Mohon tunggu...
abdul wahid
abdul wahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Volly ball, badminton, dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Proses penyelesaian sengketa dalam lembaga keuangan syariah

17 Desember 2024   09:14 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, litigasi lebih formal dan terstruktur dengan keputusan yang diambil oleh pengadilan, sementara non-litigasi menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan cepat dengan fokus pada penyelesaian damai. Pilihan antara kedua metode ini tergantung pada preferensi pihak-pihak yang bersengketa serta sifat dari sengketa itu sendiri.

Fungsi Lembaga Mediasi Perbankan Indonesia (LMPI) dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank melalui mediasi adalah untuk memberikan alternatif penyelesaian yang sederhana, cepat, dan murah. LMPI bertindak sebagai mediator yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan sukarela, mengurangi potensi sengketa yang dapat merugikan reputasi bank dan kepuasan nasabah.

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menyelesaikan sengketa melalui prosedur arbitrase yang meliputi beberapa langkah:

Pengajuan Permohonan: Salah satu pihak mengajukan permohonan arbitrase, mencantumkan identitas dan sifat sengketa.

Penunjukan Arbiter: Arbiter tunggal atau majelis ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

Persidangan: Proses persidangan dilakukan secara tertutup, mengutamakan upaya damai (sulh) sebelum putusan diambil.

Putusan: Putusan diambil melalui musyawarah dan bersifat final serta mengikat.

Eksekusi Putusan: Jika diperlukan, pihak yang menang dapat meminta pengadilan untuk menegakkan putusan.

Proses ini bertujuan untuk mencapai solusi yang adil dan cepat sesuai prinsip syariah.

Mediator berperan penting dalam penyelesaian sengketa non-litigasi dengan tugas sebagai berikut:

Fasilitator: Mediator membantu para pihak dalam proses perundingan, menciptakan suasana yang kondusif untuk diskusi dan negosiasi tanpa memaksakan keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun