Netralitas: Mediator harus bersikap netral dan tidak berpihak, sehingga dapat membantu kedua belah pihak memahami sudut pandang masing-masing dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
Pengelolaan Emosi: Mediator mengatur pengungkapan emosi dan membantu para pihak memprioritaskan masalah, fokus pada kepentingan bersama, serta menggali alternatif penyelesaian.
Penyusunan Kesepakatan: Jika tercapai kesepakatan, mediator membantu merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis untuk diakui secara hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H