Mohon tunggu...
Nur SaidAvandi
Nur SaidAvandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Utama Nur Said Avandi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Masuk pada tahun anggaran 2020/21. Lulusan SMA N 2 Wates. Anak ke 5 dari 5 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:07 Diperbarui: 11 September 2023   10:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NUR SAID AVANDI (4397/35/ TEKNIK PEMASYARAKATAN A)

DOSEN PEMBIMBING : MARKUS MARSELINUS SOGE . S.H., M.H

a. Artikel 1 

Judul Artikel                      :PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN

Penulis                                 : Fariaman laia

Jurnal                                    : Jurnal Panah Keadilan 

Penerbit                               : Jurnal Panah Keadilan 

Volume& Tahun Terbit : Vol. 1, Nomor 2, Agustus 2022 

link artike                            : https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/panahkeadilan/article/view/448

  • Pendahuluan

Pada pendahuluan ini, akan dibahas mengenai kesalahan dalam menerapkan aturan hukum terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan pidana. Terdakwa, yang merupakan seorang pegawai negeri, melakukan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan tugasnya. Namun, terdakwa dikenakan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa pasal yang seharusnya diterapkan adalah pasal 12b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

  • Konsep/ teori Penelitian

Konsep/teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori gabungan. Teori gabungan menggabungkan antara teori absolut (pembalasan) dan teori relatif (tujuan) dalam pemidanaan. Teori ini menganggap bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mencapai keadilan mutlak yang diwujudkan melalui pembalasan, tetapi juga memiliki manfaat bagi masyarakat.

  • Tujuan penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan sesuai dengan peraturan yang ada dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Metode penelitian hukum normatif

Metode penelitian  yang digunakan dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang studi kepustakaan, yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier

  • Obyek penelitian

Obyek penelitian ini adalah kesalahan dalam penerapan aturan hukum terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan pidana. Penelitian ini akan menganalisis kasus terdakwa yang merupakan seorang pegawai negeri yang melakukan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan tugasnya. Obyek penelitian ini akan difokuskan pada kesalahan dalam penentuan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yang seharusnya dikenakan pasal 12b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

  • Pendekatan penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum yang terkait dengan topik penelitian [1]. Sedangkan pendekatan analitis digunakan untuk menganalisis kesalahan dalam penerapan aturan hukum terhadap terdakwa

  • Jenis dan sumber data penelitiannya

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi pustaka, yaitu menggunakan sumber-sumber yang telah ada sebelumnya seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah sumber data yang langsung mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahan hukum sekunder adalah sumber data yang menginterpretasikan atau menjelaskan bahan hukum primer, seperti buku-buku hukum dan artikel jurnal. Sedangkan bahan hukum tersier adalah sumber data yang mengumpulkan dan menyajikan informasi dari berbagai sumber, seperti kamus hukum dan ensiklopedia hukum

  • Teknik pengumpulan,  pengolahan dan analisis data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Data diperoleh melalui penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian.
Pengolahan data dilakukan dengan cara membaca, memahami, dan mengidentifikasi informasi yang relevan dari sumber-sumber yang telah dikumpulkan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk memahami dan menganalisis isi peraturan hukum yang terkait dengan topik penelitian. Sedangkan pendekatan analitis digunakan untuk menganalisis kesalahan dalam penerapan aturan hukum terhadap terdakwa

  • Hasil penelitian  dan pembahasan

Hasil penelitian dari artikel ini meneliti mengenai tindak pidana gratifikasi. Tindak pidana gratifikasi yaitu  Dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana trafficking harus lebih berat supaya ada efek jera terhadap pelaku dan supaya kejahatan ini tidak ter generalisasi ke depan. Sesuai dengan tujuan pemidanaan yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan untuk menakut-nakuti orang yang melakukan perbuatan pidana supaya tidak melakukannya lagi.
Gratifikasi merupakan perkembangan praktik pemberian hadiah yang terjadi dalam masyarakat khususnya di lingkungan pejabat publik, hal tersebut menjadi sesuatu yang dilarang karena pemberian yang diberikan kepada pejabat publik cenderung memiliki pamrih dan dalam jangka panjang dapat berpotensi mempengaruhi kinerja pejabat publik, menciptakan ekonomi biaya tinggi dan dapat mempengaruhi kualitas dan keadilan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam perundang undangan tindak pidana gratifikasi dilarang dalam pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  dalam KUHP telah diatur bahwa jikalau seorang pegawai negeri melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang boleh dihukum, atau pada waktu melakukan perbuatan yang boleh dihukum memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya yang diperoleh dari jabatannya, maka hukumannya boleh ditambah dengan sepertiga.

Unsur dalam tindak pidana gratifikasi ini mencakupu mengenai:

a.Melawan hukum  Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi  mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil,

b.Penyalahgunaan wewenang  menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu,tetapi disalahgunakan dalam kasus melawan hukum sesuai dengan UU yang telah diatur dalam tindak pidana korupsi

c.Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Tindak pidana grafitasi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut. Sehungga penerimaan hadiah atau janji merupakan tindak pidana suap dan telah diatur bahwa barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana

  • Kelebihan Artikel

Ringkas dan mudah dibaca karena memuat bahasa yang mudah untuk dipahami serta menggunakan istilah terkini dan menyesuaikan dengan sumber sumber data terbaru.

Aksesibilitas yang lebih luas: Artikel sering kali dapat diakses secara gratis melalui internet, sehingga lebih mudah diakses oleh pembaca dari berbagai latar belakang dan institusi. 

  • Kekurangan artikel

Karena keterbatasan ruang, artikel sering kali tidak dapat menyajikan informasi secara mendalam dan rinci seperti dalam jurnal atau buku.

pembahasan dalam artikel tidak bisa seluas dari buku, karena artikel hanya memuat poin poin penting dari sumber yang diambil seperti jurnal atau buku sebagai sumber data pendukung.

  • Saran

Saran dari artikel ini adalah mempertimbangkan untuk memperluas cakupan topik yang dibahas. Hal ini akan membantu meningkatkan relevansi dan kepentingan jurnal bagi berbagai pembaca.

 

b. Artikel 2

Judul Artikel                      :ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ANGKUTAN BARANG

Penulis                                 : Dede Amirudin, Dr.Ika Dewi Sartika Saimima

Jurnal                                    : Jurnal Serambi Hukum

Penerbit                               : Jurnal Serambi Hukum

Volume& Tahun Terbit : Vol 16 No 02 Tahun 2023 

link artikel                          : https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/737

  •  Pendahuluan

Transportasi dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: memindahkan orang atau barang untuk tujuan publik atau pribadi. Jalurnya bisa melalui darat, laut, atau perairan lain, kereta api, dan udara. Transportasi digunakan dalam melakukan kegiatan dan keperluan sara perpindahan tempat. Umumnya tranportasi ini digunakan secara individu maupun masal. Dalam perkembangan zaman, transportasi banyak mengalami perubahan  salah satunya adalah tranportasi pribadi yang digunakan sebagai angkutan masal, hal ini membuat polemik karena dengan begitu, kendaraan pribadi tidak akan membayar uang retribusi. Keberadaan kendaraan priibadai yang dijadikan sebagai kendaraan muat seperti pengantaran jasa maupun kargo membuat kesal banyak pihak, karena merugikan angkutan masal dan pemerintah.  Selain itu,  Penggunaan kendaraan pribadi tidak hanya digunakan sebagai angkutan barang namun juga banyak digunakan menjadi angkutan umum gelap atau taksi gelap dibeberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan studi kasus sebelumnya dan fenomena di lapangan, dapat dilihat bahwa UU 22 Tahun 2009 Pasal 173, yang memuat tentang angkutan barang dengan kendaraan bermotor karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 mengatur dalam Pasal 10 ayat 1 bahwa “Angkutan barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menggunakan Mobil Barang”, maka angkutan pribadi sebenarnya tidak diperbolehkan.

  • Konsep/ Teori Penelitian 

Konsep artikel jurnal ini adalah untuk memberikan analisis hukum penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang dan perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan udara di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji batasan dan konsekuensi penggunaan transportasi pribadi untuk mengangkut barang, menyoroti pentingnya mematuhi peraturan dan mendapatkan izin dan lisensi yang diperlukan, dan menyarankan solusi untuk mengatasi pelanggaran dan tantangan dalam industri transportasi. Kajian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, termasuk wawancara dan studi literatur, untuk memberikan analisis komprehensif terhadap aspek hukum dari permasalahan tersebut

  • Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui prosedur penggunaan mobil pribadi menjadi angkutan umum berdasarkan Undangundang Nomr 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Untuk mengetahui sanksi terhadap penggunaan mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum, yang tidak memeiliki izin resmi.

  • Metode Penelitian Hukum Normatif  

Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah standarisasi pemeriksaan yang sah atau hukum normatif yang mendukung kasus.

  • Obyek Penelitian

Obyek penelitian pada kasus di artikel ini adalah penyalahgunaan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan angkutan masalh sehibgga melanggar pada  UU 22 Tahun 2009 Pasal 173

  • Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan nperaturan atau perundang undangan yang mengkaji mengenai hukum peraturan yang berlaku pada kasus yang dianalisa

  • Jenis dan Sumber Data Penelitian

Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui eksplorasi data yang sah seperti  (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014), serta data tambahan berupa referensi yang relevan, data tertulis terkait penelitian akademik

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Data diperoleh melalui penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian.

Teknik pengolahan data dilakukan dengan mengamati adanya peristiwa di lapangan yang terjadi, dengan menyangkutkan dan mengaitkan terhadp peraturan undang undangan yang berlaku, serta relevansi antara peristiwa dan hukum yang mengatur. Pada penelitian ini melihat peristiwa penggunaan kendaraan pribadi berplat nomor hitam yang digunakan sebagai kendaraan masalah, yang esensinya sudah mengubah fungsi kendaraan tersebut dan berlawanan dengan hukum

Analisis yang dilakukan merupakan analisis data kualitatif karena tidak memuat data empirik, melainkan melihat kasus peristiwa terhadap peraturan perundang undangan.  dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil penelitian pada artikel ini memuat beberapa aspek terkait penyalahgunaan dalam aplikasi tranportasi pribadi sebagai kendaraan masal atau kendaraan angkutan barang.


1.Kedudukan Hukum Angkutan Pribadi yang digunakan menjadi Angkutan Barang
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai kendaraan sebagai angkutan barang , seperti tertulis pada peraturan  Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang masih berlaku meskipun sudah menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003, lalu  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Dengan keluarnya aturan ini,  Pengemudi harus dapat memenuhi komitmen mereka dalam menyelesaikan pekerjaan mereka, termasuk mengirimkan atau mengangkut penumpang maupun barang dan memastikan mereka tiba di tujuan dengan aman.  Namun secara praktis, masih banyak perilaku pengemudi angkutan yang melakukan perilaku yang dianggap negatif bagi orang lain, baik kemalangan substansial (materi) maupun kemalangan yang sulit dipahami (seperti ketidak puasan dan kekecewaan bagi penerima barang).


2.Kendala-Kendala Yang Dihadapi dalam Menertibkan Mobil Pribadi yang Digunakan Sebagai Angkutan Barang  

Kemampuan aparat penegak hukum untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat tentang mobil pribadi sebagai alat transportasi secara umum sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ) merupakan salah satu kendala yang harus diatasi dalam bidang angkutan barang, khususnya bagi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan barang tidak resmi.
Contoh dalam pelanggaran penggunaan kendaraan pribadi sebagai kendaraan angkutan barang adalah di daerah jabodetabek, yang banyak kendaraan belum memiliki ijin terhadap kendaraanya untuk melakukan aktivitas angkutan barang. Meskipun rute yang diambil tidak masuk ke dalam jalur nasional, hal ini tetaplah termasuk tindakan ilegal yang menyalahi aturan yang berlaku.  Hal ini berakibat pada pembayaran retribusi kepada pajak daerah yang tidak dibayarkan oleh angkutan barang ilegal tersebut.

Ada dua faktor yang mempersulit pengaturan kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan barang: 

1) Faktor ekonomi, yaitu kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta minimnya biaya yang dimiliki untuk membayar biaya administrasi; dan 

2) Faktor administratif terkait izin angkutan barang, yaitu adanya proses yang timbul cukup panjang dalam pengurusan izin sehingga membutuhkan banyak waktu.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai angkutan barang. Namun dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan tersebut

  • Kelebihan Artikel 

1. Artikel ini memberikan analisis komprehensif mengenai aspek hukum penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang dan perlindungan penumpang dalam transportasi udara di Indonesia.

2. Jurnal ini menggunakan berbagai sumber yang relevan, termasuk wawancara dan studi literatur, untuk mendukung temuan dan analisisnya .

3. Artikel ini memberikan pemahaman yang jelas tentang batasan dan konsekuensi penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang, serta pentingnya mematuhi peraturan dan memperoleh izin yang diperlukan

  • Kekurangan Artikel
  1. Jurnal ini hanya membahas aspek hukum penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang dan perlindungan penumpang dalam transportasi udara di Indonesia. Aspek-aspek lain terkait transportasi barang dan perlindungan penumpang mungkin tidak dibahas secara mendalam .

  2. Jurnal ini mungkin kurang memberikan solusi yang konkrit untuk mengatasi pelanggaran dan tantangan dalam industri transportasi, terutama dalam angkutan barang .

  3. Sumber yang dikutip dalam jurnal ini terutama terdiri dari buku, artikel, dan dokumen hukum terkait hukum transportasi di Indonesia. Mungkin ada kekurangan dalam penggunaan sumber-sumber lain seperti penelitian empiris atau studi kasus 

  • Saran

Saran untuk jurnal ini:

Lebih banyak menggunakan sumber-sumber yang beragam: Selain buku, artikel, dan dokumen hukum, disarankan untuk menggunakan sumber-sumber lain seperti penelitian empiris, studi kasus, atau data statistik. Hal ini akan memberikan kekuatan pada argumen yang disampaikan dalam jurnal.

c. Artikel 3

Judul Artikel                      :PENERAPAN HUKUM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA TRAFFICKING

Penulis                                 : Fariaman laia, Laka Dodo Laia

Jurnal                                    : Jurnal Panah Keadilan 

Penerbit                               : Jurnal Panah Keadilan 

Volume& Tahun Terbit : Vol. 2 No. 2 Edisi Agustus 2023 

link Artikel                          : https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/979/868

  • Pendahuluan/ latar belakang

Pendahuluan dalam artikel ini memuat mengenai kasus kejahatan perdagangan manusia atau human traficking. Perdagangan orang atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan di seluruh dunia saat ini karena dari berbagai aturan hukum yang ada, namun tidak pernah putus-putusnya kejahatan ini, dan akan menjadi suatu persoalan hidup manusia di masa yang akan datang karena akan ter generalisasi ke depan kalau tidak ada efek jera dan ini sudah menjadi prihatin seluruh dunia.

  • Konsep/ teori Penelitian

Teori pembalasan (absolute) dengan membenarkan pemidanaan seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana.


Teori Tujuan (relative)
 Teori ini mempermasalahkan atau mempersoalkan akibat dari pemidanaan kepada penjahat yang dipertimbangkan untuk masa mendatang.

 Teori Gabungan: Teori ini mengajarkan bahwa pidana hendaknya didasarkan pada tujuan untuk pembalasan dalam rangka mempertahankan ketertiban masyarakat. Terdapat tiga aliran dalam teori gabungan, yaitu teori yang menitikberatkan pembalasan untuk melindungi ketertiban hukum, teori yang menitikberatkan perlindungan ketertiban masyarakat, dan teori yang menitikberatkan pembalasan dan perlindungan kepentingan masyarakat

  •  Tujuan penelitian

Tujuan penelitian adalah tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian hukum pidana, tujuan penelitian dapat beragam, tergantung pada fokus penelitian yang dilakukan. Beberapa tujuan penelitian yang ada pada artikel ini adalah mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku perdagangan manusia. Lalu mengenai mengetahui mengenai hukuman serta pemidanaan bagi para pelaku pelanggar hukum tentang perdagangan manusia.

  • Metode penelitian hukum normatif

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum

  • Obyek penelitian

Obyek penelitan pada artikel ini adalah tindak pidana perdagangan manusia. Tidank pidana perdagangan manusaia ini diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Selain itu juga melanggar pada pasa 297 KUHP yang merupakan pelanggaran dengan akibat menghilangkan hak hak dasar konstitusional warga negara

  • Pendekatan penelitian

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis dan menginterpretasikan peraturan hukum yang terkait dengan bahasa Indonesia. Pendekatan analisis digunakan untuk menganalisis dan menginterpretasikan data yang diperoleh dari kajian perpustakaa

  • Jenis dan sumber data penelitiannya

Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari kajian perpustakaan. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum yang relevan

  • Teknik pengumpulan,  pengolahan dan analisis data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kajian perpustakaan. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum yang relevan

Pengolahan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan mengklasifikasikan bahan hukum yang relevan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang kaidah atau aturan hukum yang terkait.

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus

  • Hasil penelitian  dan pembahasan

Dalam pembahsan serta hasil dari artikel penelitian ini mengungkap dan meneliti serta menganalisa kasus tindak pidana perdagangan manusia berkaitan dengan hukum.

a.tindak pidana perdagangan manusia atau dikelan sebagai human trafficking adalahak sebuah tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya hak hak dasar konstitusional warga negara. Lebih lanjut diatur dalam pasal 1 san 2 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdangan orang, bahwa  Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau  memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

b.Unsur unsur tindak pidana perdagangan orang ini ada beberapa hal,
Unsur pelaku baik perorangan, korporasi, kelompok teroganisir,
Kedua unsur proses atau tindakan yaitu pelaksanaan kejadian yang terjadi meliputi  perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
Ketiga unsur cara atau modus, yaitu  bentuk perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan untuk menjamin proses dapat terlaksana
Keempat unsur tujuan atau akibat, meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tersebut atau korban menjadi tereksploitasi.

c.Dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana trafficking harus lebih berat supaya ada efek jera terhadap pelaku dan supaya kejahatan ini tidak ter generalisasi ke depan. Sesuai dengan tujuan pemidanaan yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan untuk menakut-nakuti orang yang melakukan perbuatan pidana supaya tidak melakukannya lagi

  • Kelebihan Artikel

Pendekatan penelitian yang jelas: Artikel ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif untuk menganalisis berbagai sumber hukum terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pendekatan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dalam memahami isu yang dibahas dalam artikel 

Relevansi dengan isu kontemporer: Artikel ini membahas isu yang relevan dan kontemporer, yaitu tindak pidana perdagangan orang. Dalam era globalisasi dan mobilitas yang tinggi, isu ini menjadi semakin penting dan perlu mendapatkan perhatian yang serius

  • Kekurangan Artikel

Kekurangan dari artikel ini adalah kurangnya rujukan atau sumber yang mendukung pernyataan yang disampaikan. Artikel ini tidak menyertakan kutipan atau referensi yang dapat memperkuat argumen yang dibahas. Kurangnya pembahasan mengenai tindak pidana Human Trafficking dan juga hukum yang mengatur, membuat penulis tidak bisa dengan leluasa mengutip sumber sumber data terkait.

  • Saran

Saran untuk artikel ini adalah Artikel ini dapat menggali isu-isu terkait yang relevan dengan perdagangan orang, seperti upaya pencegahan, rehabilitasi korban, atau kerjasama internasional dalam penanganan kasus ini. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang konteks yang lebih luas dari isu ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun