Mohon tunggu...
Nur SaidAvandi
Nur SaidAvandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Utama Nur Said Avandi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Masuk pada tahun anggaran 2020/21. Lulusan SMA N 2 Wates. Anak ke 5 dari 5 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:07 Diperbarui: 11 September 2023   10:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NUR SAID AVANDI (4397/35/ TEKNIK PEMASYARAKATAN A)

DOSEN PEMBIMBING : MARKUS MARSELINUS SOGE . S.H., M.H

a. Artikel 1 

Judul Artikel                      :PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN

Penulis                                 : Fariaman laia

Jurnal                                    : Jurnal Panah Keadilan 

Penerbit                               : Jurnal Panah Keadilan 

Volume& Tahun Terbit : Vol. 1, Nomor 2, Agustus 2022 

link artike                            : https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/panahkeadilan/article/view/448

  • Pendahuluan

Pada pendahuluan ini, akan dibahas mengenai kesalahan dalam menerapkan aturan hukum terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan pidana. Terdakwa, yang merupakan seorang pegawai negeri, melakukan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan tugasnya. Namun, terdakwa dikenakan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa pasal yang seharusnya diterapkan adalah pasal 12b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

  • Konsep/ teori Penelitian

Konsep/teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori gabungan. Teori gabungan menggabungkan antara teori absolut (pembalasan) dan teori relatif (tujuan) dalam pemidanaan. Teori ini menganggap bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mencapai keadilan mutlak yang diwujudkan melalui pembalasan, tetapi juga memiliki manfaat bagi masyarakat.

  • Tujuan penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan sesuai dengan peraturan yang ada dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Metode penelitian hukum normatif

Metode penelitian  yang digunakan dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang studi kepustakaan, yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier

  • Obyek penelitian

Obyek penelitian ini adalah kesalahan dalam penerapan aturan hukum terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan pidana. Penelitian ini akan menganalisis kasus terdakwa yang merupakan seorang pegawai negeri yang melakukan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan tugasnya. Obyek penelitian ini akan difokuskan pada kesalahan dalam penentuan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yang seharusnya dikenakan pasal 12b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

  • Pendekatan penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum yang terkait dengan topik penelitian [1]. Sedangkan pendekatan analitis digunakan untuk menganalisis kesalahan dalam penerapan aturan hukum terhadap terdakwa

  • Jenis dan sumber data penelitiannya

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi pustaka, yaitu menggunakan sumber-sumber yang telah ada sebelumnya seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah sumber data yang langsung mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahan hukum sekunder adalah sumber data yang menginterpretasikan atau menjelaskan bahan hukum primer, seperti buku-buku hukum dan artikel jurnal. Sedangkan bahan hukum tersier adalah sumber data yang mengumpulkan dan menyajikan informasi dari berbagai sumber, seperti kamus hukum dan ensiklopedia hukum

  • Teknik pengumpulan,  pengolahan dan analisis data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Data diperoleh melalui penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian.
Pengolahan data dilakukan dengan cara membaca, memahami, dan mengidentifikasi informasi yang relevan dari sumber-sumber yang telah dikumpulkan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk memahami dan menganalisis isi peraturan hukum yang terkait dengan topik penelitian. Sedangkan pendekatan analitis digunakan untuk menganalisis kesalahan dalam penerapan aturan hukum terhadap terdakwa

  • Hasil penelitian  dan pembahasan

Hasil penelitian dari artikel ini meneliti mengenai tindak pidana gratifikasi. Tindak pidana gratifikasi yaitu  Dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana trafficking harus lebih berat supaya ada efek jera terhadap pelaku dan supaya kejahatan ini tidak ter generalisasi ke depan. Sesuai dengan tujuan pemidanaan yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan untuk menakut-nakuti orang yang melakukan perbuatan pidana supaya tidak melakukannya lagi.
Gratifikasi merupakan perkembangan praktik pemberian hadiah yang terjadi dalam masyarakat khususnya di lingkungan pejabat publik, hal tersebut menjadi sesuatu yang dilarang karena pemberian yang diberikan kepada pejabat publik cenderung memiliki pamrih dan dalam jangka panjang dapat berpotensi mempengaruhi kinerja pejabat publik, menciptakan ekonomi biaya tinggi dan dapat mempengaruhi kualitas dan keadilan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam perundang undangan tindak pidana gratifikasi dilarang dalam pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  dalam KUHP telah diatur bahwa jikalau seorang pegawai negeri melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya karena melakukan perbuatan yang boleh dihukum, atau pada waktu melakukan perbuatan yang boleh dihukum memakai kekuasaan, kesempatan atau daya upaya yang diperoleh dari jabatannya, maka hukumannya boleh ditambah dengan sepertiga.

Unsur dalam tindak pidana gratifikasi ini mencakupu mengenai:

a.Melawan hukum  Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi  mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil,

b.Penyalahgunaan wewenang  menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu,tetapi disalahgunakan dalam kasus melawan hukum sesuai dengan UU yang telah diatur dalam tindak pidana korupsi

c.Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Tindak pidana grafitasi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut. Sehungga penerimaan hadiah atau janji merupakan tindak pidana suap dan telah diatur bahwa barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana

  • Kelebihan Artikel

Ringkas dan mudah dibaca karena memuat bahasa yang mudah untuk dipahami serta menggunakan istilah terkini dan menyesuaikan dengan sumber sumber data terbaru.

Aksesibilitas yang lebih luas: Artikel sering kali dapat diakses secara gratis melalui internet, sehingga lebih mudah diakses oleh pembaca dari berbagai latar belakang dan institusi. 

  • Kekurangan artikel

Karena keterbatasan ruang, artikel sering kali tidak dapat menyajikan informasi secara mendalam dan rinci seperti dalam jurnal atau buku.

pembahasan dalam artikel tidak bisa seluas dari buku, karena artikel hanya memuat poin poin penting dari sumber yang diambil seperti jurnal atau buku sebagai sumber data pendukung.

  • Saran

Saran dari artikel ini adalah mempertimbangkan untuk memperluas cakupan topik yang dibahas. Hal ini akan membantu meningkatkan relevansi dan kepentingan jurnal bagi berbagai pembaca.

 

b. Artikel 2

Judul Artikel                      :ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ANGKUTAN BARANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun