A. Penguat
Sunnah berfungsi untuk menguatkan pesan-pesan hukum yang ada dalam Al-Qur'an. Penguatan ini dilakukan dengan cara menegaskan kedudukan hukum, memerintahkan segi bahasa, memperingatkan amaliyah, dan menunjukkan kebencian terhadap hal yang dilarang.Â
B. Penjelas
Sunnah berfungsi untuk menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an. Sunnah menjelaskan makna yang sifatnya lepas, mengkhususkan ketetapan yang dijelaskan secara umum, dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan.Â
C. MutasqillahÂ
Sunnah berfungsi untuk menetapkan hukum yang belum ada hukumnya dalam Al-Qur'an. Sunnah difungsikan sebagai hujjah dalam mengistinbatkan beberapa hukum Islam yang salah satunya yaitu sunnah Qauliyah (perkataan Nabi) merupakan hadis Rasul yang pernah belaiau ungkapkan di berbagai dakwah aqidahnya.Â
6. Sifat Penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur'an
Ada empat sifat penjelasan sunnah terhadap al-Qur'an, yaitu sebagai berikut:
A. Bayn al-Mujmal
Maksudnya adalah hadis memberikan tafsiran atau penjelasan secara perinci terhadap ayat-ayat yang sifatnya masih umum atau global. misalnya,Â
- Hadis riwayat al-Bukhari tentang tata cara salat:
"Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku salat".
Dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 43: