Kedua, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai penjelas pada ayat yang telah dijelaskan al-Qur'an yang belum ada ketentuannya dalam al-Qur'an dan masih global.
Ketiga, sifat kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Quran adalah sebagai bayn al-mujmal, bayn taqyd al-muthlaq, bayn takhshsh al-'m, dan bayn tawdh al-musykil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!