Mohon tunggu...
Awal Muharriz
Awal Muharriz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki-Laki

Pria pekerja keras, wiraswasta di bidang e-commerce dan Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Digital Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

1 Mei 2022   17:30 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:34 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  1. Pengertian

Cryptocurrency atau uang kripto adalah: mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar. Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Dikutip dari halaman Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni Digital, Terenkripsi, dan Desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni Rupiah, Dollar US, atau Euro, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral Negara. Dari sisi nilai uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Non – Fungible Token atau (NFT) adalah: Aset digital yang menggunakan teknologi blockchain (buku besar digital) yang mendukung ethereum, bitcoin dan aset kripto lainnya untuk merekam transaksi di dalamnya. NFT akan mewakilkan barang berharga yang unik dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti.

Barang yang dapat dijadikan sebagai aset NFT dapat berupa foto, video, aset game, musik, dokumen dan lain-lainnya. Harga jual yang didapatkan tergantung dari faktor subjektif, seperti kreativitas, kualitas aset hingga reputasi seniman.

Ethereum (Ether) adalah: mata uang kripto yang berasal dari open-source berbasis blockchain, Ethereum ini menjadi platform perangkat lunak terdesentralisasi yang juga menciptakan mata uang kripto Ether (ETH).

Blockchain adalah sebuah rangkaian catatan data yang dikelola oleh sebuah sistem komputer, dimana di dalamnya tidak memiliki entitas apapun. Blockchain merupakan database yang tidak bisa diganti atau diubah. Merupakan teknologi yang digunakan untuk menyimpan data digital yang terhubung dengan kriptografi.

2. Peraturan uang kripto di Indonesia Dan Prinsip Uang Elektronik

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan pembicaraan popularitas di Indonesia. Hal serupa juga terjadi di pasar internasional. Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency adalah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang. Mata uang ini adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Penjualan Ether mulai mendapatkan respons yang sangat luar biasa pada Tahun 2014. Ether mulai digunakan untuk berbagai tujuan, seperti perdagangan mata uang digital di cryptocurrency dan digunakan untuk menjalankan aplikasi serta memonetisasi pekerjaan.

Pada tahun 2015, mata uang kripto bernama Ether atau disingkat ETH mulai diperdagangkan, tepatnya pada 7 Agustus 2015. Saat itu, harga ETH adalah US$2,83 atau sekitar Rp 41 ribu lebih per kepingnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun