Mohon tunggu...
Nur SaidAvandi
Nur SaidAvandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Utama Nur Said Avandi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Masuk pada tahun anggaran 2020/21. Lulusan SMA N 2 Wates. Anak ke 5 dari 5 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:07 Diperbarui: 11 September 2023   10:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis                                 : Dede Amirudin, Dr.Ika Dewi Sartika Saimima

Jurnal                                    : Jurnal Serambi Hukum

Penerbit                               : Jurnal Serambi Hukum

Volume& Tahun Terbit : Vol 16 No 02 Tahun 2023 

link artikel                          : https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/737

  •  Pendahuluan

Transportasi dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori: memindahkan orang atau barang untuk tujuan publik atau pribadi. Jalurnya bisa melalui darat, laut, atau perairan lain, kereta api, dan udara. Transportasi digunakan dalam melakukan kegiatan dan keperluan sara perpindahan tempat. Umumnya tranportasi ini digunakan secara individu maupun masal. Dalam perkembangan zaman, transportasi banyak mengalami perubahan  salah satunya adalah tranportasi pribadi yang digunakan sebagai angkutan masal, hal ini membuat polemik karena dengan begitu, kendaraan pribadi tidak akan membayar uang retribusi. Keberadaan kendaraan priibadai yang dijadikan sebagai kendaraan muat seperti pengantaran jasa maupun kargo membuat kesal banyak pihak, karena merugikan angkutan masal dan pemerintah.  Selain itu,  Penggunaan kendaraan pribadi tidak hanya digunakan sebagai angkutan barang namun juga banyak digunakan menjadi angkutan umum gelap atau taksi gelap dibeberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan studi kasus sebelumnya dan fenomena di lapangan, dapat dilihat bahwa UU 22 Tahun 2009 Pasal 173, yang memuat tentang angkutan barang dengan kendaraan bermotor karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 mengatur dalam Pasal 10 ayat 1 bahwa “Angkutan barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menggunakan Mobil Barang”, maka angkutan pribadi sebenarnya tidak diperbolehkan.

  • Konsep/ Teori Penelitian 

Konsep artikel jurnal ini adalah untuk memberikan analisis hukum penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang dan perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan udara di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji batasan dan konsekuensi penggunaan transportasi pribadi untuk mengangkut barang, menyoroti pentingnya mematuhi peraturan dan mendapatkan izin dan lisensi yang diperlukan, dan menyarankan solusi untuk mengatasi pelanggaran dan tantangan dalam industri transportasi. Kajian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, termasuk wawancara dan studi literatur, untuk memberikan analisis komprehensif terhadap aspek hukum dari permasalahan tersebut

  • Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui prosedur penggunaan mobil pribadi menjadi angkutan umum berdasarkan Undangundang Nomr 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Untuk mengetahui sanksi terhadap penggunaan mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum, yang tidak memeiliki izin resmi.

  • Metode Penelitian Hukum Normatif  

Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah standarisasi pemeriksaan yang sah atau hukum normatif yang mendukung kasus.

  • Obyek Penelitian

Obyek penelitian pada kasus di artikel ini adalah penyalahgunaan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan angkutan masalh sehibgga melanggar pada  UU 22 Tahun 2009 Pasal 173

  • Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan nperaturan atau perundang undangan yang mengkaji mengenai hukum peraturan yang berlaku pada kasus yang dianalisa

  • Jenis dan Sumber Data Penelitian

Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui eksplorasi data yang sah seperti  (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014), serta data tambahan berupa referensi yang relevan, data tertulis terkait penelitian akademik

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Data diperoleh melalui penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian.

Teknik pengolahan data dilakukan dengan mengamati adanya peristiwa di lapangan yang terjadi, dengan menyangkutkan dan mengaitkan terhadp peraturan undang undangan yang berlaku, serta relevansi antara peristiwa dan hukum yang mengatur. Pada penelitian ini melihat peristiwa penggunaan kendaraan pribadi berplat nomor hitam yang digunakan sebagai kendaraan masalah, yang esensinya sudah mengubah fungsi kendaraan tersebut dan berlawanan dengan hukum

Analisis yang dilakukan merupakan analisis data kualitatif karena tidak memuat data empirik, melainkan melihat kasus peristiwa terhadap peraturan perundang undangan.  dianalisis secara deskriptif, logis, dan sistematis.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil penelitian pada artikel ini memuat beberapa aspek terkait penyalahgunaan dalam aplikasi tranportasi pribadi sebagai kendaraan masal atau kendaraan angkutan barang.


1.Kedudukan Hukum Angkutan Pribadi yang digunakan menjadi Angkutan Barang
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai kendaraan sebagai angkutan barang , seperti tertulis pada peraturan  Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang masih berlaku meskipun sudah menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003, lalu  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Dengan keluarnya aturan ini,  Pengemudi harus dapat memenuhi komitmen mereka dalam menyelesaikan pekerjaan mereka, termasuk mengirimkan atau mengangkut penumpang maupun barang dan memastikan mereka tiba di tujuan dengan aman.  Namun secara praktis, masih banyak perilaku pengemudi angkutan yang melakukan perilaku yang dianggap negatif bagi orang lain, baik kemalangan substansial (materi) maupun kemalangan yang sulit dipahami (seperti ketidak puasan dan kekecewaan bagi penerima barang).


2.Kendala-Kendala Yang Dihadapi dalam Menertibkan Mobil Pribadi yang Digunakan Sebagai Angkutan Barang  

Kemampuan aparat penegak hukum untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat tentang mobil pribadi sebagai alat transportasi secara umum sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ) merupakan salah satu kendala yang harus diatasi dalam bidang angkutan barang, khususnya bagi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan barang tidak resmi.
Contoh dalam pelanggaran penggunaan kendaraan pribadi sebagai kendaraan angkutan barang adalah di daerah jabodetabek, yang banyak kendaraan belum memiliki ijin terhadap kendaraanya untuk melakukan aktivitas angkutan barang. Meskipun rute yang diambil tidak masuk ke dalam jalur nasional, hal ini tetaplah termasuk tindakan ilegal yang menyalahi aturan yang berlaku.  Hal ini berakibat pada pembayaran retribusi kepada pajak daerah yang tidak dibayarkan oleh angkutan barang ilegal tersebut.

Ada dua faktor yang mempersulit pengaturan kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan barang: 

1) Faktor ekonomi, yaitu kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta minimnya biaya yang dimiliki untuk membayar biaya administrasi; dan 

2) Faktor administratif terkait izin angkutan barang, yaitu adanya proses yang timbul cukup panjang dalam pengurusan izin sehingga membutuhkan banyak waktu.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai angkutan barang. Namun dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan tersebut

  • Kelebihan Artikel 

1. Artikel ini memberikan analisis komprehensif mengenai aspek hukum penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang dan perlindungan penumpang dalam transportasi udara di Indonesia.

2. Jurnal ini menggunakan berbagai sumber yang relevan, termasuk wawancara dan studi literatur, untuk mendukung temuan dan analisisnya .

3. Artikel ini memberikan pemahaman yang jelas tentang batasan dan konsekuensi penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang, serta pentingnya mematuhi peraturan dan memperoleh izin yang diperlukan

  • Kekurangan Artikel
  1. Jurnal ini hanya membahas aspek hukum penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan barang dan perlindungan penumpang dalam transportasi udara di Indonesia. Aspek-aspek lain terkait transportasi barang dan perlindungan penumpang mungkin tidak dibahas secara mendalam .

  2. Jurnal ini mungkin kurang memberikan solusi yang konkrit untuk mengatasi pelanggaran dan tantangan dalam industri transportasi, terutama dalam angkutan barang .

  3. Sumber yang dikutip dalam jurnal ini terutama terdiri dari buku, artikel, dan dokumen hukum terkait hukum transportasi di Indonesia. Mungkin ada kekurangan dalam penggunaan sumber-sumber lain seperti penelitian empiris atau studi kasus 

  • Saran

Saran untuk jurnal ini:

Lebih banyak menggunakan sumber-sumber yang beragam: Selain buku, artikel, dan dokumen hukum, disarankan untuk menggunakan sumber-sumber lain seperti penelitian empiris, studi kasus, atau data statistik. Hal ini akan memberikan kekuatan pada argumen yang disampaikan dalam jurnal.

c. Artikel 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun