Mohon tunggu...
abdul wahid
abdul wahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Volly ball, badminton, dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Proses penyelesaian sengketa dalam lembaga keuangan syariah

17 Desember 2024   09:14 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua metode penyelesaian sengketa harus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Pasal 55 ayat 2 dari UU No. 21 Tahun 2008 menekankan bahwa penyelesaian harus sesuai dengan isi akad yang disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perbankan syariah, potensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami metode penyelesaian sengketa ini agar dapat menangani konflik secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Perbedaan utama antara penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi dalam perbankan syariah terletak pada proses, tempat, dan pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan konflik antara bank syariah dan nasabah.

Litigasi

Proses Resmi: Litigasi melibatkan proses hukum formal yang dilakukan di pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama untuk sengketa perbankan syariah. Proses ini mengikuti prosedur hukum yang ketat, termasuk tahap pengajuan gugatan, pemeriksaan bukti, dan putusan oleh hakim.

Kewenangan Pengadilan: Hanya Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa perbankan syariah, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 21 Tahun 2008.

Keputusan Mengikat: Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak, tetapi prosesnya bisa memakan waktu lama dan sering kali rumit.

Non-Litigasi

Proses Alternatif: Non-litigasi mencakup metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti musyawarah, mediasi, dan arbitrase (misalnya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional -- BASYARNAS). Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam penyelesaian konflik.

Keterlibatan Pihak Ketiga: Dalam metode non-litigasi, pihak ketiga seperti mediator atau arbiter dapat dilibatkan untuk membantu mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses pengadilan. Ini sering kali dianggap lebih cepat dan lebih efisien.

Berdasarkan Kesepakatan: Penyelesaian non-litigasi biasanya didasarkan pada kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa dan harus sesuai dengan isi akad yang telah disepakati. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat jika disepakati oleh kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun