Di Indonesia transaksi elektronik mata uang digital ini di lindungi oleh UU No 19 tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada saat pelaksanaan perbankan di perkuat oleh Peraturan BI dengan No.20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Serta jaminan oleh OJK sebagai pengawasan dengan peraturan No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan digital di sektor jasa keuangan.
Adapun 15 Isi pokok peraturan-peraturan tersebut, yakni:
1. Prinsip penyelenggaran uang elektronik
Penyelenggaran uang elektronik ini harus memiliki lima prinsip, yaitu tidak menimbulkan risiko sistemik, operasional berdasarkan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen, usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
2. Uang Elektronik Open Loop dan Closed Loop
Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Kewajiban izin dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penerbit UE Closed Loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp 1 miliar.
3. Pengelompokkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Kelompok penyelenggara terdiri dari front end dan back end. Front end terdiri dari penerbit, penyelenggara payment gateway, acquirer, penyelenggara dompet elektronik dan penyelenggara transfer dana. Sedangkan back end terdiri dari dari principal, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara switching dan penyelenggara switching.
4. Persyaratan Umum Penyelenggara Uang Elektronik
Pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggara adalah bank atau lembaga selain bank yang berbentuk perseroan. Kemudian harus memenuhi kelembagaan hukum, kelayakan bisnis dan operasional serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.
5. Minimum Modal Disetor