Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Book Review (Sosiologi Hukum)

4 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 4 Oktober 2024   00:12 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://repository.unilak.ac.id/1652/1/Yusuf%20Daeng_Sosiologi%20Hukum_2018.pdf

Nama : Husna Auliya

NIM    : 222111113

Kelas  : HES 5C

IDENTITAS BUKU

Judul Buku : Sosiologi Hukum

Pengarang : Dr. Mohd. Yusuf Daeng M., SH., MH., Ph.D

Penerbit : Alaf Riau

Cetakan ; II

Tahun Terbit : 2018

ISBN : 978-979-3497-43-0

Buku ini dibagi ke dalam tujuh bab yang membahas topik-topik mendasar dalam sosiologi hukum, dari pengenalan dasar konsep-konsep hukum dalam konteks sosial hingga analisis tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol dan perubahan sosial.

  • Bab I: Pendahuluan

Pada bab ini, sosiologi hukum dipaparkan sebagai ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Hukum dipandang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, baik dalam pembentukannya maupun dalam pelaksanaannya. Hukum dihasilkan dari interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat dan harus dipahami sebagai bagian dari keseluruhan struktur sosial. Dalam konteks ini, hukum dianggap tidak hanya mengatur perilaku manusia melalui aturan formal, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga keteraturan dan harmoni dalam kehidupan sosial. 

  • Bab II: Hukum, Masyarakat, dan Perubahan Sosial

Bab ini membahas hubungan dinamis antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum dalam mendorong atau menanggapi perubahan sosial. Hukum dianggap sebagai refleksi dari kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat, dan secara bersamaan hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dan mengarahkan perubahan sosial. Dengan mengutip adagium klasik, "di mana ada masyarakat di situ ada hukum."

Di bab ini juga ditekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan sekaligus sebagai instrumen perubahan sosial. Fungsi utama hukum dalam masyarakat adalah untuk menjaga keteraturan dan memberikan pedoman perilaku yang harus diikuti. Namun, hukum juga harus beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi, misalnya perubahan dalam teknologi, budaya, atau ekonomi. Hukum yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial akan kehilangan relevansinya. Seiring perubahan zaman, hukum harus mampu menyesuaikan diri agar tetap efektif dalam mengatur masyarakat 

Yang menarik dari bab ini adalah pembahasan tentang peran hukum dalam perubahan sosial. disini menekankan bahwa perubahan sosial dapat mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum. Misalnya, perubahan nilai-nilai masyarakat yang disebabkan oleh modernisasi, globalisasi, atau perkembangan teknologi memaksa hukum untuk terus berkembang dan menyesuaikan diri. Dalam konteks Indonesia, Daeng memberikan contoh bagaimana hukum adat beradaptasi dengan hukum nasional, dan bagaimana pengaruh budaya serta etnis memengaruhi penerapan hukum di berbagai daerah.

  • Bab III: Keberadaan Hukum sebagai Sistem Nilai Sosial

Bab ini menguraikan bagaimana hukum berfungsi sebagai cerminan dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai alat yang mencerminkan dan memperkuat norma-norma sosial yang ada, termasuk dalam konteks stratifikasi sosial. Ditegaskan bahwa kelompok-kelompok yang lebih kuat dalam masyarakat sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap pembentukan dan penegakan hukum. Dalam banyak kasus, hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan sosial dengan memihak kelompok dominan dan mengabaikan kepentingan kelompok yang lebih lemah.

Stratifikasi sosial juga memengaruhi penerapan hukum, di mana mereka yang berada di posisi ekonomi atau sosial yang lebih tinggi sering kali mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan di bawah hukum. Sebaliknya, kelompok-kelompok marjinal sering kali menjadi korban penerapan hukum yang diskriminatif. Hal ini menunjukkan bahwa hukum, dalam praktiknya, tidak selalu bersifat netral, melainkan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial dan ekonomi yang ada.

Terdapat juga perdebatan mengenai netralitas hukum, di mana hukum tidak selalu bekerja secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Ia mengutip teori hukum kritis yang menganggap bahwa hukum pada dasarnya tidak netral, melainkan alat yang bisa digunakan oleh kelas dominan untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

  • Bab IV: Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Di bab ini, ruang lingkup sosiologi hukum didefinisikan sebagai studi yang mencakup bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan perubahan sosial. Hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan yang tertulis, tetapi sebagai bagian dari dinamika sosial yang lebih luas. Dalam hal ini, konsep hukum progresif diperkenalkan, yang menekankan bahwa hukum harus fleksibel dan adaptif terhadap perubahan sosial yang terjadi. Hukum progresif ini menawarkan pendekatan yang lebih humanis, di mana hukum diharapkan bisa merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih baik dan tidak bersikap kaku.

Hukum progresif menolak pendekatan positivistik yang kaku dan mendorong penerapan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi untuk menegakkan aturan yang ada, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Hukum harus berfungsi untuk melindungi kepentingan umum dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

Bab ini membahas ruang lingkup kajian sosiologi hukum, termasuk bagaimana hukum dipahami dalam konteks yang lebih luas dari sekadar aturan tertulis. Menguraikan tentang pentingnya pendekatan empiris dalam studi hukum, di mana penelitian sosiologis membantu memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan nyata. Penulis menyoroti bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya dari perspektif teoritis atau normatif; pendekatan sosiologis menawarkan wawasan yang lebih kaya tentang bagaimana hukum sebenarnya diterapkan di lapangan.

  • Bab V: Metode Pendekatan Sosiologi Hukum

Bab ini menjelaskan berbagai pendekatan yang digunakan dalam sosiologi hukum, termasuk pendekatan teoritis, normatif, dan empiris. Pendekatan teoritis menyoroti pemahaman hukum dari sudut pandang teori-teori hukum yang sudah ada. Pendekatan normatif fokus pada hukum sebagai seperangkat aturan formal, sedangkan pendekatan empiris lebih berfokus pada bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata masyarakat.

Pendekatan empiris sangat penting dalam memahami cara kerja hukum yang sesungguhnya di masyarakat. Dengan pendekatan ini, penelitian dilakukan melalui observasi dan pengumpulan data langsung di lapangan, sehingga dapat diketahui bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Ini membantu menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum seperti yang tertulis dalam undang-undang dan bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.

  • Bab VI: Penegakan dan Pelaksanaan Hukum yang Berkeadilan

Bab ini menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi penegakan hukum di masyarakat, termasuk tantangan seperti korupsi dan ketidakadilan sosial. Ditekankan bahwa penegakan hukum yang adil hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan secara konsisten dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik atau ekonomi. Dalam banyak kasus, kekuasaan politik dan ekonomi dapat menghambat penegakan hukum yang seharusnya berlaku bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.

Penegakan hukum yang berkeadilan juga memerlukan integritas dari aparat penegak hukum. Untuk mencapai keadilan, diperlukan sistem hukum yang transparan dan akuntabel, di mana setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum. Dalam konteks Indonesia, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sering kali menjadi hambatan utama dalam mencapai penegakan hukum yang adil.

  • Bab VII: Hukum Responsif dan Hukum Progresif

Bab terakhir ini membahas perdebatan antara hukum responsif dan hukum progresif. Konsep hukum responsif menekankan bahwa hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Sementara itu, hukum progresif, yang dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo, mendorong pendekatan yang lebih adaptif dan humanis terhadap hukum. Hukum progresif menekankan bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat dan menempatkan kemanusiaan di atas segala aturan formal.

Dalam hukum progresif, kepastian hukum bukanlah tujuan utama. Sebaliknya, yang menjadi fokus adalah bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai keadilan substantif. Ini berarti bahwa hukum harus bisa diubah atau disesuaikan jika hukum tersebut tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat. Hukum tidak boleh statis, tetapi harus fleksibel dan mampu merespons perubahan sosial yang terjadi di sekitarnya.

Kesimpulan

"Sosiologi Hukum" adalah karya yang penting untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Buku ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas yang statis, melainkan sebuah fenomena sosial yang dinamis. Hukum dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, dan oleh karena itu, harus selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Buku ini menyoroti pentingnya hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat agar dapat berfungsi secara efektif sebagai alat keadilan dan perubahan sosial.

Kelebihan buku :

1. Pendekatan komprehensif terhadap sosiologi hukum (menggabungkan teori hukum normatif dan empiris).

2. Penyajian yang sistematis.

3. Pendekatan Interdisipliner (tidak hanya membahas hukum dari perspektif hukum positif, tetapi juga dari sosiologi, politik, dan ekonomi).

Kekurangan buku :

1. Bahasa yang cenderung akademis dan padat.

2. Kurangnya Contoh Konkrit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun