Secara umum, litigasi lebih formal dan terstruktur dengan keputusan yang diambil oleh pengadilan, sementara non-litigasi menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan cepat dengan fokus pada penyelesaian damai. Pilihan antara kedua metode ini tergantung pada preferensi pihak-pihak yang bersengketa serta sifat dari sengketa itu sendiri.
Fungsi Lembaga Mediasi Perbankan Indonesia (LMPI) dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank melalui mediasi adalah untuk memberikan alternatif penyelesaian yang sederhana, cepat, dan murah. LMPI bertindak sebagai mediator yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan sukarela, mengurangi potensi sengketa yang dapat merugikan reputasi bank dan kepuasan nasabah.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menyelesaikan sengketa melalui prosedur arbitrase yang meliputi beberapa langkah:
Pengajuan Permohonan: Salah satu pihak mengajukan permohonan arbitrase, mencantumkan identitas dan sifat sengketa.
Penunjukan Arbiter: Arbiter tunggal atau majelis ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
Persidangan: Proses persidangan dilakukan secara tertutup, mengutamakan upaya damai (sulh) sebelum putusan diambil.
Putusan: Putusan diambil melalui musyawarah dan bersifat final serta mengikat.
Eksekusi Putusan: Jika diperlukan, pihak yang menang dapat meminta pengadilan untuk menegakkan putusan.
Proses ini bertujuan untuk mencapai solusi yang adil dan cepat sesuai prinsip syariah.
Mediator berperan penting dalam penyelesaian sengketa non-litigasi dengan tugas sebagai berikut:
Fasilitator: Mediator membantu para pihak dalam proses perundingan, menciptakan suasana yang kondusif untuk diskusi dan negosiasi tanpa memaksakan keputusan.