Mohon tunggu...
aurelnurrahma
aurelnurrahma Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

saya mempunyai hobi di bidang olahraga, yaitu voli dan basket

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

8 Januari 2025   07:22 Diperbarui: 8 Januari 2025   07:22 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Penguat

Sunnah berfungsi untuk menguatkan pesan-pesan hukum yang ada dalam Al-Qur'an. Penguatan ini dilakukan dengan cara menegaskan kedudukan hukum, memerintahkan segi bahasa, memperingatkan amaliyah, dan menunjukkan kebencian terhadap hal yang dilarang. 

B. Penjelas

Sunnah berfungsi untuk menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an. Sunnah menjelaskan makna yang sifatnya lepas, mengkhususkan ketetapan yang dijelaskan secara umum, dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan. 

C. Mutasqillah 

Sunnah berfungsi untuk menetapkan hukum yang belum ada hukumnya dalam Al-Qur'an. Sunnah difungsikan sebagai hujjah dalam mengistinbatkan beberapa hukum Islam yang salah satunya yaitu sunnah Qauliyah (perkataan Nabi) merupakan hadis Rasul yang pernah belaiau ungkapkan di berbagai dakwah aqidahnya. 

6. Sifat Penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur'an

Ada empat sifat penjelasan sunnah terhadap al-Qur'an, yaitu sebagai berikut:

A. Bayn al-Mujmal

Maksudnya adalah hadis memberikan tafsiran atau penjelasan secara perinci terhadap ayat-ayat yang sifatnya masih umum atau global. misalnya, 

  • Hadis riwayat al-Bukhari tentang tata cara salat:

"Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku salat".

Dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 43:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun