallis. E. Total Quality Management in Education. London: Kogan Page Limited.

 Syah. Muibbin. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: Rosdakarya. 1997.

 Triyo. Marno & Supriyatno. Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam. Bandung: Refika Aditama. 2008.

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 10.

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 12.

 Zamroni. Meningkatkan Mutu Sekolah. Jakarta : PSAP Muhamadiyah. 2007.

 

 

 

 

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun