Mohon tunggu...
abdul wahid
abdul wahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Volly ball, badminton, dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Proses penyelesaian sengketa dalam lembaga keuangan syariah

17 Desember 2024   09:14 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Netralitas: Mediator harus bersikap netral dan tidak berpihak, sehingga dapat membantu kedua belah pihak memahami sudut pandang masing-masing dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Pengelolaan Emosi: Mediator mengatur pengungkapan emosi dan membantu para pihak memprioritaskan masalah, fokus pada kepentingan bersama, serta menggali alternatif penyelesaian.

Penyusunan Kesepakatan: Jika tercapai kesepakatan, mediator membantu merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis untuk diakui secara hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun