Mohon tunggu...
aurelnurrahma
aurelnurrahma Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Universitas Pamulang

saya mempunyai hobi di bidang olahraga, yaitu voli dan basket

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

8 Januari 2025   07:22 Diperbarui: 8 Januari 2025   07:22 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Takhshsh al-'m

Maksudnya adalah hadis berfugsi untuk men-takhshsh atau mengecualikan ayat-ayat yang sifatnya masih umum, misalnya hadis tentang harta warisan, yaitu: 

"Kami para sahabat Nabi tidak meninggalkan harta warisan". 

Nabi Saw bersabda: tidaklah seorang muslim mewarisi hartadari orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta muslim". 

D. Tawdh al-Musykil

Maksudnya adalah hadis berfungsi untuk menjelaskan hal- hal yang dalam al-Qur'an masih rumit, seperti kata "khaith dalam surat al-Baqarah ayat 187:

"Dan makan-minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar".

Lalu hadis menjelaskan dengan batasan-batasan, yaitu:

Yang dimaksud dengan kalimat "al-khaith al-abyadh" adalah "baydh al nahr" artinya "terangnya siang" dan kalimat "al-khaith al-aswad" adalah "sawd al-lail", artinya "gelapnya malam". 

7. Penutup

Kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, keduanya salingmelengkapi dan menjelaskan kekurangan dan kelebihannya. Sedangkan kedudukan hukum al sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai berikut:

Pertama, kedudukan hukum al-sunnah dalam al-Qur'an adalah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur'an, dan berfungsi untuk menjelaskan keumuman al-Qur'an.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun