Mohon tunggu...
Nur SaidAvandi
Nur SaidAvandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Utama Nur Said Avandi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Masuk pada tahun anggaran 2020/21. Lulusan SMA N 2 Wates. Anak ke 5 dari 5 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:07 Diperbarui: 11 September 2023   10:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Artikel                      :PENERAPAN HUKUM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA TRAFFICKING

Penulis                                 : Fariaman laia, Laka Dodo Laia

Jurnal                                    : Jurnal Panah Keadilan 

Penerbit                               : Jurnal Panah Keadilan 

Volume& Tahun Terbit : Vol. 2 No. 2 Edisi Agustus 2023 

link Artikel                          : https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/979/868

  • Pendahuluan/ latar belakang

Pendahuluan dalam artikel ini memuat mengenai kasus kejahatan perdagangan manusia atau human traficking. Perdagangan orang atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan di seluruh dunia saat ini karena dari berbagai aturan hukum yang ada, namun tidak pernah putus-putusnya kejahatan ini, dan akan menjadi suatu persoalan hidup manusia di masa yang akan datang karena akan ter generalisasi ke depan kalau tidak ada efek jera dan ini sudah menjadi prihatin seluruh dunia.

  • Konsep/ teori Penelitian

Teori pembalasan (absolute) dengan membenarkan pemidanaan seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana.


Teori Tujuan (relative)
 Teori ini mempermasalahkan atau mempersoalkan akibat dari pemidanaan kepada penjahat yang dipertimbangkan untuk masa mendatang.

 Teori Gabungan: Teori ini mengajarkan bahwa pidana hendaknya didasarkan pada tujuan untuk pembalasan dalam rangka mempertahankan ketertiban masyarakat. Terdapat tiga aliran dalam teori gabungan, yaitu teori yang menitikberatkan pembalasan untuk melindungi ketertiban hukum, teori yang menitikberatkan perlindungan ketertiban masyarakat, dan teori yang menitikberatkan pembalasan dan perlindungan kepentingan masyarakat

  •  Tujuan penelitian

Tujuan penelitian adalah tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian hukum pidana, tujuan penelitian dapat beragam, tergantung pada fokus penelitian yang dilakukan. Beberapa tujuan penelitian yang ada pada artikel ini adalah mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku perdagangan manusia. Lalu mengenai mengetahui mengenai hukuman serta pemidanaan bagi para pelaku pelanggar hukum tentang perdagangan manusia.

  • Metode penelitian hukum normatif

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu apakah suatu peristiwa telah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum

  • Obyek penelitian

Obyek penelitan pada artikel ini adalah tindak pidana perdagangan manusia. Tidank pidana perdagangan manusaia ini diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Selain itu juga melanggar pada pasa 297 KUHP yang merupakan pelanggaran dengan akibat menghilangkan hak hak dasar konstitusional warga negara

  • Pendekatan penelitian

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis dan menginterpretasikan peraturan hukum yang terkait dengan bahasa Indonesia. Pendekatan analisis digunakan untuk menganalisis dan menginterpretasikan data yang diperoleh dari kajian perpustakaa

  • Jenis dan sumber data penelitiannya

Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari kajian perpustakaan. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum yang relevan

  • Teknik pengumpulan,  pengolahan dan analisis data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kajian perpustakaan. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum yang relevan

Pengolahan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan mengklasifikasikan bahan hukum yang relevan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang kaidah atau aturan hukum yang terkait.

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus

  • Hasil penelitian  dan pembahasan

Dalam pembahsan serta hasil dari artikel penelitian ini mengungkap dan meneliti serta menganalisa kasus tindak pidana perdagangan manusia berkaitan dengan hukum.

a.tindak pidana perdagangan manusia atau dikelan sebagai human trafficking adalahak sebuah tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya hak hak dasar konstitusional warga negara. Lebih lanjut diatur dalam pasal 1 san 2 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdangan orang, bahwa  Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau  memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

b.Unsur unsur tindak pidana perdagangan orang ini ada beberapa hal,
Unsur pelaku baik perorangan, korporasi, kelompok teroganisir,
Kedua unsur proses atau tindakan yaitu pelaksanaan kejadian yang terjadi meliputi  perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
Ketiga unsur cara atau modus, yaitu  bentuk perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan untuk menjamin proses dapat terlaksana
Keempat unsur tujuan atau akibat, meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tersebut atau korban menjadi tereksploitasi.

c.Dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana trafficking harus lebih berat supaya ada efek jera terhadap pelaku dan supaya kejahatan ini tidak ter generalisasi ke depan. Sesuai dengan tujuan pemidanaan yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan untuk menakut-nakuti orang yang melakukan perbuatan pidana supaya tidak melakukannya lagi

  • Kelebihan Artikel

Pendekatan penelitian yang jelas: Artikel ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif untuk menganalisis berbagai sumber hukum terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pendekatan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dalam memahami isu yang dibahas dalam artikel 

Relevansi dengan isu kontemporer: Artikel ini membahas isu yang relevan dan kontemporer, yaitu tindak pidana perdagangan orang. Dalam era globalisasi dan mobilitas yang tinggi, isu ini menjadi semakin penting dan perlu mendapatkan perhatian yang serius

  • Kekurangan Artikel

Kekurangan dari artikel ini adalah kurangnya rujukan atau sumber yang mendukung pernyataan yang disampaikan. Artikel ini tidak menyertakan kutipan atau referensi yang dapat memperkuat argumen yang dibahas. Kurangnya pembahasan mengenai tindak pidana Human Trafficking dan juga hukum yang mengatur, membuat penulis tidak bisa dengan leluasa mengutip sumber sumber data terkait.

  • Saran

Saran untuk artikel ini adalah Artikel ini dapat menggali isu-isu terkait yang relevan dengan perdagangan orang, seperti upaya pencegahan, rehabilitasi korban, atau kerjasama internasional dalam penanganan kasus ini. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang konteks yang lebih luas dari isu ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun