C. Takhshsh al-'m
Maksudnya adalah hadis berfugsi untuk men-takhshsh atau mengecualikan ayat-ayat yang sifatnya masih umum, misalnya hadis tentang harta warisan, yaitu:Â
"Kami para sahabat Nabi tidak meninggalkan harta warisan".Â
Nabi Saw bersabda: tidaklah seorang muslim mewarisi hartadari orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta muslim".Â
D. Tawdh al-Musykil
Maksudnya adalah hadis berfungsi untuk menjelaskan hal- hal yang dalam al-Qur'an masih rumit, seperti kata "khaith dalam surat al-Baqarah ayat 187:
"Dan makan-minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar".
Lalu hadis menjelaskan dengan batasan-batasan, yaitu:
Yang dimaksud dengan kalimat "al-khaith al-abyadh" adalah "baydh al nahr" artinya "terangnya siang" dan kalimat "al-khaith al-aswad" adalah "sawd al-lail", artinya "gelapnya malam".Â
7. Penutup
Kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, keduanya salingmelengkapi dan menjelaskan kekurangan dan kelebihannya. Sedangkan kedudukan hukum al sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai berikut:
Pertama, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur'an, dan berfungsi untuk menjelaskan keumuman al-Qur'an.