1. Pengertian Sunnah
Sunnah, dalam bahasa arab secara etimologis berasal dari kata "sanna" yang berati jalan atau kebiasaan. Sunnah merujuk pada cara hidup yang di teladankan Nabi Muhammad SAW, baik melalui perkataan, perbuatan, kebiasaan, maupun sikap yang beliau tunjukan selama hidupnya. Dalam islam, sunnah menjadi sumber hukum kedua  setelah alqur'an yang menjadi pedoman hidup umat islam dalam segala aspek kehidupan.Â
Pengertian sunnah menurut KBBI adalah aturan agama yang didasarkan  atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkan.Â
Dalam istilah fiqh, sunnah adalah ''jalan'' atau cara yang ditempuh oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dalam berbagai hal, baik yang terkait dengan keyakinan (akidah), ucapan (qauliyah), perbuatan (fi'liyah), maupun pengakuan terhadap  perbuatan orang lain yang beliau tidak larang (taqririyah).Â
Sunnah memiliki kedudukan yang sangat penting  dalam, karena melalui sunnah inilah umat islam bisa memahami lebih lanjut.Â
2. Macam-Macam  SunnahÂ
Sunnah dibagi menjadi 3 macam berdasarkan bentuk penyampainnya oleh Nabi Muhammad SAW:
A. Sunnah Qauliyyah (Perkataan Nabi SAW)
Sunnah qauliyyah adalah segala perkataan atau ucapan Nabi Muhammad SAW yang diterima oleh para sahabat dan diteruskan kepada generasi setelahnya. Ucapan-ucapan Nabi SAW ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang menjadi pedoman bagi umat islam. Salah satu contoh perkataan Nabi SAW adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
: Â
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya dia berbicara yang baik-baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia menghormati tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya dia memuliakan tamunya." (Muttafaq Alaih dari Abu Hurairah).
Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, menghormati tamu, serta berbicara dengan perkataan yang baik atau lebih baik diam jika tidak ada hal positif yang ingin disampaikan.
B. Sunnah Fi'liyah (Perbuatan Nabi SAW)
Sunnah Fi'liyah adalah segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, baik dalam ibadah (seperti shalat, puasa, dan haji) maupun dalam kehidupan sosial (seperti cara berinteraksi dengan sahabat, cara berbisnis, dll).Â
Sebagai contoh, cara Nabi SAW melakukan shalat adalah pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah shalat. Demikian juga dengan cara beliau berpuasa, berzakat, dan menunaikan ibadah lainnya yang semuanya merupakan sunnah fi'liyah yang harus diikuti.
C. Sunnah Taqririyah (Persetujuan Nabi SAW)Â
Sunnah taqririyah adalah segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW di hadapan Nabi, namun beliau tidak melarangnya. Dengan demikian, diamnya Nabi SAW menunjukkan persetujuan terhadap tindakan tersebut, yang kemudian menjadi contoh bagi umat Islam.
Salah satu contoh sunnah taqririyah adalah ketika Khalid bin Walid memakan daging dhab (sejenis biawak) di hadapan Nabi SAW, dan Nabi hanya diam tanpa memberikan larangan. Hal ini menunjukkan bahwa makan daging dhab adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam.
3. Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Hukum IslamÂ
Sunnah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum Islam sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Al-Qur'an memberikan petunjuk-petunjuk dasar tentang hukum-hukum Islam, sementara sunnah memberikan penjelasan lebih terperinci tentang bagaimana cara mengamalkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, sunnah berfungsi untuk menguatkan, menjelaskan, dan menegaskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an.Â
Sebagai contoh, dalam Al-Qur'an disebutkan kewajiban menunaikan zakat, cara, waktu, dan jenis zakat yang harus dikeluarkan dijelaskan secara rinci dalam hadis-hadis yang merupakan sunnah Nabi SAW. Dengan demikian, sunnah memberikan detail praktis yang tidak terdapat secara rinci dalam Al-Qur'an. Sunnah juga memiliki fungsi sebagai sumber hukum untuk hal-hal yang tidak diatur langsung dalam Al-Qur'an, sehingga memberikan ketentuan yang diperlukan oleh umat Islam.
4. Peran Sunnah dalam Kehidupan Umat IslamÂ
Sunnah berperan sangat besar dalam kehidupan umat Islam. Selain sebagai sumber hukum, sunnah juga menjadi teladan hidup yang sempurna bagi umat Islam. Mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, karena dengan demikian seseorang akan mampu menjalani kehidupan yang sesuai dengan tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sunnah mengajarkan umat Islam tentang bagaimana beribadah dengan baik, bagaimana berinteraksi dengan sesama secara adil dan penuh kasih sayang, serta bagaimana menjalani kehidupan dunia dengan penuh kedamaian. Sunnah juga memberikan panduan tentang bagaimana memperbaiki akhlak dan moral, serta cara-cara untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sunnah dapat menjadi pedoman dalam banyak hal, seperti bergaul dengan tetangga, memperlakukan tamu, beribadah, dan sebagainya. Sebagai contoh, dalam berinteraksi dengan sesama, Nabi SAW mengajarkan untuk selalu berbicara yang baik-baik atau lebih baik diam. Ini adalah bagian dari akhlak yang mulia yang harus diikuti oleh setiap Muslim.
5. Fungsi Sunnah Terhadap Al-Qur'an
Terdapat 3 fungsi sunnah terhadap Al-Qur'an, diantaranya ialah sebagai berikut:
A. Penguat
Sunnah berfungsi untuk menguatkan pesan-pesan hukum yang ada dalam Al-Qur'an. Penguatan ini dilakukan dengan cara menegaskan kedudukan hukum, memerintahkan segi bahasa, memperingatkan amaliyah, dan menunjukkan kebencian terhadap hal yang dilarang.Â
B. Penjelas
Sunnah berfungsi untuk menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an. Sunnah menjelaskan makna yang sifatnya lepas, mengkhususkan ketetapan yang dijelaskan secara umum, dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan.Â
C. MutasqillahÂ
Sunnah berfungsi untuk menetapkan hukum yang belum ada hukumnya dalam Al-Qur'an. Sunnah difungsikan sebagai hujjah dalam mengistinbatkan beberapa hukum Islam yang salah satunya yaitu sunnah Qauliyah (perkataan Nabi) merupakan hadis Rasul yang pernah belaiau ungkapkan di berbagai dakwah aqidahnya.Â
6. Sifat Penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur'an
Ada empat sifat penjelasan sunnah terhadap al-Qur'an, yaitu sebagai berikut:
A. Bayn al-Mujmal
Maksudnya adalah hadis memberikan tafsiran atau penjelasan secara perinci terhadap ayat-ayat yang sifatnya masih umum atau global. misalnya,Â
- Hadis riwayat al-Bukhari tentang tata cara salat:
"Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku salat".
Dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
- Hadis riwayat al-Nasa'i dari Jabir tentang pelaksanaan kewajiban haji:
"Ambillah (perhatikan/ikuti) dariku tentang pelaksanaan kewajiban haji kamu sekalian".
Dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 97:Â
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah".Â
B. Taqyd al-MuthlaqÂ
Maksudnya ialah hadis itu memberikan batas-batasan terhadap ayat- ayat yang sifatnya masih mutlak, seperti:Â
- Hadis tentang batasan potong tangan bagi pencuri, yaitu:
Rasulullah saw. telah kedatangan seseorang dengan membawa seorang pencuri, lalu beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan".Â
- Hadis sebagai penjelas dari surat al-Maidah ayat 38:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
- Hadis tentang hukum bangkai dan belalang, yaitu:
"Telah dihalalkan atas kamu sekalian dua (macam) bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang".
Dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 3:Â
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah".
C. Takhshsh al-'m
Maksudnya adalah hadis berfugsi untuk men-takhshsh atau mengecualikan ayat-ayat yang sifatnya masih umum, misalnya hadis tentang harta warisan, yaitu:Â
"Kami para sahabat Nabi tidak meninggalkan harta warisan".Â
Nabi Saw bersabda: tidaklah seorang muslim mewarisi hartadari orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta muslim".Â
D. Tawdh al-Musykil
Maksudnya adalah hadis berfungsi untuk menjelaskan hal- hal yang dalam al-Qur'an masih rumit, seperti kata "khaith dalam surat al-Baqarah ayat 187:
"Dan makan-minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar".
Lalu hadis menjelaskan dengan batasan-batasan, yaitu:
Yang dimaksud dengan kalimat "al-khaith al-abyadh" adalah "baydh al nahr" artinya "terangnya siang" dan kalimat "al-khaith al-aswad" adalah "sawd al-lail", artinya "gelapnya malam".Â
7. Penutup
Kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, keduanya salingmelengkapi dan menjelaskan kekurangan dan kelebihannya. Sedangkan kedudukan hukum al sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai berikut:
Pertama, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur'an, dan berfungsi untuk menjelaskan keumuman al-Qur'an.
Kedua, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai penjelas pada ayat yang telah dijelaskan al-Qur'an yang belum ada ketentuannya dalam al-Qur'an dan masih global.
Ketiga, sifat kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Quran adalah sebagai bayn al-mujmal, bayn taqyd al-muthlaq, bayn takhshsh al-'m, dan bayn tawdh al-musykil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H